Akad dalam Aksi Korporasi Perusahaan: Tinjauan Fiqh Muamalah
Ekonomi Syariah | 2025-12-16 16:08:59Aksi korporasi merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika sebuah perusahaan, mulai dari pembagian dividen, penerbitan saham baru, hingga merger dan akuisisi. Dalam praktik bisnis modern, aksi korporasi sering dipandang semata sebagai strategi ekonomi. Padahal, dalam perspektif Islam, setiap tindakan ekonomi selalu berkaitan dengan akad yang mengikat hak dan kewajiban para pihak. Karena itu, fiqh muamalah hadir untuk menilai apakah aksi korporasi perusahaan berjalan selaras dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.
Konsep Akad dalam Fiqh Muamalah
Dalam fiqh muamalah, akad dipahami sebagai perikatan kehendak antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Akad tidak harus selalu berbentuk lisan; perjanjian tertulis, keputusan RUPS, maupun kontrak korporasi tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat akad. Prinsip dasarnya adalah adanya kerelaan para pihak, kejelasan objek, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan syariah.
Pada konteks perusahaan, akad bersifat kolektif dan terlembaga. Hubungan antara perusahaan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya terikat oleh akad yang terus berkembang seiring dengan aktivitas usaha.
Hubungan Akad antara Perusahaan dan Pemegang Saham
Kepemilikan saham dalam perusahaan pada dasarnya mencerminkan akad musyarakah. Pemegang saham menyertakan modal dan berhak atas keuntungan, sekaligus menanggung risiko usaha. Oleh karena itu, setiap aksi korporasi tidak boleh menghilangkan prinsip kesetaraan dan keadilan antar pemilik modal.
Fiqh muamalah menekankan bahwa perubahan struktur modal atau kebijakan perusahaan harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pihak tertentu. Informasi yang tidak seimbang dapat mencederai asas kerelaan dan berpotensi menimbulkan unsur Ketidakpastian (gharar).
Akad dalam Berbagai Bentuk Aksi Korporasi
Dalam praktiknya, setiap jenis aksi korporasi mengandung karakter akad yang berbeda. Rights issue, misalnya, merepresentasikan penambahan akad musyarakah melalui penyertaan modal baru. Pembagian dividen merupakan realisasi pembagian hasil usaha sesuai kesepakatan awal.
Sementara itu, merger dan akuisisi dapat mengandung akad syirkah, jual beli, atau pengalihan kepemilikan, tergantung pada struktur transaksinya. Buyback saham mencerminkan akad jual beli antara perusahaan dan pemegang saham, yang harus dilakukan secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan manipulasi harga atau informasi.
Prinsip Fiqh Muamalah dalam Menilai Aksi Korporasi
Fiqh muamalah tidak hanya melihat sah atau tidaknya bentuk akad, tetapi juga dampaknya. Prinsip seperti keadilan, keterbukaan, dan larangan gharar menjadi tolok ukur utama. Aksi korporasi yang secara hukum positif sah belum tentu selaras dengan nilai syariah jika mengandung unsur penipuan atau spekulasi berlebihan.
Prinsip al-ghunmu bil ghurmi juga penting diperhatikan, yaitu bahwa keuntungan harus sejalan dengan risiko. Pemegang saham tidak boleh dibebani risiko yang tidak sebanding dengan hak yang diterima.
Implikasi Etika dan Kemaslahatan
Dalam perspektif fiqh muamalah, aksi korporasi idealnya tidak hanya mengejar efisiensi dan profit, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas. Keputusan perusahaan seharusnya menjaga kepercayaan pemodal, melindungi pihak yang lebih lemah, dan mendorong aktivitas ekonomi yang sehat.
Dengan demikian, fiqh muamalah berfungsi sebagai kerangka etik yang menuntun praktik korporasi agar tetap berada dalam koridor keadilan dan tanggung jawab sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
