Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdi praja

Kedudukan dan Pengelolaan Harta dalam Fiqih Muamalah

Agama | 2026-01-06 09:04:38

Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan secara halal menurut syariat Islam. Harta bukanlah tujuan utama hidup, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus digunakan dengan cara yang benar.

Kedudukan Harta dalam Islam

Islam memandang harta sebagai titipan dari Allah SWT. Oleh karena itu, pemilik harta wajib mengelolanya dengan baik, tidak berlebihan, serta memperhatikan hak orang lain seperti zakat, infak, dan sedekah.

Jenis-Jenis Harta dalam Fiqih Muamalah

Dalam fiqih muamalah, harta dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Harta bergerak dan tidak bergerak
  • Harta halal dan haram
  • Harta pribadi dan harta umum

Pemanfaatan Harta dalam Fiqih Muamalah

Pemanfaatan harta harus dilakukan secara halal dan tidak melanggar syariat, seperti menghindari riba, penipuan, dan praktik yang merugikan orang lain. Penggunaan harta yang baik akan membawa keberkahan dan kesejahteraan.

Kesimpulan

Harta dalam fiqih muamalah merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan Islam. Dengan pengelolaan yang benar, harta dapat menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image