Emas, Iming-Iming Cuan, dan Jalan Pulang Lewat Wadiah-Musyarakah
Ekonomi Syariah | 2026-06-21 18:45:38
Bayangkan seorang ibu rumah tangga di pinggiran kota yang rela menyisihkan uang belanja bulanannya demi membeli emas digital, karena tergiur janji “untung 10% per bulan, tanpa risiko.” Beberapa bulan kemudian, aplikasi investasinya raib, uangnya lenyap, dan emas yang dijanjikan tak pernah benar-benar ada. Kisah semacam ini bukan fiksi, ia berulang, dan terus berulang di berbagai sudut Indonesia.
Emas memang punya magnet tersendiri. Ia adalah safe haven, jangkar ketenangan di tengah gejolak ekonomi global. Dulu disimpan dalam bentuk perhiasan di balik bantal, kini emas bertransformasi menjadi tabungan digital yang digandrungi milenial dan Gen Z tinggal buka aplikasi, isi saldo, dan emas pun “tersimpan.” Sayangnya, kemudahan ini juga membuka pintu bagi para penipu. Satgas PASTI OJK tak henti memblokir entitas investasi emas bodong yang menjanjikan imbal hasil tetap dalam jumlah yang sebetulnya tidak masuk akal secara logika bisnis.
Mengapa masyarakat begitu mudah terjebak? Djamil, dalam Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, menyebut akar masalahnya: minimnya literasi mengenai prinsip dasar transaksi keuangan yang sehat. Banyak orang belum terbiasa mengenali gharar ketidakjelasan dan manipulasi yang membungkus skema-skema menggiurkan itu. Padahal, jauh sebelum istilah “investasi bodong” populer, fiqih muamalah kontemporer sudah menyediakan kerangka yang jelas, adil, dan transparan. Dua di antaranya: akad Wadiah dan Musyarakah.
Wadiah: Ketika Kepercayaan Punya Bentuk Hukum
Salah satu alasan korban investasi bodong kehilangan emasnya adalah karena mereka menyerahkan aset itu kepada pihak yang sama sekali tidak punya legalitas maupun kapabilitas menjaganya. Di sinilah akad Wadiah (titipan) berperan penting. Nafis, dalam kajiannya tentang produk akad pegadaian syariah, menjelaskan bagaimana emas fisik nasabah dapat dititipkan melalui skema Wadiah Yad Amanah (titipan murni) atau Wadiah Yad Dhamanah (titipan yang boleh dikelola dengan jaminan pengembalian).
Dalam skema ini, lembaga keuangan syariah memosisikan dirinya sebagai pihak yang diberi amanah, bukan pihak yang menguasai aset secara sepihak. Saat seseorang menabung emas digital di lembaga yang diawasi ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), pada dasarnya ia sedang menitipkan kepemilikan emas fisiknya bukan sekadar angka di layar ponsel. Konsep ini memutus mata rantai penipuan karena underlying asset-nya dijamin nyata, tercatat, dan tidak diputar untuk spekulasi yang melanggar syariat.
Musyarakah: Emas yang Tidak Hanya Diam
Tapi menyimpan emas saja, dalam jangka sangat panjang, juga punya sisi yang kurang sejalan dengan ruh ekonomi Islam yang mendorong perputaran harta di sektor riil dan menghindari penumpukan kekayaan (iktinaz). Lantas, bagaimana jika emas itu diubah menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar tabungan pasif?
Jawabannya ada pada akad Musyarakah kongsi atau kemitraan. Hammad, dalam karyanya tentang fiqih al-mu’amalat, menjelaskan bahwa Musyarakah emas memungkinkan seseorang menjadikan emas miliknya sebagai porsi modal dalam usaha patungan (Musyarakah Inan). Konsep ini sangat relevan untuk mendukung UMKM di Indonesia. Pemilik modal tidak meminjamkan hartanya demi bunga tetap yang diharamkan (riba), melainkan berkongsi sungguhan: jika usaha untung, hasil dibagi sesuai nisbah yang disepakati; jika rugi, kerugian ditanggung bersama secara proporsional sesuai porsi modal.
Di sinilah letak keadilannya (’adalah) dan keseimbangannya (tawazun) risiko dan keuntungan dibagi secara wajar, jauh dari skema Ponzi yang menjanjikan untung fiktif tanpa risiko sama sekali.
Menjaga Harta, Menjaga Akal Sehat
Maraknya investasi emas ilegal sebetulnya adalah alarm bukan hanya soal regulasi yang harus diperketat, tapi juga soal literasi yang harus diperluas. Maqashid syariah mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian harta (hifdz al-mal). Produk berbasis Wadiah dan Musyarakah emas bukan sekadar label syariah yang ditempel demi pemasaran, melainkan sistem yang dirancang untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus menggerakkan ekonomi riil.
Sudah waktunya kita berhenti mengejar cuan instan dan mulai mempertimbangkan keberkahan, transparansi, dan rasionalitas dalam berinvestasi. Literasi fiqih muamalah bukan lagi sekadar materi kuliah di ruang kelas ia adalah tameng nyata masyarakat dari jeratan penipuan ekonomi modern yang semakin canggih kemasannya.
Daftar Pustaka
• Djamil, Fathurrahman. (2012). Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
• Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia).
• Hammad, Nazih. (2007). Fi Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyyah wa al-Mashrafiyah al-Mu’ashirah. Damaskus: Dar al-Qalam.
• Nafis, M. Cholil. (2024). Produk Akad Pegadaian Syariah. Jakarta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
