Fiqh Muamalah dan Generasi Z: Menjadi Bijak di Tengah Gaya Hidup Digital
Ekonomi Syariah | 2026-06-19 08:54:05
Di era digital seperti sekarang, Generasi Z menjadi kelompok yang paling akrab dengan teknologi. Berbagai aktivitas ekonomi dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam, mulai dari berbelanja secara daring, berinvestasi, hingga menggunakan layanan pinjaman online. Kemudahan ini tentu membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan baru yang perlu disikapi secara bijak.
Di sinilah fiqh muamalah memiliki peran penting. Fiqh muamalah merupakan cabang ilmu dalam Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam bidang ekonomi dan transaksi. Tujuannya bukan sekadar menentukan mana yang halal dan haram, tetapi juga mewujudkan keadilan, kemaslahatan, serta menghindarkan masyarakat dari praktik yang merugikan.
Bagi Generasi Z, pemahaman mengenai fiqh muamalah menjadi semakin relevan. Sebab, banyak anak muda yang tertarik mengikuti tren investasi atau gaya hidup konsumtif hanya karena takut dianggap tertinggal. Fenomena fear of missing out (FOMO) sering kali membuat seseorang mengambil keputusan keuangan tanpa mempertimbangkan risiko maupun kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Sebagai contoh, tidak sedikit anak muda yang tergoda menggunakan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Ada pula yang ikut berinvestasi hanya karena melihat orang lain memperoleh keuntungan besar. Padahal, dalam fiqh muamalah terdapat prinsip kehati-hatian (ta’anni) dan larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), penipuan, maupun riba.
Selain itu, Generasi Z juga hidup di tengah budaya konsumsi yang sangat kuat. Media sosial sering kali menampilkan gaya hidup mewah yang seolah menjadi standar kesuksesan. Akibatnya, sebagian orang berlomba-lomba membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan demi mendapatkan pengakuan sosial.
Islam tidak melarang seseorang memiliki harta atau menikmati hasil usahanya. Namun, fiqh muamalah mengajarkan bahwa harta seharusnya digunakan secara proporsional dan memberikan manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Sikap berlebihan dalam mengonsumsi barang atau menumpuk kekayaan tanpa tujuan yang jelas justru dapat menjauhkan seseorang dari nilai-nilai keseimbangan yang diajarkan Islam.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membuka peluang besar bagi Generasi Z untuk menjalankan aktivitas ekonomi yang lebih produktif. Banyak anak muda yang kini membangun usaha secara daring, menjadi kreator konten, atau berjualan melalui media sosial. Selama dilakukan dengan jujur, transparan, dan tidak merugikan pihak lain, aktivitas tersebut sejalan dengan semangat fiqh muamalah yang mendorong kemanfaatan dan keadilan.
Menurut saya, tantangan terbesar Generasi Z bukanlah kurangnya akses terhadap informasi, melainkan kemampuan untuk memilah informasi tersebut. Di tengah banyaknya tawaran investasi, promo, dan tren ekonomi digital, generasi muda perlu memiliki landasan yang kuat agar tidak mudah terbawa arus.
Fiqh muamalah dapat menjadi pedoman yang relevan untuk menjawab tantangan tersebut. Nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta kehati-hatian dalam bertransaksi tetap penting, meskipun bentuk transaksi terus berubah mengikuti perkembangan zaman.
Pada akhirnya, menjadi Generasi Z yang melek teknologi saja tidaklah cukup. Generasi muda juga perlu memahami etika dan prinsip syariah dalam setiap aktivitas ekonominya. Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak hanya menghasilkan keuntungan materi, tetapi juga membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi kehidupan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
