Fitur Split Bill pada Aplikasi Digital dalam Timbangan Fiqh Muamalah
Ekonomi Syariah | 2026-06-21 12:06:29
Budaya berkumpul dan makan bersama sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gaya hidup generasi muda saat ini. Namun, urusan pembayaran sering kali menyisakan kecanggungan, terutama saat harus menghitung bagian tagihan masing-masing individu secara manual.
Menjawab kebutuhan tersebut, berbagai platform perbankan digital dan dompet digital kini meluncurkan fitur patungan otomatis (split bill). Hanya dengan beberapa ketukan di layar handphone, total tagihan dapat langsung dibagi rata atau disesuaikan dengan pesanan masing-masing, lalu ditagihkan secara otomatis ke akun orang.
Kemudahan teknologi ini sekilas murni membawa maslahat berupa efisiensi waktu dan transparansi finansial di pertemanan. Islam sendiri sangat mendukung konsep tolong-menolong dan kemudahan dalam urusan muamalah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."
Dengan demikian, di balik kepraktisan transaksi nontunai ini, terdapat pergeseran skema pertanggungjawaban dana yang cukup unik. Dari pandangan ekonomi syariah, aktivitas split bill yang melibatkan perpindahan dana, utang-piutang, serta beban biaya administrasi platform ini memerlukan pemeriksaan yang kritis. Hal ini penting dilakukan guna memastikan bahwa kemudahan gaya hidup modern tetap berjalan sesuai dengan fiqh muamalah.
Dalam operasionalnya, fitur split bill biasanya diawali dengan adanya satu orang yang bertindak sebagai pembayar utama (host) di kasir. Pada momen inilah transaksi utang-piutang secara digital dimulai. Teman-teman lainnya secara tidak langsung meminjam dana kepada pembayar utama untuk melunasi makanan mereka terlebih dahulu. Dalam fiqh muamalah, skema pinjaman dana tanpa imbalan ini disebut sebagai Akad Qardh.
Selanjutnya, pembayar utama menggunakan fitur di aplikasi untuk menagih haknya kepada teman-temannya. Ketika aplikasi mengirimkan notifikasi tagihan dan memproses pemindahan dana dari saldo dompet digital anggota ke saldo pembayar utama, terjadi proses pengalihan utang. Secara teoretis, ini bersinggungan dengan konsep Hiwalah (pemindahan tuntutan utang dari satu pihak ke pihak lain) atau Wakalah (pendelegasian wewenang kepada platform untuk menagih dana).
Islam memandang prinsip talangan utang (Qardh) sebagai perbuatan sosial yang sangat dianjurkan untuk meringankan beban orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ
"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya tersakiti. Barang siapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selama dana yang dikembalikan oleh anggota patungan jumlahnya sama persis dengan nominal konsumsi yang mereka habiskan, maka transaksi patungan otomatis ini sepenuhnya sah, bersih, dan halal.
Meskipun skema dasarnya diperbolehkan, titik kritis yang wajib diwaspadai dalam penggunaan fitur split bill ini terletak pada aspek biaya tambahan. Beberapa platform digital menerapkan biaya administrasi per transaksi (platform fee) atau biaya transfer antarbank jika anggota patungan menggunakan rekening yang berbeda dengan pembayar utama.
Dalam kaidah fiqh muamalah yang diadopsi dari hadis riwayat Al-Harits bin Abi Usamah, disebutkan prinsip tegas:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan atau manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba."
Oleh karena itu, jika biaya administrasi aplikasi tersebut dibebankan secara keliru sehingga memberikan keuntungan materiil sepihak bagi si pembayar utama (host), maka transaksi tersebut terancam jatuh pada praktik Riba Khafi (riba yang samar).
Namun, jika biaya administrasi tersebut murni diambil oleh penyedia aplikasi (fintech) sebagai upah atas penyediaan fasilitas teknologi bukan masuk ke kantong pembayar utama, maka biaya tersebut dikategorikan sebagai Ujrah (upah jasa). Hal ini diperbolehkan oleh syariat selama nominalnya jelas, rasional, dan disepakati di awal transaksi oleh seluruh teman-temannya yang patungan.
Aplikasi finansial diciptakan untuk mempermudah hubungan antarmanusia, bukan untuk merumitkannya. Fitur split bill adalah inovasi yang sangat baik untuk menghindari perselisihan kecil antar-teman terkait utang makanan yang lupa dibayarkan.
Agar pemanfaatan teknologi ini tetap membawa berkah, kesadaran dan transparansi antar-teman adalah kunci utama. Pembayar utama harus memastikan bahwa nominal tagihan yang dikirimkan melalui aplikasi sudah akurat dan menyertakan rincian biaya admin atau pajak restoran secara jujur. Di sisi lain, teman yang menerima tagihan harus segera menekan tombol bayar demi menunaikan kewajiban utangnya tanpa menunda-nunda waktu. Terkait hal ini, Rasulullah ﷺ mengingatkan dengan keras:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman." (HR. Bukhari)
Fitur split bill pada aplikasi digital merupakan bentuk sarana modern yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) dan penuh manfaat. Kehadirannya mempermudah pencatatan keuangan dan menjaga keharmonisan relasi sosial di era digital. Dengan menjaga ketepatan nominal transfer, memahami fungsi biaya administrasi platform secara tepat, serta mengedepankan etika segera melunasi utang, generasi muda dapat menikmati kemudahan gaya hidup nontunai tanpa perlu khawatir melanggar batasan-batasan syariat.
Oleh : Nuraini
Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
