Jual Beli dalam Perspektif Fiqih Muamalah
Agama | 2026-01-06 08:59:42
Jual beli (al-bai’) dalam fiqih muamalah adalah akad tukar-menukar harta dengan harta yang dilakukan atas dasar kerelaan antara penjual dan pembeli. Tujuan jual beli dalam Islam bukan hanya untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli diperbolehkan dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa jual beli yang jujur dan amanah akan mendapatkan keberkahan.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Agar jual beli sah menurut fiqih muamalah, harus memenuhi rukun dan syarat berikut:
- Penjual dan pembeli, berakal, baligh, dan tidak dipaksa.
- Objek jual beli, halal, bermanfaat, jelas, dan dapat diserahkan.
- Akad (ijab dan qabul), adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Harga, diketahui dan disepakati bersama.
Kesimpulan
Jual beli dalam fiqih muamalah merupakan aktivitas yang dibolehkan dan dianjurkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kejujuran, keadilan, dan amanah menjadi prinsip utama agar transaksi membawa manfaat dan keberkahan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
