Larangan Riba dalam Fiqh Muamalah dan Implikasinya terhadap Sistem Keuangan Modern
Ekonomi Syariah | 2026-01-06 07:22:13
Pendahuluan
Fiqh muamalah merupakan cabang ilmu fiqh yang mengatur hubungan antar manusia dalam bidang ekonomi dan sosial, termasuk transaksi keuangan. Salah satu prinsip fundamental dalam fiqh muamalah adalah larangan riba, yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Riba dipandang sebagai praktik yang merugikan, tidak adil, dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta keseimbangan dalam ekonomi. Di era modern, sistem keuangan global masih banyak menggunakan mekanisme berbasis bunga, sehingga menimbulkan tantangan tersendiri bagi penerapan prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi kontemporer.
Pengertian Riba dalam Fiqh
MuamalahSecara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Dalam terminologi fiqh, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya imbalan yang sepadan. Ulama fiqh mengklasifikasikan riba ke dalam beberapa jenis, di antaranya riba fadhl, yaitu kelebihan dalam pertukaran barang sejenis, dan riba nasi’ah, yaitu tambahan yang muncul akibat penangguhan pembayaran. Kedua bentuk riba ini diharamkan karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan.
Larangan riba bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan (al-‘adl), menghindari penindasan ekonomi, serta mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Islam mendorong transaksi yang berbasis pada kerelaan, kejelasan akad, dan pembagian risiko yang adil antara para pihak.
Dasar Hukum Larangan Riba
Larangan riba memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an secara tegas mengharamkan riba dan menyamakannya dengan perbuatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Hadis Nabi Muhammad ﷺ juga melaknat pelaku riba, baik yang memberi, menerima, mencatat, maupun yang menjadi saksi transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga berdampak luas pada sistem sosial.
Implikasi Larangan Riba terhadap Sistem Keuangan Modern
Sistem keuangan modern pada umumnya berlandaskan bunga sebagai instrumen utama dalam perbankan dan lembaga keuangan. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi umat Islam yang ingin menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar prinsip syariah. Sebagai respons atas hal tersebut, berkembanglah sistem keuangan syariah yang menawarkan alternatif transaksi bebas riba, seperti akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli (murabahah), dan sewa (ijarah).
Implikasi positif dari penerapan larangan riba
dalam sistem keuangan modern antara lain terciptanya keadilan ekonomi, stabilitas keuangan, serta penguatan sektor riil. Sistem syariah menekankan pada keterkaitan antara sektor keuangan dan aktivitas ekonomi nyata, sehingga dapat mengurangi spekulasi berlebihan yang sering menjadi pemicu krisis keuangan.Namun demikian, penerapan sistem keuangan bebas riba juga menghadapi tantangan, seperti kurangnya literasi masyarakat, regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, serta dominasi sistem konvensional secara global. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah.
Kesimpulan
Larangan riba dalam fiqh muamalah merupakan prinsip fundamental yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi. Dalam konteks sistem keuangan modern, larangan ini mendorong lahirnya alternatif sistem keuangan syariah yang lebih etis dan berkeadilan. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, penerapan prinsip bebas riba memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
