Hak Milik dalam Islam
Agama | 2026-01-06 08:42:55
1. Konsep Hak dan Milik dalam Islam.
Hak dan milik adalah konsep yang sangat penting dalam Islam. Menurut definisi umum, hak adalah ketetapan yang dimanfaatkan oleh syara' untuk memutuskan suatu beban hukum atau kekuasaan. Sedangkan milik adalah bagian dari hubungan manusia dengan manusia lainnya dan harta yang telah ditetapkan berdasarkan syara'.
2. Landasan Hukum Kepemilikan dalam Islam.
Islam memiliki landasan hukum yang jelas tentang kepemilikan. Allah berfirman dalam surat Al-Hadid ayat 2, "Milik-Nya lah kerajaan di langit dan di bumi, Dia yang (memiliki kekuasaan untuk) menghidupkan dan mematikan, dan Dia-lah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
3.Konsep Hak Milik
Konsep hak milik dalam Islam adalah bagian dari pondasi bangunan ekonomi dan implikasi terkait kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia. Islam mengakui tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, bersama, dan negara.
4.Sebab Kepemilikan.
Kepemilikan dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu:
- Ikraj al-mubahat, terkait harta yang memiliki hukum mubah
- Khalafiyah, merupakan tempat seseorang/sesuatu singgah di lokasi yang baru
- Tawallud min mamluk, merupakan semua yang terjadi yang berasal dari benda yang sudah dimiliki
5. Penggolongan Kepemilikan.
Kepemilikan dapat digolongkan berdasarkan beberapa pandangan, yaitu:
- Kepemilikan yang sempurna (milk al-tam)
- Kepemilikan yang tidak sempurna (milk al-naqis)
6. Berakhirnya Kepemilikan.
Kepemilikan dapat berakhir karena beberapa sebab, yaitu:
- Jika meninggal dunia si pemilik harta
- Harta yang sudah dimiliki akan binasa atau hancur
- Berakhirnya waktu pemanfaatan atau masa kontrak
7. Konsep Kepemilikan menurut Islam.
Islam memiliki pandangan yang memiliki kekhasan terkait masalah kepemilikan. Menurut Islam, harta benda bukan bagian dari milik kapitalisme (pribadi) dan bukan juga milik sosialisme (bersama) melainkan itu adalah milik Allah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
