Bukan Hanya Game: Judol Hancurkan Peran Anak Terhadap Orang Tua
Politik | 2026-04-20 10:08:55
Oleh Leni Sartika
Aktivis Dakwah Islam
Gara-gara judol anak di Sumatera Selatan menghabisi nyawa ibunya sendiri. Sungguh tega, hanya karena tidak diberi uang. Dia rela menghabisi nyawa ibunya, Astagfirullah naudzubillah himindzalik.
Permainan canggih di hp merusak generasi anak hari ini. Anak yang seharusnya mencari ilmu ini malah main permainan yang menjerat dirinya sendiri. Ini terbukti judol perusak masa depan. Kita lihat fakta dari Sumatera Selatan. Desa karang dalam kecamatan pulau pinang, Kabupaten Lahat. Dihebohkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandung.
Pelakunya laki-laki berusia 23 tahun. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban. Di Indonesia tidak hanya satu kasus yang terjadi, ini adalah kasus yang puluhan atau bahkan ratusan kali terjadi di sebabkan oleh judol. Ini terbukti bahwa penerapan kapitalisme sangat merusak perekonomian rakyat. Dan membuat rakyat terlena dengan permainan yang menyesatkan. Demi judol rakyat rela memutar otak untuk mencari cara agar mempunyai modal untuk bermain. Tak peduli halal dan haram judol menjadi pilihan mencari cuan. Kasus ini terjadi berulang ulang karena tidak ada peran dari negara untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Di tengah mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama islam seharusnya pemerintah dan masyarakat lebih tau bahwasanya judi adalah perbuatan yang haram. Dalam Islam, berjudi atau maysir secara tegas diharamkan dan termasuk dosa besar. Larangan ini didasarkan pada Al-Qur'an (Surah Al-Ma'idah: 90-91) yang menyebutnya sebagai perbuatan keji, kotor, dan termasuk perbuatan setan yang wajib dijauhi. Judi dilarang karena merusak iman, menimbulkan permusuhan, melalaikan ibadah, serta merusak ekonomi keluarga.
Berikut adalah poin-poin penting larangan berjudi dalam Islam:
*Dalil Al-Qur'an: Surat Al-Ma'idah ayat 90-91 menyatakan, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
*Definisi Maysir: Setiap permainan yang mengandung unsur taruhan (uang, barang, atau materi) di mana satu pihak menang dan pihak lain kalah, dikategorikan sebagai perjudian, termasuk judi online/slot.
*Dampak Negatif: Judi menimbulkan permusuhan, kebencian, menyebabkan kemiskinan, depresi, kebangkrutan, hingga keretakan rumah tangga.
*Melalaikan Ibadah: Judi menghalangi pelakunya dari mengingat Allah SWT dan melaksanakan salat.
*Hukum Harta: Harta yang diperoleh dari hasil judi adalah haram, karena diperoleh tanpa usaha yang sah dan mendatangkan bahaya (mudharat).
Seluruh ulama sepakat bahwa judi, dalam bentuk apa pun (tradisional maupun online) hukumnya adalah haram.
Peran utama pemerintah dalam memberantas judi online:
1. Pemblokiran situs dan konten: Kominfo secara masif memutus akses ke jutaan konten, situs, dan kata kunci judi online, termasuk menutup ribuan akun e-wallet dan rekening yang terindikasi transaksi ilegal.
2. Penegakan hukum tegas: Membentuk satgas judi online yang melibatkan Polri untuk menangkap operator, bandar, dan agen judi online.
3. Kolaborasi lintas sektor: Bekerja sama dengan penyedia jasa internet, platform teknologi (Google, Meta), perbankan, dan e-wallet untuk melacak serta memblokir transaksi keuangan judi online.
4. Edukasi dan sosialisasi publik: Melakukan kampanye gencar mengenai risiko, gejala kecanduan, dan dampak negatif judi online yang menipu, di mana pengguna pasti diatur untuk kalah.
5. Pengawasan internal: Memperketat pengawasan di lingkungan kementerian/lembaga untuk mencegah ASN atau pejabat terlibat dalam judi online.
6. Penguatan regulasi: Menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 2 sebagai dasar hukum yang kuat untuk menindak penyebaran konten perjudian
Disamping seluruh tindakan yang harus diluruskan oleh pemerintah Indonesia. Solusi utama yang harus dilakukan pemerintah dan jajaran nya adalah dengan mengganti sistem. Kita semua telah merasakan dampak dari sekulerisme dan kapitalisme. Begitu sulit dalam segi apapun dan menyesatkan kita dalam permainannya. Maka tegakkan kembali khilafah di muka bumi ini. Dan ayo ambil peran menjadi bagian dari pejuang khilafah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
