Di Balik Maraknya Judol: Ada Sistem yang Perlu Dibenahi
Agama | 2026-06-01 22:27:27Di Balik Maraknya Judol: Ada Sistem yang Perlu Dibenahi
Bareskrim Polri menangkap 321 orang atas dugaan praktik judi online (judol) di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Markas judol tersebut berada di lantai 20 dan 21 tanpa petunjuk nama perusahaan. Polisi menyebutkan bahwa 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu orang lainnya adalah warga Jakarta yang pernah bekerja di Kamboja.
Ratusan WNA yang ditangkap diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari pemasaran, pelayanan pelanggan, administrasi, hingga penagihan. Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengkhawatirkan Indonesia akan menjadi "tempat yang nyaman" bagi jaringan judol di Asia Tenggara. Lantas, mengapa situs judol justru semakin subur?
Data Fantastis yang Meresahkan
Praktik judi online kini kian meresahkan masyarakat. Catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2025 menunjukkan angka yang fantastis: terdapat 12,3 juta orang yang melakukan deposit judol. Perputaran dananya mencapai Rp286,84 triliun melalui 422,1 juta kali transaksi.
Mirisnya, data PPATK juga mengungkap bahwa sekitar 80% dari jutaan pemain tersebut didominasi oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, termasuk pelajar, buruh, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Fenomena ini membuktikan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi berbagai lapisan masyarakat.
Buah Pahit Sistem Sekuler
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Judol yang dengan tegas dilarang dalam Islam justru tumbuh subur di negeri ini. Bahkan, laporan berbagai lembaga riset dunia menempatkan Indonesia di peringkat pertama dengan jumlah pemain judol terbanyak. Padahal, Al-Qur'an dan hadis telah mengharamkan judi serta mengategorikannya sebagai perbuatan keji yang wajib dijauhi.
Suburnya judol bak fenomena gunung es ini tidak lepas dari penerapan sistem sekulerismeāsebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, aturan agama dikebiri hanya sebatas ritual ibadah, sementara urusan publik dan negara mengabaikan syariat. Standardisasi yang digunakan hanyalah asas manfaat dan keuntungan materi, bukan halal-haram.
Akibatnya, bisnis judol yang menjanjikan keuntungan besar tetap berjalan lancar. Penegakan hukum dari negara pun terkesan tidak tegas, baik bagi pemilik maupun pemain. Ironisnya, promosi judol bahkan masih marak dilakukan oleh figur publik atau artis. Sistem sekuler ini pada akhirnya membentuk mentalitas masyarakat yang pragmatis dan serbainstan dalam mencari kekayaan.
Solusi Sistemis Islam
Kondisi ini sangat kontras dengan sistem Islam. Dalam Islam, masyarakat dibina agar memiliki ketakwaan kepada Allah Swt., sehingga halal dan haram menjadi standar tunggal dalam berbuat. Kesadaran iman ini akan mencegah individu untuk menyentuh judi.
Jika ada individu yang khilaf, kontrol sosial masyarakat akan berjalan melalui aktivitas amar ma'ruf nahi munkar. Masyarakat Islam dididik untuk saling peduli dan menjaga agar lingkungan mereka tetap bersih dari kemaksiatan.
Selain itu, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi rakyatnya dari jerat judol. Dalam struktur pemerintahan Islam, terdapat departemen penerangan (informasi) yang berfungsi mengawasi media dan teknologi. Departemen ini akan langsung memblokir iklan judi serta menutup seluruh situs yang bertentangan dengan syariat.
Lebih dari itu, negara akan menjatuhkan sanksi (ta'zir) yang tegas dan memberikan efek jera bagi para bandar maupun pemain judi online. Hanya dengan integrasi takwa individu, kontrol masyarakat, dan ketegasan negara, lingkaran setan judi online ini dapat diputus hingga ke akarnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
