Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syifa Nailatul

Inpres No.1 Tahun 2025: Membaca Melalui Tiga Lensa Model Kebijakan

Politik | 2026-06-01 18:32:44

Pada awal tahun 2025, yaitu pada tanggal 22 Januari Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini menetapkan target pemangakasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun (Pemerintah Republik Indonesia,2025). Kebijakan ini sangat memantik gelombang reaksi publik yang luar biasa. Tagar #IndonesiaGelap mulai muncul dan menyebar di media sosial dengan puluhan ribu unggahan, selain itu ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil juga turut turun ke jalan di hampir seluruh kota besar yang ada di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Padang dan juga Makassar (BEM SI, 2025).

Fenomena Inpres No. 1 Tahun 2025 merupakan potret nyata bagaimana sebuah keputusan publik bekerja dalam berbagai dimensinya, kita dapat melihat dan juga memahami dari berbagai sudut pandang, seperti siapa yang berwenang membuatnya, bagaimana proses pembentukannya berlangsung, dan siapa kelompok kepentingan yang paling berpengaruh terhadap substansi kebijakan tersebut. Dalam kajian kebijakan publik pada fenomena ini, model kelembagaan, model proses, dan model kelompok memberikan sudut pandang yang berbeda-beda dalam menganalisisnya, tetapi ketiganya dapat saling melengkapi untuk menjelaskan bagaimana sebuah keputusan publik lahir dan dijalankan.

1. Model Kelembagaan: Sah, Namun Cacat Legitimasi Substantif

Model kelembagaan memandang keputusan publik dari sudut keabsahan formal, seperti melihat apakah sebuah kebijakan dihasilkan oleh Lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkannya. Dalam kerangka ini, Inpres No.1 Tahun 2025 tampak sah sempurna. Karena instruksi presiden adalah instrumen hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan eksekutif, tidak memerlukan persetujuan DPR, dan langsung mengikat seluruh Kementerian serta Lembaga negara (Pemerintah Republik Indonesia, 2025).

Namun, keabsahan formal saja tidak cukup untuk bisa menjamin legitimasi substantif sebuah kebijakan. Transparency International Indonesia (2025) mencatat bahwa kebijakan efisiensi ini secara nyata mencerminkan perluasan kekuasaan eksekutif melalui sentralisasi kebijakan yang mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih jauh, TII juga menyoroti bahwa DPR sebagai representasi rakyat dalam sistem kelembagaan justru tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan secara kritis. Pemangkasan dilakukan di sektor Pendidikan yang sangat krusial, namun DPR tampak tidak melakukan pertimbangan yang memadai terhadap keputusan ini (Transparency International Indonesia, 2025).

Inilah kelemahan terbesar model kelembagaan ketika dihadapkan pada realitas, model ini hanya mampu menjelaskan bahwa kebijakan itu sah dikeluarakan, tetapi tidak mampu menjelaskan mengapa institusi yang ada membiarkan kebijakan tersebut berjalan tanpa pengawasan yang berarti. Mutiarin (2025) menyatakan bahwa pemangkasan anggaran sebesar 22 persen adalah angka yang tidak lazim, dan kementerian-kementerian yang terdampak justru adalah yang menjalankan pelayanan publik dasar seperti Pendidikan, PUPR, Kesehatan. Ketika instutusi-institusi pengawas diam, legitimasi kelembagaan menjadi kulit kosong yang tidak mampu melindungi kepentingan publik.

Model kelembagaan juga gagal dalam membaca paradoks yang mencolok, di saat anggaran Kementerian dipangkas secara masif, jumlah kabinet justru semakin membengkak dan anggaran pertahanan tidak mengalami pemotongan yang signifikan (Berita UMS, 2025). Ini bukan kegagalan prosedur kelembagaan, melainkan kegagalan yang lebih dalam, yakni absennya political will untuk menggunakan instrument kelembagaan secara berkeadilan.

2. Model Proses: Di mana publik dalam siklus kebijakan ini?

Model proses mengajak kita memeriksa tahapan pembentukan kebijakan , bagaimana sebuah isu masuk ke agenda pemerintahan, dirumuskan, disahkan, diimplementasikan, dan dievaluasi. Ketika diperiksa melalui lensa model proses, Inpres No.1 Tahun 2025 menampilkan defisit yang serius di hampir setiap tahap.

Pertama, pada tahap agenda setting dan perumusan, kebijakan ini disiapkan dan ditandatangani sangat cepat, dan tidak ada konsultasi publik yang bermakna, tidak ada proses perundingan dengan pemangku kepentingan di sektor Pendidikan, Kesehatan, atau Pemerintah Daerah, karena merekalah yang akan menanggung dampak terbesarnya. Pemotongan anggaran Pendidikan yang mencapai 9 persen, misalnya, berimbas langsung lada berkurangnya dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang selama ini menjadi harapan jutaan mahasiswa dari keluarga tidak mampu (Kompasiana, 2025).

Kedua, pada tahap implementasi, kebijakan ini menimbulkan kekacauan di Tingkat pelaksana. Badan-badan negara yang vital seperti BNPB, BMKG, dan Basarnas terkena dampak langsung yang dapat berpotensi melemahkan kapasitas deteksi, mitigasi, dan respons bencana di negara kita yang secara geografis sangat rawan bencana alam (Transparency International Indonesia, 2025). Ini adalah kegagalan klasik dalam model proses, kebijakan yang tampak logis di atas kertas ternyata tidak mempertimbangkan konsekuensi nyata di lapangan.

Ketiga, pada tahap evaluasi, reaksi publik melalui gerakan Indonesia gelap pada februari 2025 sesungguhnya adalah bentuk evaluasi bottom-up yang paling jujur. Sekitar 5.000 mahasiswa dari berbagai daerah menyuarakan tuntutan yang sama, yaitu cabut inpres No. 1 Tahun 2025 dan kembalikan kebijakan anggaran yang berpihak kepada rakyat (BEM SI,2025). Tagar #IndonesiaGelap mencapai 43.800 unggahan di platform X, menjadi cermin bahwa proses kebijakan yang tidak inklusif akan selalu menghasilakan penolakan yang masif.

Gerakan Indonesia gelap juga menyoroti absennya partisipasi mahasiswa dan masyarakat sipil dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka (BEM SI, 2025). Model proses yang sehat, mensyaratkan partisipasi di setiap fase. Ketika partisipasi ditutup di tahap perumusan, maka akan meledak di tahap evaluasi, tetapi tidak dalam forum-forum resmi, melainkan di jalanan.

Habibi(2025) membaca gerakan Indonesia gelap sebagai respons terhadap keresahan ekonomi-politik masyarakat yang terakumulasi sejak awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Ini adalah sinyal kuat bahwa model proses kebijakan yang tertutup dan elitis tidak akan pernah menghasilkan kebijakan yang tahan uji di hadapan publik.

3. Model Kelompok: Siapa yang menang, siapa yang kalah?

Model kelompok memperbolehkan kita bertanya pertanyaan yang paling gamblang yaitu, kelompok kepentingan mana yang paling diuntungkan oleh Inpres No.1 Tahun 2025, dan kelompok mana yang paling dirugikan?

Jawabannya tidak sulit ditemukan, Alvitro (2025) mencatat sebuah paradoks yang mencolok, pemerintah Prabowo-Gibran memangkas anggaran Kementerian secara agresif, tetapi di saat yang sama membentuk kabinet dengan jumlah materi yang lebih besar dari pemerintahan sebelumnya. Kabinet ini lebih bernuansa politik balas jasa daripada pertimbangan efisiensi yang sesungguhnya. Ini adalah manifestasi klasik dari model kelompok, keputusan publik mencerminkan koalisi kelompok-kelompok yang mendukung kekuasaan, bukan kebutuhan riil, masyarakat luas.

Di sisi lain, anggaran pertahanan, kepolisian, dan intelijen tidak mengalami pemotongan yang signifikan (Berita UMS, 2025). Sementara itu, sektor-sektor yang paling dirasakan manfaatnya oleh kelompok-kelompok masyarakat rentan, seperti Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan dana desa, justru menjadi sasaran utama pemangkasan. Widoyoko (2025) juga menyoroti bahwa pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana desa berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah menyelesaikan layanan publik dasar, terutama pada wilayah terpencil.

Model kelompok dapat membantu kita melihat bahwa di balik narasi resmi tentang “efisiensi fiskal” dan “penghematan untuk program prioritas”, sesungguhnya berlangsung proses distribusi ulang sumber daya yang tidak adil, kelompok-kelompok yang memiliki akses ke pusat kekuasaan, seperti kontraktor proyek besar, mitra bisnis program Makan Bergizi Gratis, dan lingkaran koalisi politik, berada dalam posisi yang jauh lebih aman dibandingkan guru honorer, mahasiswa penerima KIP-K, atau pasien di rumah sakit yang anggarannya dipangkas.

Gerakan Indonesia gelap adalah bukti bahwa kelompok yang terpinggirkan tidak selamanya diam. Adiwena (2025) mencatat bahwa reaksi pemerintah yang mencoba mendelegitimasi gerakan ini dengan menyebutnya sebagai aksi yang “dibiayai koruptor” justru memperlihatkan betapa pemerintah tidak siap menghadapi tekanan dari kelompok sipil yang terorganisasi. Ketika jalur-jalur partisipasi formal tertutup, kelompok-kelompok yang dirugikan akan mencari salurannya sendiri, dan media sosial serta demonstrasi jalanan telah menjadi arena baru kontestasi kelompok di era digital.

Lalu apa yang sesungguhnya dibutuhkan?

Analisis melalui ketiga model ini menghasilkan satu kesimpulan yang tidak bisa dihindari, Inpres No.1 Tahun 2025 adalah produk keputusan publik yang bermasalah bukan hanya dari satu sisi, melainkan dari ketiganya sekaligus. Secara kelembagaan, ia melemahkan fungsi pengawasan DPR dan mendorong sentralisasi eksekutif yang berlebihan. Secara proses, ia dihasilkan tanpa partisipasi publik yang bermakna dan tanpa perencanaan implementasi yang matang. Secara kelompok, ia mencerminkan distribusi pengorbanan yang tidak adil, dimana yang paling menanggung beban adalah mereka yang paling memiliki suara di ruang-ruang kekuasaan.

Mahasiswa yang turun ke jalan bukan mereka yang tidak punya kerjaan, melainka mereka yang beasiswanya terancam, mereka yang merasa masa depannya semakin tidak pasti, dan juga mereka yang tahu bahwa kalau diam berarti menyetujui. Begitu pula masyarakat sipil yang ikut bersuara, mereka bukanlah provokator, melainkan seorang warga negara yang sadar dan menggunakan haknya ketika jalur-jalur formal sudah tidak lagi memihak kepada mereka.

Transparency International Indonesia (2025) merekomendasikan agar presiden segera mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh, melibatkan DPR dan DPRD dalam revisi APBN 2025, serta memastikan transparansi dalam proses realokasi anggaran. Rekomendasi ini tepat, namun belum cukup. Yang dibutuhkan bukan sekedar revisi teknis, melainkan perubahan paradigma dalam cara pembuatan keputusan publik yang lebih inklusif, lebih dekiberatif, dan lebih berpihak pada kepentingan kelompok-kelompok yang selama ini paling sedikit didengar.

Untuk jangaka panjang, pemerintah perlu membangun mekanisme konsultasi publik yang terstruktur sebelum kebijakan besar dibuat, yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah dan kelompok terdampak agar kebijakan yang lahir memiliki dasar sosial yang kuat dan tidak mudah digoncang oleh gelombang penolakan.

Karena pada akhirnya, keputusan publik yang baik bukan hanya sah secara hukum atau efisien secara fiskal. Keputusan publik yang baik harus adil secara substantif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga negara, bukan hanya kepada koalisi yang mengantarkan seorang presiden ke tampuk kekuasaan.

Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang tidak pernah melakukan kesalahan, tetapi pemerintah yang baik adalah yang mampu dan mau mengakui ketika kebijakannya keliru, dan berani merevisi tanpa merasa gengsi. Karena pada dasarnya kepercayaan publik jauh lebih berharga daripada angka-angka efisiensi yang ada pada laporan keuangan. Kepercayaan dapat dibangun secara bertahap melalui transparansi, konsistensi dan juga keberpihakan yang nyata kepada masyarakat, bukan melalui narasi-narasi yang dibungkus rapi tetapi kosong di dalamnya.

Sumber:

Adiwena, W. (2025). Presiden harus berhenti mendelegitimasi gerakan masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/presiden-harus-berhenti-mendelegetimasi-gerakan-masyarakat-sipil/07/2025/

Allvitro, B. (2025). Efisiensi anggaran ganggu pelayanan publik, pendidikan hingga infrastruktur dasar. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/efisiensi-anggaran-ganggu-pelayanan-publik--pendidikan-hingga-infrastruktur-dasar-lt67b2ff43ea76d/

BEM SI. (2025). Mahasiswa dan masyarakat sipil ramaikan aksi Indonesia Gelap. Universitas Muhammadiyah Jakarta. https://umj.ac.id/just_info/aksi-indonesia-gelap-menuntut-hak-hak-keadilan/

Berita UMS. (2025, 21 Februari). Efisiensi anggaran: Hemat atau malah merugikan masyarakat? Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://news.ums.ac.id/id/02/2025/efisiensi-anggaran-hemat-atau-malah-merugikan-masyarakat/

Habibi, M. (2025). Dosen Fisipol UGM: Indonesia Gelap respons masyarakat terhadap persoalan kebijakan pemerintah. Tempo. https://www.tempo.co/politik/dosen-fisipol-ugm-indonesia-gelap-respons-masyarakat-terhadap-persoalan-kebijakan-pemerintah-1210108

Kompasiana. (2025, 15 Februari). Dampak efisiensi anggaran terhadap pendidikan dan kesehatan: apa yang harus diwaspadai?

https://www.kompasiana.com/nuningsapta1219/67afbf62ed64154ee47231a2

Mutiarin, D. (2025). Pakar UMY minta efisiensi anggaran dikaji ulang. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. https://www.umy.ac.id/pakar-umy-minta-efisiensi-anggaran-dikaji-ulang/

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Sekretariat Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/313401/inpres-no-1-tahun-2025

Transparency International Indonesia. (2025, 14 Februari). Merugikan pelayanan publik dan melemahkan demokrasi, kebijakan efisiensi harus segera dievaluasi [Siaran pers]. https://ti.or.id/merugikan-pelayanan-publik-dan-melemahkan-demokrasi-kebijakan-efisiensi-harus-segera-dievaluasi/

Widoyoko, D. (2025). Banyak ekses negatif dari kebijakan efisiensi anggaran, TII minta presiden evaluasi. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/banyak-ekses-negatif-dari-kebijakan-efisiensi-anggaran-tii-minta-presiden-evaluasi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image