Setelah WTP, Apa Berikutnya untuk Bojonegoro?
Politik | 2026-06-01 18:09:08
WTP pada dasarnya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Artinya, opini tersebut tidak secara langsung mengukur apakah pembangunan telah berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bahkan BPK sendiri mengingatkan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, serta tidak otomatis menjadi jaminan bebas dari potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, pertanyaan penting yang perlu diajukan hari ini bukan lagi sekadar:
"Apakah Bojonegoro mendapatkan WTP?”
Melainkan "Apakah APBD yang besar telah menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat?”
Sebagai daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat, Bojonegoro memiliki peluang besar untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun keberhasilan pembangunan tidak dapat berhenti pada ukuran administratif seperti terserapnya anggaran atau capaian opini audit semata, melainkan harus tercermin pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perspektif itulah, Teras Center Nusantara memandang bahwa pengawasan publik tetap menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, dan berdampak.
Semakin besar anggaran daerah, semakin besar pula kebutuhan akan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaannya.
Momentum capaian WTP seharusnya menjadi titik evaluasi bersama untuk memastikan bahwa kualitas tata kelola keuangan berjalan selaras dengan kualitas hasil pembangunan.
Pada akhirnya, keberhasilan daerah tidak hanya diukur dari opini audit, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan secara nyata dan berkelanjutan.
Pada 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa opini WTP bukan satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola daerah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
