Sistem Islam Gemilang dalam Mengelola Laut
Agama | 2026-05-25 13:14:25Sistem Islam Gemilang Dalam Mengelola Laut
Oleh Melia Senita
Kini nasib nelayan dipertaruhkan pasalnya dengan adanya tambang pasir laut menjadikan nasib nelayan terkikis yang mana laut bagi nelayan bukan sekadar hamparan udara asin melainkan ruang hidup,yang satu-satunya sumber penghidupan yang diwariskan leluhur. Ketika ruang tersebut dikuasai oleh perusahaan dan kebijakan pertambangan, nelayan tidak punya pilihan lain selain melawan.
Puncaknya perlawanan ini lewat Aksi 107 Nelayan Tradisional secara tegas menyuarakan tuntutan terhadap aktivitas penambangan pasir laut di wilayah tangkapan mereka. Aksi ini bukan ombak kecil tanpa alasan. Aksi yang melibatkan 107 nelayan ini mewakili komunitas pesisir yang terancam ruang hidupnya pasalnya kerusakan ekosistem dan struktur laut dimana penambangan pasir laut merusak terumbu karang dan mengaduk substrat dasar laut. Akibatnya, udara menjadi keruh, memicu abrasi pantai, dan menghancurkan tempat pemijahan ( spawning ground ) ikan. Hal ini berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan nelayan akibat ekosistem yang rusak, ikan-ikan yang bermigrasi lebih jauh ke tengah laut. Nelayan kecil dengan perahu tradisional tidak mampu menjangkau wilayah baru tersebut karena keterbatasan bahan bakar dan keselamatan. Bahkan adanya ancaman hilangnya pulau-pulau kecil: Pengerukan pasir secara masif dalam jangka panjang dapat menurunkan stabilitas geologi wilayah pesisir, bahkan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Nasib Nelayan : Tambang Datang, Ikan Menghilang.
Perhitungan yang sangat sederhana yang mempengaruhi adanya aktivitas tambang pasir laut dengan perbandingan yang dratis dengan adanya penambangan jarak tangkap dekat pantai akan mengurangi bahan bakar sebaliknya ketika adanya tambang pasir jarak yang jauh akibat tambang pasir laut nelayan harus ke laut lepas akan menggunakan lebih banyak bahan bakar, dari sisi hasil tangkapan melimpah dan bervariasi setelah ada tambang pasir hasil tangkapan nelayan turun drastis,adanya tambang pasir laut ini berdampak pada air yang keruh berlumpur, mengakibatkan matinya cepat terumbu karang ini juga merusakan keamanan pantai paling nyata adalah adanya abrasi alami dengan garis pantai yang menyusut.
Tuntutan Nelayan sederhana mereka butuh laut yang sehat agar anak cucu bisa terus makan dari hasil laut. Para Nelayan menginginkan Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut di wilayah menangkap nelayan tanpa syarat. Hentikan Ekspor Pasir Laut yang berlindung di balik kedok pembersihan sedimentasi. Pulihkan Lingkungan Pesisir yang telah rusak akibat uji coba atau aktivitas pengerukan sebelumnya. Libatkan Nelayan secara Bermakna ( Partisipasi Bermakna ) dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak pada ruang laut.
Sudah saatnya pemerintah mendengarkan jeritan dari pesisir. Laut untuk rakyat, bukan komoditas ketika kita membicarakan kerugian ekologis dan sosial yang ditanggung oleh masyarakat pesisir jauh lebih besar ketimbang yang dihasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebabkan menjual pasir laut demi keuntungan ekonomi jangka pendek. Aksi 107 Nelayan Tradisional ini adalah bentuk pandangan negara harus lebih jeli dalam mengurus rakyatnya. Dimana laut harus dikembalikan fungsinya sebagai sumber pangan dan kedaulatan bangsa, bukan dikeruk hingga habis demi kepentingan segelintir oligarki.
Laut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah).
Islam memandang laut sebagai ruang publik strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu, kelompok tertentu, maupun swasta secara mutlak. Khasnya pandangan ini terletak pada laut dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya pada prinsipnya dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah).
Prinsip dasar tentang kepemilikan laut adalah kepemilikan umum sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa
"Kaum muslim berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, rumput (padang gembalaan), dan api." (HR. Abu Dawud).
Yang dimaksud laut merupakan fasilitas publik yang vital harus dapat diakses oleh semua orang, Para ulama fikih sepakat bahwa kata "air" dalam hadits ini tidak hanya mencakup air minum atau sumur, tetapi juga mencakup sumber air yang besar seperti sungai besar, danau, dan laut. Karena sifatnya yang menguasai hajat hidup orang banyak, laut tidak boleh disekat untuk kepemilikan pribadi (private property).
Sejatinya meskipun statusnya adalah milik umum, bukan berarti laut bebas dieksploitasi tanpa aturan hingga merusak ekosistem (anarki). Peran negara (penguasa) bertindak sebagai pengawas dan pengelola (tasharruf) untuk memastikan pemanfaatan laut berjalan adil, merata, dan berkelanjutan yang sebagai fungsi regulasi dimana kaidah syara’ (Kebijakan pemimpin/negara terhadap rakyatnya harus berbasis pada kemaslahatan).
Negara berhak mengatur jalur pelayaran, zonasi tangkap ikan, hingga memberikan izin pengelolaan berskala besar (seperti tambang bawah laut atau industri) selama hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk fasilitas publik, pendidikan, atau jaminan sosial.
Negara memberikan kebebasan mengambil manfaat: Siapa saja boleh berlayar, mencari ikan, mengambil mutiara, atau memanfaatkan air laut tanpa perlu membayar kompensasi kepada pihak mana pun, selama tidak merugikan orang lain (la dharara wa la dhirar). Setiap individu (baik nelayan kecil maupun masyarakat umum) memiliki hak pemanfaatan (al-intifa') yang sama di laut. Seseorang baru dianggap "memiliki" kekayaan laut (seperti ikan atau hasil laut lainnya) apabila ia telah melakukan tindakan nyata untuk mengambilnya—dalam istilah fikih disebut al-ihraz (misalnya, ikan yang sudah masuk ke dalam jala atau kapal nelayan). Alhasil itulah yang hak individu dalam pemanfaatan laut.
Daulah Khilafah berhasil karena mereka memadukan fungsi keamanan (angkatan laut), keadilan hukum (regulasi fikih laut), dan fasilitasi ekonomi (pelabuhan dan navigasi). Laut tidak diprivatisasi untuk kepentingan elit, melainkan dijaga sebagai jalur terbuka yang membawa kemakmuran bagi perdagangan lintas benua. Sejarah mencatat bahwa peradaban Islam memiliki rekam jejak yang sangat panjang dan gemilang dalam mengelola laut. Dari yang awalnya masyarakat agraris dan pedalaman di Jazirah Arab, Daulah Khilafah bertransformasi menjadi kekuatan maritim utama dunia yang menguasai jalur perdagangan global (Laut Mediterania, Laut Merah, hingga Samudra Hindia) selama berabad-abad. Keberhasilan Khilafah dalam mengurus laut tidak hanya terletak pada kekuatan militer, tetapi juga pada sistem tata kelola, inovasi teknologi, dan penerapan hukum laut yang adil.
Dalam pencapaiannya dan pilar keberhasilan Daulah Khilafah dalam mengelola wilayah maritim.
Supremasi Militer dan Keamanan Jalur Laut
Pada masa awal Islam, umat Muslim belum memiliki kekuatan laut. Namun, kesadaran strategis muncul pada masa Khalifah Utsman bin Affan atas usulan Mu'awiyah bin Abi Sufyan untuk membangun angkatan laut (al-usthul) demi melindungi wilayah syam dari serangan Kekaisaran Bizantium (Romawi). Perang Dzatus Sawari (655 M): ini adalah pertempuran laut pertama dalam sejarah Islam. Angkatan laut Muslim yang masih muda berhasil mengalahkan ratusan kapal perang Bizantium di Laut Mediterania. Kemenangan ini mematahkan dominasi Romawi yang selama berabad-abad menjuluki Mediterania sebagai Mare Nostrum (Laut Kami). Pembersihan Perompak: Di Samudra Hindia dan Selat Malaka, armada Khilafah (terutama pada masa Abbasiah) bekerja sama dengan kesultanan-kesultanan lokal untuk membersihkan jalur perdagangan dari bajak laut, sehingga tercipta jalur aman yang menghubungkan Teluk Persia dengan India dan Tiongkok.
Inovasi Teknologi Maritim dan Navigasi
Khilafah berhasil mengintegrasikan ilmu pengetahuan dari berbagai peradaban (Yunani, Persia, India) dan mengembangkannya untuk keperluan navigasi laut praktis. Peta Laut dan Kartografi: Ilmuwan seperti Al-Mas'udi dan kemudian Idrisi (di bawah naungan peradaban Islam Sisilia) membuat peta dunia dan jalur laut yang sangat akurat pada zamannya. Di era Ottoman, Piri Reis menggambar peta dunia (Kitab-ı Bahriye) yang luar biasa detail, mencakup garis pantai keliling dunia termasuk Amerika. Penyempurnaan Astrolabe dan Kompas: Pelaut Muslim menyempurnakan astrolabe (alat pengukur posisi bintang) untuk menentukan garis lintang di tengah laut lepas, serta mengadaptasi kompas jarum magnetik agar navigasi malam hari tetap akurat. Galangan Kapal (Dar al-Sina'ah): Khilafah membangun pusat-pusat industri galangan kapal modern di Tunisia, Aleksandria (Mesir), Akka (Palestina), dan kemudian di Istanbul (Turki Ottoman). Kata Dar al-Sina'ah inilah yang diserap ke dalam bahasa Barat menjadi Arsenal.
Perdagangan Global Tata dan Kelola Ekonomi
Khilafah memandang laut sebagai urat nadi perekonomian umat. Mereka menerapkan sistem yang memudahkan lalu lintas barang tanpa membebani pedagang dengan pajak yang mencekik.
Khilafah mengembangkan sistem keuangan berbasis sakk (asal-usul kata check). Pedagang bisa mencairkan uang mereka di pelabuhan tujuan yang berjarak ribuan mil. Guna menghindari risiko membawa uang tunai dalam jumlah besar yang rawan dirampok di laut yang dinamakan sistem sakk (cek/Surat Kredit). Kota pelabuhan seperti Bashrah (Irak), Aden (Yaman), Siraf (Iran), dan Iskandariyah (Mesir) dikelola dengan manajemen modern. Dilengkapi dengan mercusuar, gudang logistik, penginapan bagi pelaut asing, dan mahkamah khusus untuk menyelesaikan sengketa dagang maritim secara cepat ini merupakan Infrastruktur dan Pelabuhan Bebas
Khilafah membuat kodifikasi hukum laut internasional merupakan Keberhasilan terbesar yang jarang dibahas adalah lahirnya kitab hukum laut pertama di dunia, yaitu "Kitab Akriyah al-Sufun" (Hukum Penyewaan Kapal) yang ditulis oleh Imam al-Uqbaniy (seorang qadi/hakim dari Afrika Utara). Bahkan kitab ini mengatur regulasi laut yang sangat detail, meliputi: Hak dan kewajiban nakhoda, awak kapal, dan pemilik barang. Batas muatan maksimal kapal demi keselamatan (Plimsoll line versi klasik). Tata cara pembagian kerugian jika kapal harus membuang sebagian muatan saat badai (jettison). Aturan penanganan barang-barang yang terdampar di pantai akibat kapal karam (wreckage), di mana Islam melarang penduduk pantai menjarah barang tersebut dan mewajibkan negara mengembalikannya kepada pemilik sah.
Garis Waktu Dominasi Maritim Khilafah
Pada abad ke-7] Konstruksi armada laut pertama oleh Mu'awiyah & Kemenangan Dzatus Sawari,Abad ke-9 s/d 10] Mediterania menjadi "Danau Muslim"; Bashrah & Siraf jadi pusat dunia Abad ke-12 s/d 14] Kartografi Islam mencapai puncak; Jalur Rempah Samudra Hindia aman. Abad ke-15 s/d 16] Ottoman menguasai Mediterania Timur & Laut Merah; Armada Khairuddin Barbarossa
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
