Tren Freestyle dan Bahayanya bagi Anak
Politik | 2026-05-24 09:48:59
Oleh Siti Hanifa
Mahasiswa
Akhir-akhir ini sedang marak tren gerakan “freestyle” yang diduga terinspirasi dari game online yang viral di media sosial. Tak ayal, banyak kalangan anak-anak yang mengikuti tren tersebut tanpa mengetahui balutan bahaya di dalamnya. Akibat dari tren ini, seorang siswa taman kanak-kanak (TK) dan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga meniru aksi freestyle dari media sosial dan game online. (Tribun Pontianak, 6/5/26).
Penyebab dari kasus ini, Kepolisian, Dinas Pendidikan, sekolah, dan KPAI menghimbau para pendidik serta orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan gadget dan media sosial dari tontonan yang membahayakan diri anak.
Akar Masalahnya
Anak belum memiliki nalar yang sempurna sehingga mereka mengikuti apa pun tren yang ada di media sosial tanpa memikirkan terlebih dahulu apakah hal itu membahayakan atau tidak. Selain itu, kurangnya pendampingan orang tua juga menjadi salah satu indikasi berbagai peristiwa tersebut dapat terjadi. Dalam beberapa kasus, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari orang tua.
Dalam kehidupan hari ini, kita melihat fenomena seorang ibu harus ikut bekerja membantu perekonomian keluarganya ataupun adanya stigma bahwa seorang ibu yang tidak bekerja dianggap sebelah mata. Tidak bisa dimungkiri, anak merasa kehilangan waktu dan kasih sayang dari orang tua yang mengakibatkan anak tidak dapat terawasi dengan baik.
Selain itu, lemahnya kontrol lingkungan membuat anak dibiarkan bermain tanpa pengawasan. Lingkungan yang terkondisikan menjadi masyarakat yang apatis menyebabkan banyak perilaku berbahaya terus terjadi. Efeknya pun domino, tidak hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar.
Hal yang paling penting adalah peran negara dalam persoalan ini. Negara seharusnya dapat memantau konten-konten apa saja yang boleh dikonsumsi masyarakat, memilah mana konten yang berbahaya dan berakibat fatal, serta menggantinya dengan berbagai konten edukatif untuk membentuk generasi yang cemerlang.
Pandangan Islam
Dalam Islam, anak yang belum baligh tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Oleh karena itu, perlunya pendampingan dari orang-orang dewasa seperti orang tua dan guru.
Berbeda dengan konsep dewasa dalam sistem kapitalisme yang menganggap seseorang dapat disebut dewasa apabila telah berusia 17 tahun. Padahal, seseorang disebut dewasa ketika anak tersebut sudah baligh. Bahkan, konten yang merusak akhlak masih boleh dilihat apabila telah melampaui batas umur yang ditentukan.
Seharusnya, konten apa pun yang dapat merusak akhlak generasi harus dimusnahkan agar tidak menyebabkan semakin banyak kerusakan moral generasi yang terus meningkat di era sekarang.
Orang tua ataupun wali memiliki tanggung jawab dalam mendidik dan mengasuh anak serta menjauhkan mereka dari sesuatu yang membahayakan.
Pendidikan dalam Islam bertumpu pada tiga pilar, yaitu peran orang tua, lingkungan, dan negara. Dengan demikian, akan terwujud ekosistem yang kondusif bagi perkembangan anak.
Ketika orang tua memiliki kesadaran dan memahami bahwa anak adalah sebuah amanah, tentu anak memerlukan bimbingan dan arahan dari orang tua. Baik buruknya seorang anak dapat ditentukan dari bagaimana orang tua mendidiknya. Begitu pula dengan lingkungan. Ketika pola asuh dalam keluarga sudah baik, tentu diperlukan lingkungan yang sejalan agar anak tidak kebingungan dalam memilih langkah.
Peran negara juga sangat penting dalam membentuk lingkungan dan pola pendidikan yang sejalan. Negara harus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak agar dapat membentuk generasi cemerlang seperti Daulah Islam yang pernah bertahan hingga 1400 tahun lamanya.
Negara seharusnya dapat membatasi secara ketat informasi yang mendidik maupun yang tidak mendidik. Begitulah jawaban Islam yang khas dan menyeluruh sesuai dengan fitrah manusia.
Wallahualam bissawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
