Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Melia Senita

Antara Dosa Liwat dan Dosa Membunuh: Bagaimana Islam Mengadili Kasusnya?

Agama | 2026-01-29 15:40:09

Antara Dosa Liwat dan Dosa Membunuh: Bagaimana Islam Mengadili Kasusnya?

Oleh : Melia Senita

Kisah percintaan terlarang berujung maut, kasus tragis ini yang terjadi di Batam ini merupakan pengingat kelam tentang bagaimana hubungan terlarang berujung fatal, terlepas dari latar belakang orientasi seksual pelakunya. Peristiwa ini melibatkan kemarahan yang dipicu oleh cemburu buta, dorongan keinginan memiliki seutuhnya oleh pasangan terlarang ini. Bukan pertama kali terjadi dengan mengatasi nama cinta yang tidak lazim. Luapan amarah hingga penggunaan alat rumah tangga dalam hal ini batu lesung sebagai senjata. Mengungkapkan kecemburuan yang membludak oleh pasangan di Batam berujung hilangnya nyawa seorang pria berinisial R (27) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, Sandi alias Dogel (17).

Jika ditarik permasalahan yang terjadi berdasarkan laporan kepolisian, motif utama dari pembunuhan ini adalah api cemburu. Pelaku merasa dikhianati atau diabaikan, yang kemudian memicu pertengkaran hebat di dalam hunian mereka. Dalam puncak amarahnya, Ia mendorong R hingga terbentur galon air yang kemudian pecah. Korban terpeleset dan jatuh dalam posisi tertelungkup..(Batam,Batamnews,Rabu 18-1-2026).

Kasus ini kenapa kasus serupa sering terjadi?

Homoseksual adalah hubungan terlarang yang oleh agama Islam hubungan yang dijembatani lingkaran maksiat yakni hubungan penyimpangan dan tindakan kriminal hal yang wajar memicu maksiat maksiat yang lain. Sejatinya hubungan ini dianggap normal disistem sekuler ia tumbuh subur bak jamur dimusim hujan. Berbagai ruang dan kesempatan hubungan terlarang ini menjadikan alat bagi mereka mengekspresikan tingkahlaku yang jelas-jelas dilarang oleh agama dengan atas nama hak azazi manusia (HAM), hal ini menjadi normal ditengah-tengah masyarakat sekuler. Jika kita menganalisis Hukum dan Kriminal secara hukum di Indonesia, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Pihak kepolisian biasanya menerapkan pasal berlapis tergantung hasil penyidikan yakni Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan biasa (ancaman maksimal 15 tahun penjara). Pasal 340 KUHP: Jika ditemukan bukti bahwa pelaku telah menyiapkan batu lesung atau merencanakan serangan tersebut sebelumnya (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup). Dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Mengapa Kekerasan seperti Sering Terjadi? Meskipun hubungan sesama jenis sering kali berada di bawah radar sosial karena stigma, dinamika kekerasan di dalamnya memiliki pola yang mirip dengan hubungan heteroseksual:

Isolasi Sosial karena hubungan tersebut mungkin dirahasiakan (backstreet), korban sering kali tidak memiliki tempat untuk mengadu atau mencari perlindungan ketika konflik mulai memanas. Ketidakmampuan mengelola emosi penggunaan benda tumpul yang ada di sekitar (seperti batu lesung) menunjukkan adanya impulse control yang sangat rendah saat emosi memuncak.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga menciptakan riak di Masyarakat pasalnya Stigmatisasi ganda selain menghadapi kasus kriminalnya, komunitas terkait seringkali mendapat sorotan negatif tambahan dari masyarakat sekitar. Keamanan lingkungan warga di sekitar lokasi kejadian (sering terjadi di kos-kosan atau apartemen) menjadi lebih waspada terhadap konflik-konflik domestik yang terjadi di lingkungan mereka.

Perspektif Hukum Islam terhadap Pembunuhan dan Homoseksual,

Jika menyimpulkan kejadian diatas Islam memandang, hukum tidak semata-mata hadir sebagai alat penghukum, melainkan sebagai instrumen perlindungan. Konsep ini dikenal sebagai Maqasid Syariah (tujuan syariat), yang intinya melindungi lima hal vital: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Artinya sangat Islam sangat menjaga Jiwa dan kehormatan.

Dua kejahatan besar yang sering menjadi perdebatan hangat adalah pembunuhan (yang mengancam jiwa) dan penyimpangan seksual seperti homoseksual (yang mengancam keberlangsungan keturunan dan moralitas).Islam memandang kedua hal ini dalam kacamata hukum

1. Hukum Pembunuhan: Keadilan Lewat Qisas

Pembunuhan dengan sengaja (qatl al-amdi) dianggap sebagai salah satu dosa paling besar setelah syirik. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."

Dalam Fikih Jinayah (hukum pidana Islam), hukuman bagi pembunuh terbagi menjadi beberapa opsi, yang menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dan belas kasih,Qisas (Pembalasan Setimpal) Ini adalah hukuman maksimal, di mana nyawa dibayar nyawa. Tujuannya bukan balas dendam, melainkan untuk menjaga kehidupan (efek jera), agar orang berpikir seribu kali sebelum menghilangkan nyawa orang lain. Diyat (Denda Darah): Jika keluarga korban memaafkan pelaku dan memilih tidak menuntut Qisas, maka pelaku wajib membayar denda yang berat (100 ekor unta atau setara nilainya) kepada keluarga korban. Sedangkan Pemaafan Total Keluarga korban memiliki hak prerogatif untuk memaafkan pelaku sepenuhnya tanpa menuntut Qisas maupun Diyat, yang dijanjikan pahala besar di sisi Allah.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai nyawa, namun tetap memberikan ruang bagi kemanusiaan dan perdamaian antar keluarga.

2. Hukum Homoseksual (Liwat):

Islam memandang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual/liwat) sebagai perbuatan keji (fahisyah) dan penyimpangan dari fitrah manusia. Dengan kata lain Kejahatan Moral dan Sosial Hal ini didasarkan pada kisah kaum Nabi Luth AS yang diabadikan dalam Al-Qur'an.

Para ulama sepakat (Ijma') bahwa perilaku homoseksual adalah haram. Namun, terdapat perbedaan pandangan (khilafiyah) di kalangan mazhab mengenai bentuk hukumannya di dunia

Mazhab Maliki dan Hanbali Cenderung berpendapat hukumannya adalah hukuman mati secara mutlak, baik sudah menikah atau belum, karena beratnya kerusakan moral yang ditimbulkan.

Mazhab Syafi'I Memandang hukuman liwat analog dengan zina. Jika pelakunya muhshan (sudah pernah menikah sah), hukumannya adalah rajam (dilempar batu hingga mati). Jika ghairu muhshan (belum menikah), hukumannya dicambuk dan diasingkan.

Mazhab Hanafi Berpendapat hukumannya adalah Ta’zir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan hakim (pemerintah), bisa berupa penjara, cambuk, atau sanksi sosial, kecuali jika dilakukan berulang kali maka bisa dihukum mati.

Tujuan dari hukuman berat ini adalah Hifz an-Nasl (menjaga keturunan) dan menjaga tatanan sosial agar tidak rusak oleh perilaku yang memutus regenerasi manusia.

Hal ini membuktikan bahwa hukum Islam sangat berhati-hati dalam masalah darah dan nyawa. Syariat hadir untuk mencegah kejahatan menyebar, bukan untuk memuaskan nafsu amarah massa.

Hukum Islam mengenai pembunuhan dan penyimpangan seksual adalah manifestasi dari ketegasan Allah SWT untuk melindungi hak hidup dan kehormatan manusia. Di balik sanksi yang terdengar keras, terdapat pesan cinta kasih untuk menjaga peradaban manusia agar tetap berada dalam fitrah dan kedamaian.

Solusi Islam Atasi Fenomena LGBT

Dalam perspektif Islam, fenomena LGBT dipandang melalui bingkai syariat, moralitas, dan bimbingan sosial. Pendekatan Islam biasanya bersifat komplit melibatkan aspek pencegahan dan pembinaan serta perlindungan tatanan sosial.

Penguatan Akidah dan Edukasi Spiritual dalam keluarga

Islam memandang identitas manusia berdasarkan fitrah yang diciptakan Allah SWT. Solusi utamanya dimulai dari penanaman keyakinan bahwa tubuh dan orientasi adalah amanah.

Pendidikan Keluarga adalah benteng pertama. Orang tua wajib Menanamkan identitas gender yang tegas sesuai jenis kelamin lahiriah memberikan pendidikan seks sesuai syariat, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia 7 tahun pemisahan tempat tidur anak sesuai jenis kelamin. Mengajarkan adab berpakaian, dan mengenalkan identitas gender yang jelas sesuai biologis serta memberikan kasih sayang yang cukup agar anak tidak mencari pelarian di luar. Serta dengan menanamkan kesadaran bahwa manusia diciptakan berpasangan (laki-laki dan perempuan) sesuai ketetapan-Nya. Peran keluarga menjadi factor utama dalam mengrem laju tindakan-tindakan yang mengontrol manusia yang merusak fitrah manusia.

Langkah Pembinaan

Bagi individu yang memiliki kecenderungan tersebut namun memiliki keinginan untuk kembali kepada fitrah, Islam menawarkan jalan keluar yang humanis. Tobat Nasuha Memberikan ruang bagi individu untuk memperbaiki diri tanpa stigma yang mematikan karakter, selama ada niat untuk berubah.

Dukungan Komunitas dan Masyarakat dengan mengarahkan mereka ke lingkungan sosial yang positif (seperti pesantren atau komunitas hijrah) untuk mendapatkan bimbingan spiritual secara berkelanjutan. Ketentraman dan kenyaman bisa terwujud dengan sistem yang bisa diterima sesuai fitrah manusia yakni Islam. Wallahu’alam bish Shawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image