Asuransi Syariah: Solusi Finansial atau Sekadar Alternatif?
Ekonomi Syariah | 2026-01-29 04:59:31Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial terus meningkat. Asuransi pun menjadi instrumen yang semakin relevan di tengah ketidakpastian ekonomi dan risiko kehidupan modern. Di Indonesia, selain asuransi konvensional, berkembang pula asuransi syariah yang menawarkan sistem perlindungan berbasis nilai-nilai Islam. Namun, di tengah geliat tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah asuransi syariah benar-benar hadir sebagai solusi finansial yang substantif, atau masih sekadar alternatif yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat?
Asuransi syariah secara resmi didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabarru’ dengan akad yang sesuai prinsip syariah. Prinsip ini ditegaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa tersebut, asuransi syariah diarahkan untuk menghindari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi) yang dilarang dalam Islam.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan mekanisme transfer risiko dari peserta kepada perusahaan, asuransi syariah menganut konsep risk sharing. Dana yang terkumpul berasal dari kontribusi peserta dan dikelola secara kolektif, sementara perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik dana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai regulasi dan penjelasan resminya menegaskan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah sebagai pengelola amanah, dengan sistem yang menjunjung transparansi dan keadilan bagi peserta.
Secara konseptual, sistem ini menawarkan keunggulan yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga etis dan sosial. Prinsip ta’awun atau saling menolong menjadi fondasi utama, sehingga tujuan asuransi syariah tidak semata mengejar keuntungan, melainkan juga menghadirkan perlindungan berbasis kebersamaan. Dalam konteks ini, asuransi syariah sejatinya dapat dipandang sebagai instrumen perlindungan yang selaras dengan nilai moral dan keberlanjutan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa asuransi syariah masih menghadapi tantangan serius. Salah satunya adalah rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat. OJK dalam berbagai laporan dan roadmap pengembangan keuangan syariah menyebutkan bahwa literasi dan inklusi keuangan syariah masih tertinggal dibandingkan sektor konvensional. Hal ini berdampak pada minimnya pemahaman publik terhadap perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional.
Tidak sedikit masyarakat, termasuk generasi muda dan mahasiswa, yang memandang asuransi syariah hanya sebagai “versi Islami” dari asuransi konvensional tanpa memahami mekanisme akad, pengelolaan dana tabarru’, maupun konsep surplus underwriting. Padahal, sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa kesalahpahaman ini menjadi faktor utama rendahnya minat dan partisipasi masyarakat terhadap produk asuransi syariah.
Dari sudut pandang mahasiswa, kondisi ini menjadi refleksi penting. Mahasiswa sebagai kelompok terdidik memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dan pemahaman kritis tentang sistem keuangan yang berkembang di masyarakat. Sayangnya, diskursus mengenai asuransi syariah di lingkungan kampus masih relatif terbatas dan kerap kalah populer dibandingkan isu keuangan lain yang dianggap lebih praktis atau menjanjikan keuntungan cepat.
Padahal, jika dilihat lebih dalam, asuransi syariah bukan hanya persoalan produk, melainkan juga sistem nilai. Mahasiswa perlu diajak untuk memahami bahwa keberadaan asuransi syariah merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem keuangan yang lebih adil dan berorientasi pada kemaslahatan. Tanpa pemahaman ini, asuransi syariah akan terus diposisikan sebagai alternatif sekunder, bukan solusi utama.
Di sisi lain, industri asuransi syariah juga dituntut untuk berbenah. Transparansi pengelolaan dana, inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan generasi muda, serta strategi edukasi yang komunikatif dan inklusif menjadi keharusan. Generasi muda tidak cukup diyakinkan dengan narasi normatif semata; mereka membutuhkan penjelasan rasional, data yang terbuka, serta praktik yang konsisten dengan prinsip syariah sebagaimana diatur oleh OJK dan DSN-MUI.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan apakah asuransi syariah merupakan solusi finansial atau sekadar alternatif sangat bergantung pada dua hal utama: kualitas literasi masyarakat dan komitmen industri. Tanpa edukasi yang memadai, asuransi syariah akan sulit berkembang secara signifikan. Namun, dengan penguatan literasi, regulasi yang konsisten, dan praktik yang berintegritas, asuransi syariah berpotensi menjadi solusi perlindungan finansial yang tidak hanya aman secara ekonomi, tetapi juga bernilai secara etis.
Sebagai mahasiswa, sudah saatnya kita mengambil peran lebih aktif dalam memahami dan menyuarakan isu ini. Mengkaji, mengedukasi, dan mengkritisi perkembangan asuransi syariah merupakan kontribusi nyata bagi masa depan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Sebab, solusi finansial yang ideal tidak hanya diukur dari manfaat material, tetapi juga dari nilai yang menyertainya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
