Menjahit Retakan Bangsa dengan Pancasila di Tengah Badai Modernitas
Info Terkini | 2025-12-31 19:22:51
Krisis Identitas di Era Global
Dunia saat ini sedang mengalami apa yang disebut sebagai “krisis makna”. Gelombang populisme global, radikalisme, dan individualisme yang dipicu oleh media sosial perlahan-lahan mengikis rasa kebersamaan. Indonesia tidak imun terhadap ini. Kita melihat bagaimana polarisasi politik seringkali merobek tenun kebangsaan, di mana perbedaan pendapat tidak lagi diselesaikan dengan diskusi, melainkan dengan penghakiman di ruang digital.
Di sinilah Pancasila seharusnya berfungsi sebagai philosophische grondslag—dasar filsafat yang kokoh. Pancasila bukan sekadar kompromi politik antar-golongan saat kemerdekaan, melainkan sebuah tawaran solusi bagi dunia yang sedang terfragmentasi.
Pancasila sebagai Perisai dan Pedang
Untuk tetap relevan, kita harus melihat Pancasila dengan dua cara: sebagai perisai dan sebagai pedang.
Sebagai perisai, Pancasila melindungi bangsa ini dari ekstremisme sayap kiri maupun kanan. Ia menjaga agar sekularisme radikal tidak mencabut akar religiusitas bangsa (Sila Pertama), namun di saat yang sama mencegah teokrasi yang mengancam keberagaman. Ia adalah benteng yang memastikan bahwa “Persatuan Indonesia” bukan berarti penyeragaman, melainkan harmoni dalam perbedaan.
Sebagai pedang, Pancasila harus digunakan untuk membedah masalah ketidakadilan. Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” adalah sila yang paling sering diuji. Kita tidak bisa mengatakan telah ber-Pancasila jika angka stunting masih tinggi, akses pendidikan berkualitas hanya milik si kaya, atau hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pancasila menuntut kita untuk memerangi kemiskinan dan korupsi secara agresif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
