Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Widya Dwi Putri

Bagaimana UU Penebangan Liar Menjelaskan Fenomena Banjir

Hukum | 2025-12-22 22:33:16

Curah hujan yang tinggi tidak bisa selalu disalahkan sebagai penyebab banjir bandang di beberapa kota, tetapi juga lemahnya penerapan Undang-Undang tentang penebangan liar yang membuat hutan rusak dan akhirnya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Walaupun Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa “sebagian besar kayu yang terbawa banjir merupakan kayu tua yang jatuh secara alami dan bukan akibat penebangan liar”, data kerusakan hutan di hulu DAS menunjukkan bahwa praktik perusakan lingkungan tetap memperparah risiko banjir dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013

Penegakan aturan tentang penebangan liar harusnya menjadi pondasi utama dalam melestarikan lingkungan Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, kita wajib melindungi hutan Indonesia dari kegiatan illegal dan melarang penggunaan kawasan hutan yang tidak sah, Artinya, tidak boleh ada penebangan pohon atau kegiatan di kawasan hutan Indonesia tanpa adanya izin yang sah. Jika hal tersebut tetap dilakukan maka pelaku harus dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 Milliar.

Bagaimana penebangan liar menjelaskan fenomena banjir?

Ketika hutan ditebang secara liar, tanah kehilangan kemampuan menahan air, akibatnya saat hujan air langsung mengalir tanpa kendali. Dalam jurnal yang ditulis oleh Alfasis, I Made, Agung, dan Nadiro, 2021 yang berjudul “Dampak Penebangan Hutan Terhadap Bencana Banjir di Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cyloop”, hasil penelitian dalam jurnal ini menjelaskan bahwa penebangan kayu secara ilegal serta aktivitas perburuan di hutan Cycloops, berpotensial dalam menuai banjir di Kota Jayapura dan Sentani dan sekitarnya. Hutan dibabat secara bebas sebingga air mudah mengalir ke daerah-daerah yang rendah permukaan tanahnya, terutama ke alur-alur Sungai. Hasil penelitian itu membuktikan kurangnya resapan air karena penebangan pohon secara illegal.


Dampak dari lemahnya hukum penebangan liar di Indonesia

Lemahnya penegakan hukum penebangan liar membuat kita kehilangan Sumber Daya Alam sedikit demi sedikit. Banyak pelanggaran yang dibiarkan begitu saja justru menimbulkan lebih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut hasil penelitian Nopita, Yuniar, dan Muhamad, 2024 dalam jurnal yang berjudul “Konsekuensi Lingkungan Dan Sosial Dari Penebangan Liar: Implikasi Hukum Dan Strategi Penegakan”, pembalakan liar dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap sumber daya alam, terutama sumber daya hayati, seperti kerusakan hutan, krisis udara, dan banjir. Dapat dibuktikan bahwa lemahnya hukum di Indonesia bisa membuat banyak hal negative terjadi, dalam hal ini pemerintah harus lebih tegas dalam penegakan sanksi bagi pelaku penebangan liar, agar lingkungan Indonesia tetap terlestarikan.


Undang-Undang dibuat bukan hanya untuk dibaca, tapi bagaimana peraturan didalamnya bisa dijalankan dengan baik dan benar. Dengan memahami peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang kita bisa turut serta membantu Indonesia dalam melestarikan lingkungan, agar hal-hal negative yang tidak diinginkan tidak terjadi dan tidak akan berdampak bagi kehidupan kita sendiri.

REFERENSI - Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. - Alfasis, R., I Made, A., Agung, P., Nadiro. (2021). Dampak Penebangan Hutan Terhadap Bencana Banjir di Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cyloop. - Nopita, L., Yuniar, R., Muhamad, A. (2024). Konsekuensi Lingkungan Dan Sosial Dari Penebangan Liar: Implikasi Hukum Dan Strategi Penegakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image