Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aishwary Gayatri

Spam Judi Online: Ancaman Kenyamanan dan Keamanan Digital

Teknologi | 2025-11-13 17:33:32

Oleh: Ni Putu Aishwary Gayatri, Mahasiswa Universitas Airlangga

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia semakin masif diserang oleh pesan berantai yang berisikan promosi situs judi online atau yang kerap dikenal dengan “judol”. Pesan ini hadir dalam bentuk spam melalui SMS, website, hingga media sosial. Iklan judi online bahkan kian meluas dan dapat dijumpai dalam aplikasi gim daring gratis, di mana pemain kerap diwajibkan untuk menonton tayangan iklan tersebut agar dapat melanjutkan permainan.

Peristiwa ini bukan hanya sekedar gangguan dalam aktivitas bermain gawai, melainkan permasalahan serius yang menyangkun keamanan digital dan perlindungan data pribadi. Bagi mereka yang memahami dampak negatif dari pesan tersebut, sikap abai tentu menjadi pilihan. Namun, bagaimana dengan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dan justru mudah percaya pada pesan berisi janji-janji menggiurkan itu?

Masyarakat Rentan Jadi Sasaran

Sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan akan literasi digital menjadi kelompok yang paling rentan untuk menjadi korban. Dengan iming-iming keuntungan instan, mereka terdorong untuk mencoba. Tanpa mereka sadari, di balik pesan singkat tersebut tersimpan jebakan yang dapat menjerumuskan mereka pada kerugian finansial, bahkan dampak psikologis yang serius. Selain itu, normalisasi terhadap iklan judi online yang muncul secara masif juga berpotensi membentuk persepsi keliru bahwa kegiatan judi online tersebut merupakan hal yang biasa. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan lahir generasi yang semakin permisif terhadap perjudian digital, dengan segala konsekuensi buruk yang mengikutinya, mulai dari menurunnya produktivitas hingga rusaknya tatanan sosial.

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum memberi ruang bagi praktik ilegal ini untuk berkembang semakin luas. Aparat penegak hukum, penyedia layanan telekomunikasi, dan platform digital sering kali saling melempar tanggung jawab, di sisi lain masyarakat dibiarkan menghadapi dampaknya seorang diri. Inilah yang membuat keberadaan regulasi tersebut perlahan kehilangan otoritasnya sebagai instrumen penegakan hukum yang seharusnya mampu melindungi masyarakat. Jika kondisi ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap efektivitas hukum dan perlindungan negara di ruang digital akan semakin terkikis.

Problematika Penegakan Hukum di Era Digital

Keberadaan iklan judi online ini membawa risiko sosial yang membahayakan. Judi online, sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia, merupakan praktik terlarang. Tapi faktanya, iklan semacam ini masih berseliweran di ruang digital. Fenomena ini juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah serius, yakni kebocoran data pribadi. Fakta bahwa pesan iklan dapat tersebar luas melalui SMS mengindikasikan adanya praktik jual beli data, dimana hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak privasi warga. Tanpa perlindungan data yang memadai, masyarakat akan terus menjadi sasaran empuk dari eksploitasi digital.

Kini Waktunya Bertindak

Iklan judi online yang terus berseliweran tidak lagi bisa dipandang sebagai gangguan kecil, melainkan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, penanganan terhadap spam iklan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemerintah, penyedia layanan digital, hingga masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum yang tegas serta penyedia layanan digital wajib meningkatkan sistem keamanan serta pemblokiran konten ilegal.

Masyarakat sendiri juga memiliki peran penting dalam menghadapi masalah ini. Langkah sederhana seperti melaporkan nomor pengirim spam, tidak menyebarkan tautan mencurigakan, serta lebih bijak menjaga kerahasiaan data pribadi dapat membantu memutus rantai penyebaran. Edukasi literasi digital juga menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjerumus dengan janji palsu yang ditawarkan. Spam iklan judi online menjadi potret lemahnya perlindungan data beserta rentannya masyarakat terhadap digital. Sudah saatnya ruang digital kita bersih dari teror yang berdampak buruk. Dengan adanya kolaborasi dengan semua pihak, diharapkan ruang digital dapat kembali menjadi ruang komunikasi yang sehat, aman, dan produktif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image