Judi Online: Bahaya Mengintai Semua
Edukasi | 2026-01-12 11:17:00
Menurut Pasal 303 KUHP ayat 3, judi adalah tiap - tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disebut judi online karena dapat dimainkan secara online. Menurut PPATK: setidaknya terdapat 2.7 juta orang Indonesia yang bermain Judi Online sejak tahun 2017-2022, atau setara dengan 78% (2.1 juta orang) dengan jumlah transakis mencapai Rp 155 triliun. Ironisnya penjudi online ditemukan merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp. 100 ribu.
Menurut Lakoro (2021) dan Suparma (2022), Beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab marakanya judi online antara lain:
1. Kondisi ekonomi yang menimbulkan keinginan untuk mendapatkan uang secara instan;
2. Rendahnya literasi masyarakat akan bahaya dan ilegalnya judi online;
3. Bisa dimulai dengan modal yang kecil;
4. Transaksi mudah dilakukan;
5. Situs, aplikasi, tawaran SMS Judi Online kerap bermunculan;
6. Aturan hukum yang kurang tegas.
Padahal praktik judi khususnya judi online memberikan dampak dan eksternalitas negatif tidak hanya bagi pelau namun juga bagi orang lain. Beberapa dampak negatif menurut Gainsbury (2015), Choliz (2016), dan Badji (2023), antara lain:
1. Meningkatkan Potensi Masalah lain seperti: pinjaman online dan Kriminalitas
2. Kejahatan Internet dan Pencurian Data;
3. Tingkat Keterpaparan Penyakit dan Penyakit Mental Lebih Tinggi;
4. Dampak intergenartional dari Keterpaparan Generasi Muda dan Kelompok Masyarakat Rentan;
5. Jebakan kemiskinan;
6. Opportunity loss perekonomian dari transaksi perjudian.
Pemerintah telah melakukan beberapa intervensi terkait judi online. Perjudian diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, UU 7 Tahun 1974 ttg Penertiban Perjudian, dan Pasal 27 ayat (2) dan 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Walau belum ditemukan pola pidana minimum terhadap pelaku tindak pidana perjudian, baik yang diatur di dalam maupun di luar KUHP (Handoko, 2018). Pengaturan lain terdapa pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). Tindakan yang dilakukan berupa pemblokiran rekening tertentu oleh perbankan, termasuk judi online. Pemerintah telah menyampaikan bahwa judol hanya bisa diberantas melalui sinergi berbagai pihak.
Di lain sisi, terdapat diskursus terkait legalisasi judi online. Pihak yang mendukung menganggap bahwa sektor tersebut dapat menambah penerimaan negara, membuka lapangan kerja, dan mendukung inklusi keuangan. Berbagai negara telah melegalkan perjudian dengan menetapkan pajak dengan tarif yang bervariasi. Selain opsi pajak dari penghasilan judi, alternaitf penerimaan negara juga dapat diperoleh melalui biaya tambahan dari tiap transaksi.
Namun pihak yang kontra menilai hal tersebut tidak akan menghapus eksternalitas negatif dari kegiatan judi. Selain itu konstitusi yang ada saat ini tidak memungkinkan legalisasi judi. Di sisi lain, terdapat potensi instabilitas sosial yang sangat besar apabila judi akan dilegalkan.
Maka secara umum judi masih dianggap sebagai sesuatu yang harus dikendalikan bahkan dibasmi. Namun upaya tersebut memerlukan peran serta semua pihak sesuai kapasitasnya masing-masing. Beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain :
1. Edukasi. Meningkatkan literasi digital, keuangan, dan bahaya judi kepada orang terdekat. (Regan et al, 2022)
2. Security. Memperkuat keamanan data, serta memperketat akses dan pengawasan transaksi melalui kolaborasi operator dan internasional (Sharma et al, 2016)
3. Regulasi. Memperjelas aturan dan mempertegas penegakan hukum (Lakoro, 2021)
4. Rehabilitasi. Memperkuat Basis Sosial dan Peran Pusat Rehabilitasi Barang Adiktif (Rathakrishnan, 2021).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
