Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak
Eduaksi | 2026-01-07 11:01:37Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Di antara berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu pajak yang paling sering ditemui dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Namun, meskipun sering kita dengar, masih banyak yang belum benar-benar memahami apa itu PPN, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana cara membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutannya.
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean Indonesia. PPN bersifat tidak langsung, artinya pajak ini dipungut oleh pihak lain (Pengusaha Kena Pajak/PKP) dan pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir.
Di Indonesia, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Subjek dan Objek PPN
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara itu, objek PPN meliputi:
- Penyerahan BKP di dalam negeri
- Penyerahan JKP di dalam negeri
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri
- Pemanfaatan JKP dari luar negeri
Peran Faktur Pajak dalam PPN
Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP saat melakukan penyerahan BKP atau JKP. Faktur pajak memiliki fungsi penting, baik bagi penjual maupun pembeli, karena menjadi dasar dalam pengkreditan pajak masukan dan pelaporan SPT Masa PPN.
Tanpa faktur pajak yang sah, PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak PPN
Seiring dengan digitalisasi perpajakan, pembuatan faktur pajak kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP. Berikut langkah-langkah umum dalam membuat faktur pajak PPN:
- Pengusaha Dikukuhkan sebagai PKP Sebelum dapat membuat faktur pajak, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Memiliki Sertifikat Elektronik Sertifikat elektronik diperlukan sebagai alat autentikasi dalam penggunaan aplikasi e-Faktur. Sertifikat ini diperoleh dari KPP setelah PKP terdaftar.
- Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-Faktur Aplikasi e-Faktur dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan diinstal pada perangkat yang digunakan.
- Login ke Aplikasi e-Faktur PKP melakukan login menggunakan NPWP dan sertifikat elektronik yang telah dimiliki.
- Mengisi Data Faktur Pajak Data yang harus diisi meliputi: Identitas penjual dan pembeli Jenis transaksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Tarif dan jumlah PPN Keterangan barang atau jasa
- Identitas penjual dan pembeli
- Jenis transaksi
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Tarif dan jumlah PPN
- Keterangan barang atau jasa
- Menyimpan dan Mengunggah Faktur Pajak Setelah data diisi dengan benar, faktur disimpan dan diunggah ke sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan.
- Mendistribusikan Faktur Pajak kepada Pembeli Faktur pajak yang telah disetujui dapat diberikan kepada pembeli sebagai bukti pungutan PPN.
Penutup
PPN merupakan pajak yang memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Pemahaman yang baik mengenai PPN dan tata cara pembuatan faktur pajak sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tertib.
Dengan adanya sistem e-Faktur, proses administrasi PPN menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien. Diharapkan, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat seiring dengan kemudahan sistem yang disediakan pemerintah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
