Beda Sikap Hormat terhadap Bendera Merah Putih dan Lagu Kebangsaan
Politik | 2025-09-22 09:35:47
Retizen, pernahkah berpikir bagaimana seharusnya sikap nasionalisme ditunjukkan?
Sempat viral beberapa saat lalu sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani yang tidak menunjukkan sikap hormat saat menyanyikan lagu kebangsaan pada upacara pelantikan para menteri dan wakil menteri yang direshuffle oleh presiden pada 17 September lalu. Dikutip dari tribunnews.com, pada momen tersebut hampir semua pejabat, termasuk Presiden, memberikan sikap hormat dengan memiringkan lengan sambil menempelkan jari-jari yang rapat ke samping alis layaknya pada saat pengibaran sang merah putih. Namun apakah sikap dari anak Presiden kelima RI itu salah? Ataukah kita yang belum mengetahui alasannya?
Beda Sikap Hormat Saat Pengibaran/Penurunan Sang Merah Putih dan Lagu Kebangsaan
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 menyatakan bahwa, "Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat." Kemudian pasal itu diperjelas pada bab penjelasan, "Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan." Dari pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pada saat lagu kebangsaan dinyanyikan, sikap hormat yang seharusnya ditunjukkan adalah sikap berdiri sempurna, bukan sikap hormat pada umumnya.
Lantas, bagaimana dengan sikap hormat saat pengibaran atau penurunan sang merah putih?
Dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 menyatakan bahwa, "Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai." Kemudian pada Ayat (2), "Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya." Apabila ditinjau di bab penjelasan dinyatakan "cukup jelas", artinya pasal dan ayat tersebut cukup jelas dipahami bahwa sikap hormat yang seharusnya dengan berdiri sempurna.
Dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 dijelaskan bahwa, "Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Dengan demikian, sikap hormat yang seharusnya ditunjukkan pada saat penaikan atau penurunan bendera dengan sikap berdiri tegak. Meski demikian tidak ada aturan khusus yang mewajibkan setiap orang untuk menunjukkan sikap hormat dengan gaya militer.
Namun ada pengecualian pada sikap hormat pada saat upacara kemiliteran. Berdasarkan PP tersebut tertulis bahwa kelompok berseragam dari organisasi tertentu memberi hormat sesuai dengan sikap dari organisasi itu. Misal, pada parade militer maka semua prajurit menunjukkan sikap hormat ala militer.
"Insiden" sikap tak hormat ini rupanya tidak hanya sekali diberitakan. Pada momen detik-detik proklamasi (17/8) pada 2024 silam, diberitakan pula oleh tribunnews.com para ibu negara (Iriana Joko Widodo, Selvi Ananda, dan Titiek Soeharto) juga menunjukkan sikap berdiri tegak pada saat lagu kebangsaan dan penaikan bendera pusaka. Sedangkan para pejabat lain dan tamu undangan tampak memberikan hormat.
Lalu pada saat Parade Senja yang diadakan di Akademi Militer Magelang (27/2) silam, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo juga tak memberikan sikap hormat militer di depan para prajurit muda dengan asumsi beliau merepresentasikan orang sipil. Maka disimpulkan bahwa sikap hormat gaya militer juga tidak diharuskan terhadap masyarakat sipil pada acara-acara kemiliteran. Lain hal pada saat lagu Mengheningkan Cipta dinyanyikan, sikap hormat yang ditunjukkan dengan cara berdiri tegak sambil menundukkan kepala.
Berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sikap hormat terhadap lagu kebangsaan dan bendera dilakukan dengan posisi berdiri tegak sempurna, kecuali pada momen-momen tertentu seperti parade kemiliteran (hanya diikuti oleh kelompok militer dan panglima tertinggi).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
