Merah Putih di Persimpangan Jalan Ekonomi
Agama | 2025-07-13 22:53:31Pemerintah Kabupaten Bondowoso memacu program pembentukan koperasi di tingkat desa. Dengan harapan pada 12 Juli mendatang, seluruh koperasi yang telah terbentuk bisa dilaunching secara serentak. Sebagaimana diketahui, Koperasi Merah Putih Desa atau disingkat Kopdes Merah Putih merupakan program pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa, dengan target terbentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Menurut Navi Setiawan, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Kopdes Merah Putih telah berdiri di 219 desa dan kelurahan (TIMES INDONESIA, 09/07/2025)
Koperasi adalah produk sistem kapitalisme sekuler. Meskipun koperasi mengusung nilai-nilai positif, seperti tolong-menolong, kebersamaan, keadilan namun prinsip dasarnya adalah sekuler. Buktinya, dalam praktiknya koperasi menggunakan sistem riba, transaksi yang spekulatif dan muamalah yang bathil tergantung regulasi negara dan orientasi pengurusnya.
Negara dalam sistem kapitalis hanya bertindak sebagai regulator, menyerahkan masalah perekonomian pada lembaga yang berorientasi untung, tidak peduli profit itu darimana, halal atau haram, melanggar syariat atau tidak, tidak menjadi pertimbangan. Artinya, negara bukan pelaku utama yang menjamin kesejahteraan rakyat. Ibaratnya, negara hanya sebagai wasit, negara membiarkan mekanisme pasar yang tidak adil menentukan siapa yang bisa bertahan dan siapa yang terpinggirkan. Akibatnya, kebijakan tidak menyentuh akar masalah, justru memperparah beban rakyat.
Koperasi dalam Perspektif Ekonomi Islam
Koperasi merah putih adalah badan usaha yang menjalankan sistem ribawi, maka jelas keharamannya berdasarkan QS. 2 (Albaqoroh) : 275
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu ia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Menurut Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, koperasi hukumnya haram karena dua hal, pertama, pada saat pendiriannya koperasi tidak memenuhi syarat akad syirkah. Kedua, sistem bagi hasil dalam koperasi tidak sesuai prinsip syirkah Islam. Dalam koperasi, sistem bagi hasilnya berdasarkan kuantitas penjualan produk ke pasar (koperasi pemasaran) atau kuantitas belanja anggota koperasi (koperasi pembelian) atau kuantitas pinjaman anggota ditambah jasa dan biaya administrasi (koperasi simpan pinjam). Sedangkan dalam syirkah, bagi hasil mengacu pada modal atau kerja, atau sekaligus pada modal dan kerja. Dua hal inilah yang menjadikan akad dalam koperasi fasid (rusak) sehingga hukumnya jelas haram.
Solusi dalam Sistem Islam
Dalam Islam, negara bukan hanya pengatur, tapi penanggung jawab penuh terhadap hajat hidup rakyat. Negara wajib memastikan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan terpenuhi tanpa diskriminasi. Sistem ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pemelihara (raa'in) dan penanggung jawab (mas’ul) atas seluruh urusan rakyat. Inilah sistem yang adil dan manusiawi, bukan sekadar menjadikan rakyat sebagai objek pasar dalam permainan untung-rugi korporasi. Sumber pendanaan dalam negara Islam beragam, dari Fai, kharaj, jizyah, ghanimah, dan pengelolaan sumber daya alam.
Dengan demikian, satu-satunya solusi untuk mensejahterakan rakyat adalah kembali pada Islam secara kaffah. Koperasi merah putih bukanlah solusi hakiki karena ia justru menjauhkan berkah dari langit karena bertentangan dengan syariat.
Rasul Sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Islam kaffah dalam bingkai khilafah adalah jawaban dari semua permasalahan umat ini, karena Rasul SAW bersabda : “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Kini sudah saatnya menggunakan solusi mengakar yang mampu menuntaskan semua persoalan umat dari pokok pangkalnya sehingga keberkahan turun langit. Hentikan semua solusi tambal sulam berbasis kapitalisme yang jelas rusak dan merusak. Dan mari bersama-sama mewujudkan perubahan hakiki dengan kembali pada syariat Islam secara kaffah
Wallahu a’lam bisshawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
