Menakar Ulang Program Pemutihan Pajak
Kebijakan | 2026-02-24 16:37:30Merdeka! Merdeka!
Pekik kemerdekaan yang menggema setiap bulan Agustus tidak hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi kini mulai bertransformasi menjadi simbol kemerdekaan finansial bagi para wajib pajak di berbagai daerah. Salah satu langkah yang paling mencolok pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 lalu datang dari Bumi Sriwijaya. Tepat pada 16 Agustus 2025, Gubernur Sumatera Selatan meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Merdeka Pajak”.
Langkah ini bukan sekadar seremoni musiman. Di balik narasi patriotisme, terdapat kebijakan fiskal yang sangat masif. Program ini mencakup empat komponen utama yang sangat dinanti masyarakat: penghapusan tunggakan dan sanksi administratif PKB untuk tahun-tahun sebelum 2025, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II), pembebasan tarif progresif, hingga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan durasi spesifik 80 hari—sebagai representasi usia kemerdekaan Indonesia—program ini berjalan hingga 17 Desember 2025.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul sebuah pertanyaan fundamental bagi tata kelola keuangan daerah di tingkat nasional: Apakah pemutihan pajak adalah solusi cerdas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru menjadi bom waktu yang merusak mentalitas kepatuhan pajak masyarakat?
Kontradiksi Kebijakan di Tengah Tren Fiskal Nasional
Langkah yang diambil di Sumatera Selatan ini terbilang cukup berani dan kontradiktif jika disandingkan dengan tren umum di tingkat nasional. Saat ini, banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia sedang berlomba-lomba mencari cara untuk menaikkan tarif pajak daerah guna memenuhi kebutuhan belanja daerah yang kian membengkak. Namun, Sumatera Selatan justru mengambil arah sebaliknya dengan memberikan pembebasan dan keringanan pajak secara luas.
Secara normatif, tanpa adanya program pemutihan, ketentuan terkait PKB dan BBNKB diatur dengan cukup ketat. Di Sumatera Selatan, misalnya, PKB dikenakan tarif 1% dari nilai jual kendaraan yang dikalikan dengan koefisien bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan. Sementara itu, BBNKB dipatok pada angka 10%. Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan akan membayangi hingga maksimal 24 bulan. Belum lagi denda SWDKLLJ yang diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan, yang besarnya bisa mencapai 100% dari jumlah sumbangan wajib.
Ketika instrumen sanksi ini dihapuskan melalui program pemutihan, pemerintah daerah sebenarnya sedang melakukan pertaruhan besar. Di satu sisi, mereka berharap ada aliran dana segar dari para penunggak yang akhirnya mau membayar pokok pajak tahun berjalan. Di sisi lain, mereka mempertaruhkan wibawa regulasi yang telah dibuat dengan susah payah.
Menakar Urgensi dan Basis Legalitas
Secara legal, pemberian insentif fiskal seperti "Merdeka Pajak" memang memiliki landasan kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan wewenang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi atau mendukung kebijakan nasional. Di Sumatera Selatan, penyesuaian ini bahkan sudah mulai diterapkan secara permanen sejak awal Januari 2025 untuk poin-poin seperti pembebasan BBNKB II dan pajak progresif.
Urgensi dari program ini sering kali berakar pada masalah data. Banyak kendaraan yang secara fisik berlalu-lalang di jalanan, namun secara administrasi berstatus "mati" atau tidak terdata. Pemiliknya enggan melakukan pendaftaran ulang karena merasa terbebani oleh utang pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun beserta dendanya. Dengan adanya "Merdeka Pajak", pemerintah daerah berupaya melakukan pemutakhiran database kendaraan bermotor.
Harapannya sederhana: masyarakat "diampuni" dosa-dosa pajak masa lalunya agar mereka masuk kembali ke dalam sistem. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan 2025, masyarakat dianggap telah menunaikan kewajibannya secara penuh. Namun, di sinilah letak dilema moralnya.
Paradoks Keadilan: Hadiah bagi Penunggak?
Mari kita tinjau dari kacamata masyarakat yang selama ini taat. Warga negara yang setiap tahun menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak tepat waktu, tanpa pernah terlambat satu hari pun, justru tidak mendapatkan apresiasi apa-apa dalam momentum "Merdeka Pajak" ini. Sebaliknya, mereka yang sengaja atau tidak sengaja mengabaikan kewajibannya selama bertahun-tahun justru mendapatkan hadiah berupa penghapusan sanksi administratif.
Kebijakan ini seolah mengirimkan pesan yang salah: "Jangan terburu-buru membayar pajak, tunggulah hingga ada pemutihan." Fenomena ini menciptakan pola pikir masyarakat yang sengaja menunggak karena yakin bahwa tahun depan atau saat momentum politik tertentu, program serupa akan kembali hadir. Jika pola ini terus dipelihara, maka kepatuhan yang dihasilkan hanyalah kepatuhan semu yang bersifat sementara.
Pemerintah daerah tidak boleh terjebak dalam obat jangka pendek ini. Penghapusan sanksi administratif memang efektif untuk mendongkrak PAD dalam waktu cepat, namun jika dijadikan solusi berkelanjutan, ia akan merusak ekosistem keadilan fiskal. Kepatuhan pajak justru akan terus merosot apabila masyarakat merasakan adanya ketidakadilan yang dipelihara secara sistematis oleh pemerintah.
Menata Ulang Strategi: Dari "Terpaksa" Menjadi "Mau"
Untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus mulai berpikir cerdas melampaui program diskon denda. Tantangannya adalah bagaimana mengubah paradigma masyarakat dari "terpaksa" bayar menjadi "mau" bayar. Hal ini hanya bisa dicapai melalui dua jalur: penerapan Reward and Punishment yang adil serta revolusi pelayanan publik.
Pertama, pemerintah perlu memberikan insentif atau apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Apresiasi ini tidak harus selalu bersifat materiil. Insentif nonmateril atau kemudahan akses layanan tertentu bagi mereka yang memiliki rekam jejak pembayaran pajak yang baik bisa menjadi cara untuk menghargai kontribusi mereka. Di saat yang sama, hukuman atau punishment tetap harus ditegakkan secara tegas bagi mereka yang tetap membandel meski fasilitas pemutihan telah diberikan.
Kedua, evaluasi pelayanan di lapangan adalah harga mati. Seringkali, ketidakpatuhan masyarakat bukan disebabkan oleh ketiadaan uang, melainkan karena sistem pembayaran yang berbelit-belit. Proses antrean panjang di kantor SAMSAT seringkali menjadi faktor utama yang menghambat keinginan warga untuk patuh. Meskipun sistem pembayaran online seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah diperkenalkan, efektivitasnya perlu dikaji kembali. Apakah sistem tersebut benar-benar menyederhanakan proses bagi masyarakat awam, atau justru menambah kebingungan teknis?.
Penguatan kanal-kanal jemput bola seperti SAMSAT Keliling perlu diperluas jangkauannya, terutama untuk daerah-daerah yang sulit mengakses pusat layanan perkotaan. Pelayanan yang berorientasi sepenuhnya pada kemudahan masyarakat akan melahirkan rasa dihargai sebagai warga negara.
Melampaui Euforia Pemutihan
Program Merdeka Pajak Sumsel seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk merumuskan strategi jangka panjang. Kepatuhan pajak yang berkelanjutan tidak akan pernah lahir dari sekadar kebijakan diskon musiman yang cenderung populis. Ia harus lahir dari sistem yang adil, transparan, dan memudahkan.
Masyarakat perlu melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, infrastruktur jalan yang memadai, dan sistem birokrasi yang tidak lagi menyulitkan. Merdeka pajak yang sesungguhnya bukanlah ketika denda dihapuskan, melainkan ketika setiap warga negara merasa bangga dan ringan hati untuk menunaikan kewajiban pajaknya karena mereka percaya pada integritas pemerintahnya.
Sudah saatnya kita bergerak melampaui euforia pemutihan. Tantangan besar bagi pemerintah daerah, baik di Sumatera Selatan maupun daerah lainnya, adalah membangun fondasi kepercayaan publik yang dapat melampaui masa berlaku program apa pun yang pernah mereka buat. Hanya dengan cara itulah, kemerdekaan fiskal yang sejati dapat kita raih bersama.
Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis dan media penerbit.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
