Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aisha Salsabila

Digitalisasi Pajak Daerah: Solusi Struktural atau Sekadar Pergantian Alat?

Kebijakan | 2026-03-19 19:18:00
Ilustrasi Pembayaran dengan QR Code. Foto: Shih-Wei/iStock

Kita sebenarnya membayar pajak setiap kali kita makan di restoran, menginap di hotel, atau memarkirkan kendaraan. Persentasenya tertulis di nota dan di struk. Dari fenomena ini timbul sebuah pertanyaan menggelitik: apakah uang itu benar-benar masuk ke kas daerah?

Pada awal Maret 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan kegelisahannya. Tito bertanya apakah pajak yang dibayarkan oleh pelanggan di restoran, hotel, dan parkir benar-benar dikirim ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), atau apakah uang itu hilang di tengah jalan karena telah melalui tangan pengusaha selaku kolektor. Ini bukan tuduhan; melainkan pengakuan langsung tentang kebocoran besar yang telah menggerus keuangan daerah selama bertahun-tahun.

Digitalisasi berbasis QRIS sekarang menjadi satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat. Mendagri menyatakan bahwa ia telah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia untuk membangun sistem pembayaran digital yang mirip dengan QRIS tetapi berbasis web. Tujuannya adalah untuk menghubungkan seluruh pemerintah daerah secara langsung dan memastikan bahwa setiap pembayaran pajak masuk langsung ke Dispenda. Langkah-langkah serupa mulai muncul di level lokal. Agar setiap transaksi pajak tercatat otomatis dan dapat dipantau secara real time, Bapenda Kota Medan bekerja sama dengan Bank Indonesia Sumatera Utara tengah untuk mempercepat penerapan QRIS Dinamis.

Ini adalah upaya yang patut diapresiasi. Namun, apakah digitalisasi semata-mata cukup untuk menutup celah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah bertahun-tahun? Selain itu, siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang paling dirugikan dari perubahan ini?

Sebenarnya, kebocoran PAD dari pajak daerah khususnya pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, bukan hanya masalah teknologi. Akar permasalahan terletak pada struktur pemungutan yang menjadikan pengusaha sebagai perantara antara konsumen dan pemerintah daerah. Setelah konsumen membayar pajak kepada kasir restoran, uang itu disimpan di rekening pengusaha sebelum disetor ke Dispenda pada waktu tertentu. Selama periode waktu ini, tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahan, baik melalui laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kenyataan maupun penyetoran yang tidak lengkap.

Situasi diperburuk dengan pencatatan dari beberapa pelaku usaha yang masih manual. Tanpa pencatatan digital yang terintegrasi, petugas pajak sulit memastikan apakah pendapatan yang dilaporkan oleh bisnis sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Selain itu, paradoks pengawasan yang tidak pernah dapat diselesaikan adalah bahwa auditor hanya dapat bekerja berdasarkan dokumen yang diberikan oleh pihak yang diawasi.

Sekilas, QRIS Dinamis benar-benar menjanjikan. Menggantikan metode manual yang selama ini kerap menimbulkan masalah transparansi dan akurasi data, sistem ini memungkinkan wajib pajak membayar cukup dengan memindai kode QR melalui aplikasi keuangan di ponsel. Dengan kata lain, setiap transaksi pajak dapat direkam secara elektronik dan langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara. Secara struktural, celah penyelewengan dapat dipersempit.

Namun, masalahnya adalah bahwa Indonesia sudah cukup kaya dengan inovasi yang menggembirakan selama seremoni peluncuran, tetapi implementasinya secara bertahap menjadi lebih lambat. Kita harus lebih berhati-hati terhadap beberapa kesulitan nyata yang mengintai di balik optimisme ini.

Pertama, masalah literasi digital dan kesiapan infrastruktur. Tidak semua orang, terutama mereka yang tinggal di daerah yang transaksi tunai masih dominan, langsung memahami dan mampu menggunakan sistem baru ini. Daerah perkotaan mungkin sebagian besar siap. Namun, bagaimana dengan daerah-daerah kecil di mana akses smartphone dan jaringan internet masih terbatas? Jika digitalisasi pajak hanya berhasil di kota-kota besar, perbedaan kapasitas fiskal antardaerah dapat diperlebar.

Kedua, ancaman terhadap kepatuhan pelaku usaha secara parsial. QRIS Dinamis hanya dapat berfungsi jika semua transaksi menggunakan sistem tersebut. Pada kenyataannya, perusahaan yang telah menikmati "keuntungan" dari perbedaan antara pajak yang dipungut dan yang disetorkan tidak akan mudah menyerah. Mereka dapat mengarahkan pelanggan ke metode pembayaran tunai yang tidak ada dalam sistem, yang menyebabkan dualisme transaksi yang lebih sulit untuk diawasi.

Ketiga, kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Data dibuat dengan digitalisasi, tetapi tidak mengawasi dirinya sendiri. SDM yang kompeten diperlukan untuk menganalisis data transaksi untuk menemukan anomali dan menindaklanjuti ketidakpatuhan. Sayangnya, ini adalah aspek yang sering diabaikan dalam cerita digitalisasi yang terlalu berfokus pada teknologi.

Ada banyak contoh keberhasilan yang dapat diambil sebagai pelajaran. Kabupaten Badung di Bali adalah contoh kemandirian fiskal yang ditopang oleh industri hotel dan restoran. Dengan sistem terintegrasi yang memungkinkan PAD tumbuh pesat, daerah tidak mudah terguncang meskipun transfer dana dari pusat dikurangi. Badung sukses bukan hanya karena teknologi; melainkan karena regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan budaya kepatuhan pajak yang sudah tertanam.

Sistem QRIS Dinamis yang paling canggih sekalipun tidak akan berfungsi dengan baik jika tidak ada regulasi daerah yang mendukungnya, sanksi terhadap ketidakpatuhan tidak diterapkan, dan aparatur pemerintah daerah tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola sistem baru.

Agar digitalisasi pajak daerah menghasilkan perubahan fiskal yang signifikan, setidaknya beberapa langkah harus dilakukan secara bersamaan. Pertama dan terpenting, pemerintah daerah harus memastikan bahwa sistem QRIS pajak diintegrasikan dengan platform pelaporan yang dapat diakses publik dan transparan, bukan hanya laporan internal. Bentuk akuntabilitas yang paling efektif sekaligus menumbuhkan kepercayaan wajib pajak adalah transparansi kepada masyarakat.

Kedua, memperkuat undang-undang lokal yang mewajibkan semua transaksi pajak dilakukan melalui sistem digital dan menerapkan sanksi yang jelas dan terukur bagi mereka yang melanggarnya. Pengusaha nakal akan selalu menemukan cara untuk menghindari hukum yang lemah.

Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melatih petugas pajak daerah untuk menjadi analis data daripada sekadar penerima setoran adalah perubahan yang jauh lebih besar dan bertahan lama daripada hanya mengubah sistem pembayaran.

Pertanyaan "apakah uang pajak itu benar-benar sampai ke Dispenda?", bukan sekadar pertanyaan retoris. Digitalisasi dan QRIS memungkinkan penutupan kebocoran.

Namun, harapan hanya dapat dicapai jika kita berhenti melihat digitalisasi sebagai acara ritual. Bukan soal siapa yang paling dahulu meluncurkan sistem. Soalnya adalah siapa yang berkomitmen memastikan sistem itu bekerja, hari demi hari, transaksi demi transaksi, hingga setiap rupiah pajak yang dibayar warga benar-benar tiba di tujuannya: membangun daerah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image