Ketika Pajak Game Naik 12 persen: Apakah Hiburan Digital Mulai Dianggap Barang
Games | 2026-05-11 10:04:33
Belakangan ini, pembahasan soal pajak game online kembali ramai, terutama setelah banyak pemain Mobile Legends: Bang Bang mengeluhkan harga diamond yang terasa makin mahal. Di media sosial, tidak sedikit yang menganggap pemerintah "memajaki hobi anak muda". Ada juga yang bingung kenapa top up game bisa ikut terkena kenaikan pajak.
Kalau dilihat sekilas, masalah ini memang terlihat sederhana-harga top up naik, pemain protes, lalu selesai. Tapi sebenarnya isu ini cukup menarik kalau dibahas dari sudut ekonomi digital dan perpajakan.
Pertama, perlu dipahami bahwa yang naik bukan "pajak khusus Mobile Legends", melainkan penerapan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada produk atau layanan digital yang sekarang berada di angka 12% untuk barang/jasa tertentu sesuai kebijakan perpajakan terbaru. Karena top up game termasuk transaksi digital, maka dampaknya langsung terasa ke konsumen.
Dan di sinilah muncul pertanyaan yang cukup menarik:
apakah game online sekarang sudah dianggap kebutuhan biasa, atau justru hiburan digital yang layak dikenakan pajak lebih tinggi?
Kalau dipikir lebih jauh, industri game saat ini memang bukan industri kecil lagi. Nilai transaksinya besar. Turnamen esports berkembang, streamer bermunculan, bahkan beberapa orang menjadikan game sebagai sumber penghasilan. Dari sudut pandang negara, sektor digital seperti ini jelas punya potensi pajak yang besar.
Masalahnya, reaksi masyarakat menunjukkan bahwa game tidak lagi dipandang sekadar hiburan tambahan. Bagi banyak anak muda, game sudah menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari. Jadi ketika harga top up naik, responsnya terasa lebih emosional dibanding kenaikan produk digital lain.
Dari sisi ekonomi, kenaikan pajak sebenarnya bisa berdampak ke perilaku konsumsi. Pemain mungkin mulai: mengurangi top up, mencari jasa top up ilegal, atau berpindah ke game lain yang dianggap lebih murah.
Kalau itu terjadi terus-menerus, justru ada risiko transaksi berpindah ke pasar tidak resmi yang sulit diawasi negara.
Di sisi lain, pemerintah tentu punya alasan sendiri. Penerimaan pajak dibutuhkan untuk membiayai banyak sektor, sementara ekonomi digital berkembang sangat cepat. Negara tidak ingin aktivitas digital yang nilainya triliunan rupiah berjalan tanpa kontribusi pajak.
Tetapi persoalannya bukan cuma soal "harus bayar pajak atau tidak".
Yang mulai diperdebatkan adalah soal keseimbangan. Sampai sejauh mana negara boleh menarik pajak dari aktivitas digital tanpa membuat masyarakat merasa terbebani?
Karena kalau semua layanan digital perlahan menjadi lebih mahal, ada kemungkinan akses hiburan digital hanya nyaman dinikmati kelompok tertentu saja.
Dan mungkin, ini yang membuat isu pajak game terasa lebih ramai dibanding yang diperkirakan banyak orang. Sebab yang dipajaki bukan cuma transaksi digital-tetapi juga kebiasaan, komunitas, dan gaya hidup generasi sekarang.
Penulis
Lingga Elfansyah
Raya Azhar Habib
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
