Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andi Perdana

Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Tetap Miskin

Event | 2026-08-04 17:38:11

Forum Akademisi Muslim (FAM) IPB menggelar Webinar Nasional keenam bertajuk "Menagih Janji Konstitusi: Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pajak, dan Keadilan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Islam" secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung melalui YouTube, Sabtu (1/8/2026). Dua narasumber, pakar hukum Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H dan ekonom Dr. Hady Sutjipto, S.E., M.Si., membedah jarak antara amanat Pasal 33 UUD 1945 dan realitas pengelolaan kekayaan alam yang dinilai lebih menguntungkan pemodal daripada rakyat. Acara dipandu Muhammad Izzuddin Alhaq dan dibuka oleh Pembina FAM, Dr. Iin Solihin, M.Si.

Dalam sambutannya, Dr. Iin Solihin, M.Si mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memerintahkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara demi kemakmuran rakyat, bukan demi penguasaan itu sendiri. Ia membandingkannya dengan data lapangan: pertumbuhan ekonomi 5,11 persen pada 2025 masih menyisakan sekitar 23 juta jiwa di bawah garis kemiskinan versi BPS, bahkan bisa mencapai 53 sampai 193 juta jiwa memakai standar Bank Dunia. APBN sendiri sekitar 82 persen ditopang pajak, bukan rente sumber daya alam. Dari sana ia mempertanyakan siapa sebenarnya paling diuntungkan dari kekayaan alam itu, dan siapa yang menanggung kerusakannya.

Pertanyaan itu coba dijawab lewat kacamata hukum oleh Dr. Chandra Purna Irawan, Ketua LBH Pelita Umat. Ia menelusuri tafsir Mahkamah Konstitusi atas frasa "dikuasai negara", yang lahir dari uji materi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi pada 2003. MK memang menegaskan negara bukan pemilik mutlak kekayaan alam secara perdata. Tapi di saat bersamaan, MK memperluas makna "menguasai" sampai cukup diwakili lewat fungsi mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi, tanpa mengharuskan negara memiliki fisik atau mayoritas saham.

"Negara tidak harus menguasai secara fisik. Cukup mengatur, mengizinkan, mengawasi, atau menitipkan wakilnya di perusahaan, itu sudah dianggap bentuk penguasaan negara," kata Dr. Chandra, menyamakannya dengan pemilik tanah yang cukup menyuruh orang lain menggarap lahannya. Ia menunjuk transformasi BUMN dari perusahaan jawatan menjadi perseroan terbatas sebagai contoh nyata, sesuatu yang menurutnya membuat kehadiran investor asing di sektor strategis, dari Freeport sampai kawasan industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) dan IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), jadi hal yang wajar dalam kerangka hukum yang berlaku hari ini.

Giliran Dr. Hady Sutjipto, Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), melihat persoalan dari sisi ekonomi politik. Harga komoditas dunia sedang tinggi, tapi kesejahteraan rakyat tak kunjung terasa. Ia mencontohkan pemadaman listrik di Sumatera yang dipicu rendahnya kepatuhan produsen batu bara pada kewajiban pasokan domestik, yang hanya sekitar 14 persen, karena ekspor jauh lebih menguntungkan. Pola serupa terjadi pada minyak goreng: meski Indonesia eksportir CPO terbesar dunia, harganya di pasar tetap melampaui harga eceran tertinggi. "Ibarat ayam yang mati bukan karena sakit, tapi kelaparan di tengah lumbung padi yang melimpah," katanya.

Dari situ Dr. Hady Sutjipto masuk ke konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam, yang membagi harta menjadi milik individu, milik umum, dan milik negara. Ia mengutip hadis riwayat Abu Daud bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang gembala atau hutan, dan barang tambang, yang tak boleh dikuasai perorangan apalagi asing. Ia menyinggung kasus privatisasi sumber mata air yang ditolak warga karena mengancam debit sungai, deforestasi yang ia kaitkan dengan banjir bandang di Sumatera, sampai tumpukan pungutan yang menyentuh nyaris setiap sisi kehidupan warga, dari PPh, PPN, PBB, BPHTB, hingga pajak kendaraan. Bandingannya, kata Dr. Hady, pajak dalam Islam hanya jadi opsi terakhir saat kas negara kosong, dan hanya dibebankan kepada muslim yang mampu, bukan dipukul rata tanpa memandang kemampuan ekonomi warga.

Sesi tanya jawab justru memanas lewat kritik Prof. Larianda Baka, M.Si, Guru Besar Universitas Halu Oleo, Kendari. Ia mengoreksi judul webinar: konstitusi, katanya, berisi perintah, bukan janji. "Yang seharusnya ditagih bukan konstitusinya, tapi pejabat yang sudah bersumpah menjalankan amanatnya," ujarnya. Ia juga menelusuri jejak regulasi penanaman modal, dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 sampai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang menurunkan syarat kepemilikan saham domestik minimal jadi 5 persen, sebagai bukti pengkhianatan berkelanjutan lintas rezim atas Pasal 33.

Dr. Chandra menanggapi bahwa UUD 1945 pada dasarnya bersifat filosofis, sehingga tafsirnya mengikuti ideologi siapa pun yang sedang berkuasa. Ia sendiri pernah masuk daftar tokoh yang dituduh bertentangan dengan UUD 1945 pada 2021, contoh hidup bagaimana label semacam itu bisa dijatuhkan sepihak. Baginya, akar masalah bukan cuma di regulasi, melainkan di mahalnya biaya politik, yang membuat pejabat terpilih sibuk balik modal kampanye ketimbang mengurus rakyat. Ia menyebut demokrasi perwakilan Indonesia sebagai "demokrasi semu", karena rakyat sebetulnya cuma memilih dari daftar calon yang sudah disaring partai.

Menjawab pertanyaan sejumlah peserta, Dr. Hady menutup diskusi dengan menegaskan ekonomi Islam bukan sekadar mencomot yang baik dari kapitalisme dan sosialisme, tapi bersumber langsung dari Al-Qur'an dan hadis. Ia mencontohkannya lewat gambaran kesejahteraan era awal pemerintahan Islam, serta mengingatkan bahaya riba dalam skema kredit rumah dan pembiayaan kendaraan yang lazim dipakai masyarakat sekarang. Dr. Chandra menambahkan, perubahan regulasi tanpa komitmen pemangku kebijakan biasanya percuma, seperti terlihat ketika Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibubarkan MK, tapi segera digantikan lembaga baru dengan fungsi hampir sama.

Diskusi ini pada akhirnya menyisakan satu benang merah: jarak antara cita-cita konstitusi dan praktik kebijakan hari ini masih lebar. Menurut kedua narasumber, jalan keluarnya bukan sekadar mengganti aturan atau pejabat, melainkan mengembalikan prinsip kepemilikan umum dan keadilan fiskal ala ekonomi Islam sebagai solusi yang berdiri sendiri, bukan sekadar alternatif di antara pilihan lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image