Saat Pajak Dikejar-kejar Aparat
Kolom | 2026-08-04 21:59:36
Tidak ada yang memungkiri kalau negara kita menanggung utang sedemikian besar. Dikutip dari ekonomi.bisnis.com, (8-5-2026), posisi utang pemerintah pusat sebesar Rp9.920,4 triliun per 31 Maret 2026. Data itu akan terus berubah.
Sementara itu, pendapatan dari pajak tidak lancar. Tidak heran jika pemerintah memutar cara agar pajak selancar aliran Niagara. Nah, cara terbaru yang diambil pemerintah adalah dengan melibatkan TNI dan Polri. Tugas dari aparat berseragam hijau dan coklat ini mendampingi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak tahun 2020, lalu disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. Meskipun demikian, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama DJP menegaskan bahwa anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka sama sekali tidak dibekali kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kendati pemerintah telah memberikan klarifikasi tentang batasan peran TNI dan Polri, terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tetap memicu kontroversi di tengah masyarakat. Kehadiran aparat ketentaraan dan kepolisian dalam urusan ini menimbulkan keprihatinan.
Pemerintah bisa mengelak dan berpegang pada aturan, tetapi persepsi publik telah tercipta. Kehadiran TNI dan Polri saat menagih pajak membawa kesan pemaksaan dan menakutkan. Selain itu juga terasa sebagai bentuk intimidasi dan ancaman tersendiri bagi rakyat.
Kapitalisme, di Balik Kejar-kejaran Pajak
Fenomena ini memperlihatkan karakter sistem kapitalisme yang sumber pendapatannya bergantung sepenuhnya pada pajak. Perolehan pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, serta layanan publik lainnya.
Dalam teorinya, pajak merupakan alat untuk mengurangi ketimpangan kekayaan. Konon, orang kaya pajaknya lebih tinggi daripada orang miskin. Pajak juga dipakai untuk mengendalikan inflasi dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Bahkan, mereka meyakini pajak bisa mengontrol perilaku agar menjadi lebih baik. Adanya cukai rokok, alkohol, dan minuman berpemanis dipercaya dapat mengurangi konsumsi barang berbahaya bagi masyarakat.
Ya, walaupun teorinya manis, tetapi faktanya tidak demikian. Dalam sistem kapitalisme, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Pajak yang merupakan sumber pendapatan utama menjadikan “negara” kalap untuk mengisap hingga tetes keringat terakhir rakyatnya.
Oleh sebab itu, tidak heran kalau keseharian kita berkelindan pajak, bahkan nyaris tidak ada objek tanpa pajak. Sebagai contoh, di warung kaki lima saja bila pembelinya ramai akan dikenai pajak 10%. Berjualan di marketplace pun kini dikenai pajak sebesar 0,5%. Ya, ada beberapa jenis pajak mulai PPN, PPH, PKB, PBB, dan masih banyak lainnya. Pajak-pajak ini tentu saja menekan rakyat kecil yang penghasilannya minim.
Sementara itu, kekayaan alam justru dieksploitasi oleh swasta nasional, bahkan asing. Tidak jarang pula dibagi-bagikan kepada para pengusaha besar yang menyokong kekuasaan. Ketimpangan ini kian nyata ketika negara bertindak tegas mengejar kewajiban pajak rakyat biasa. Namun, pada saat bersamaan memberikan berbagai keistimewaan dan keringanan pajak pada pengusaha dan orang kaya. Mereka mendapatkan tax holiday, tax amnesty, hingga skema family office bagi para kapitalis kelas atas. Hal ini tentu menyakiti hati nurani kita sebagai rakyat kecil. Sesak benar rasanya mendapati fakta ini.
Solusi Tuntas Tanpa Kejar-kejaran Pajak
Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan kapitalisme, kas baitulmal dirancang memiliki sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Islam memiliki pos fai dan kharaj, harta milik umum, dan pos shadaqah sebagai sumber pendapatan negara. Jadi, APBN dalam Daulah Khilafah tidak bergantung pada penerimaan pajak.
Dijelaskan di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah karya Asy-Syekh Taqiyuddin An-Nabhani bahwa pajak (dharibah) sifatnya hanya temporer. Pajak baru boleh dipungut saat kas baitulmal dalam kondisi kosong, sedangkan ada kebutuhan mendesak yang harus segera dan wajib dipenuhi. Kondisi semacam ini meniscayakan pemungutan pajak. Warga yang dipungut pajaknya hanya orang-orang kaya saja. Itu pun tidak boleh dipungut melebihi kesanggupannya. Jika hal itu dilakukan, negara telah berlaku zalim padanya.
Adapun dalam proses memungut pajak (dharibah), Islam melarang keras menggunakan pendekatan pemaksaan. Prinsip ri'ayah, yaitu pengurusan dan pelayanan yang berorientasi pada kemaslahatan umat harus diutamakan. Demikian yang diterangkan oleh Asy Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizham Al-Hukmi fi Al-Islam.
Melalui pendekatan ini, negara benar-benar menerapkan prinsip keadilan, termasuk dalam urusan harta. Tidak ada pihak-pihak yang mendapatkan previlege atau dianakemaskan, sedangkan yang lain dianaktirikan. Dalam Islam, seluruh rakyat diperlakukan adil sebagaimana tuntutan syarak. Wallahu'alam bisshawab. []
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
