Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ika ahmad_

Memutus Rantai Korupsi dalam Perspektif Islam

Politik | 2026-09-13 13:25:20

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang ditargetkan akan disahkan paling lambat Desember 2026 masih dalam proses penggodogan. Komisi III DPR masih bolak-balik mengadakan rapat dengar untuk mendapatkan pandangan dari berbagai sudut terkait penyusunan RUU Perampasan Aset ini. Menurut Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme check and balances dan standar pembuktian yang jelas, agar kewenangan tidak disalahgunakan. (HEADLINE NEWS, MetroTV, 08/09/2026)

Rancangan Undang-Undang ini mencakup di dalamnya untuk segala tindak pidana kejahatan, salah satunya adalah korupsi. Menjadi harapan besar bagi sebagian masyarakat yang sudah muak dengan kondisi Indonesia yang tingkat korupsinya luar biasa merajalela dari mulai tingkat bawah sampai atas dan tentunya itu sangat merugikan rakyat, RUU ini bisa menjadi solusi berakhirnya rantai korupsi di Indonesia. Meski juga tidak sedikit yang kontra terhadap RUU ini karena dikhawatirkan beberapa pasal dari RUU ini malah justru bakal menyasar Masyarakat sipil dan merugikan mereka terkait kepemilikan harta mereka. Terlepas dari pro kontra tentang RUU Perampasan Aset ini, bagaimana Islam memberikan solusi pemberantasan korupsi sampai benar-benar bersih sampai akarnya?

Tidak bisa dipungkiri korupsi di beberapa negara termasuk Indonesia telah menjadi habit yang seolah-olah tidak bisa diakhiri. Hal ini dikarenakan sistem yang melingkupi kehidupan saat ini sangat mendukung terwujudnya korupsi. Adanya nilai kebebasan dan hedonisme di tengah-tengah Masyarakat, ditambah dengan jauhnya tingkat ketaqwaan masing-masing individu, sehingga semaunya saja dalam mengambil harta tanpa malu dan takut dosa yang penting kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi. Pun normalisasi masyarakat terhadap budaya suap menyuap serta kurangnya kontrol Masyarakat untuk saling mengingatkan, bisa jadi karena ada kekhawatiran terkenai pasal pelanggaran hak kebebasan orang lain atau memang karena tingkat individualismenya sudah di ambang kritis, sehingga cuek dan tidak peduli dengan kondisi sekitar yang penting tidak menyinggung kenyamanannya.

Serta lemahnya hukum yang diterapkan bagi pelaku korupsi, sehingga tidak membuat pelaku jera untuk mengulang-ulang terus praktik korupsi. Dan juga keengganan negara dalam memutus rantai korupsi melengkapi kondisi ini, karena merupakan keniscayaan dalam sistem kapitalisme ini yang menjadi pelaku korupsi adalah pembuat kebijakan itu sendiri.

Korupsi Menurut Pandangan islam

Korupsi merupakan perbuatan khianat, pelakunya disebut khaa`in. Tindakan khaa`in ini tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) dalam Syariah Islam, sebab definisi mencuri (sariqah) adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa` wal istitar). Sedangkan khianat adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).

Oleh karena itu sanksi untuk pelaku khianat bukanlah hukum potong tangan bagi pencuri sebagaimana disebut dalam QS Al Ma`idah ayat 38, melainkan sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Dalilnya, hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan, orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret).” (HR Abu Dawud). Dan bentuk ta’ziir bisa: dibunuh (qatl); dicambuk (jild) maksimal 10 kali; dipenjara (hasb); dibuang (nafyu); diboikot (hajar); disalib (shalb); didenda (gharamah); perampasan aset (itlaf al-mal); mengubah bentuk hartanya; ancaman yang serius (tahdid shadiq); nasihat (wa’dh); larangan melakukan transaksi (hirman); stigmatisasi (tatbikh); diumumkan ke publik (tasyhir).

Sanksi di dalam Islam fungsi salah satunya adalah sebagai zawajir yakni mencegah pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya sekaligus mencegah orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang serupa. Sehingga ketika terjadi praktik korupsi, maka negara harus melakukan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal bagi pelaku korupsi. Maka yang dilakukan bisa ta’zir mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, perampasan aset, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Bukan hanya solusi reaktif(kuratif) saja yang diberikan Islam untuk mengatasi praktik korupsi, proses pencegahan(preventif) pun dilakukan dalam Islam’ diantaranya:

- Adanya teladan dari seorang pemimpin, karena kecenderungan manusia masih melihat adanya contoh, sehingga pemimpin yang baik merupakan kunci keteladanan yang baik. Sebagaimana Umar bin Abdul Aziz menerapkan pemerintahannya yang bebas KKN.

- Rekrutmen SDM aparat negara wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas(sakhsiyah Islamiyah), bukan karena koneksitas atau nepotisme. Nabi SAW bersabda: “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari).

- Pemberian gaji dan fasilitas yang layak bagi aparatnya oleh negara. Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar: ”Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”

- Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad).

- Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya.

- Kontrol dari negara dan Masyarakat. Dakwah dan Muhasabah lil hukam merupakan kewajiban bagi kaum muslimin, untuk senantiasa mengingatkan, meluruskan dan memperbaiki ketika terjadi sesuatu yang melenceng dari syariah.

Khatimah

Perspektif Islam dalam memutus rantai korupsi akan menjadi sebuah keniscayaan ketika solusi pencegahan(preventif) dan tindakan reaktif(kuratif) ini diterapkan secara nyata oleh aparat negara dalam sebuah institusi negara yang menerapkan Islam secara kaffah. Bisa segera dibuktikan!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image