Privatisasi Pulau Umang: Antara Profit dan Hak Publik
Hukum | 2026-05-11 18:59:02KAB PANDEGLANG — Kabar mengenai penawaran Pulau Umang di Pandeglang seharga Rp65 miliar di situs jual-beli properti baru-baru ini bukansekadar urusan bisnis biasa. Fenomena ini adalah alarm keras bagi kedaulatanruang publik kita. Meski pihak pengelola berkilah bahwa hal tersebut adalahtindakan sepihak dari agen properti, kenyataan di lapangan menunjukkanadanya masalah yang lebih mendalam: ketidaktertiban administrasi dan potensi penguasaan ruang laut secara ilegal.
Langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukanpenyegelan pada April 2026 merupakan tindakan yang sudah semestinyadiambil. Secara hukum, Undang-Undang di Indonesia dengan jelasmenyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak dapat dimiliki secara pribadisecara utuh, apalagi diperjualbelikan. Pulau-pulau tersebut adalah aset negara yang pemanfaatannya harus memenuhi syarat ketat, termasuk memilikiPersetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpadokumen ini, aktivitas bisnis di atas pulau tersebut tidak hanya ilegal, tetapijuga berpotensi merusak tatanan ekologi dan akses sosial masyarakat sekitar.
Masalah utama dari privatisasi pulau sering kali terletak pada hilangnya hakpublik. Atas nama eksklusivitas wisata mewah, sering kali akses nelayan lokalatau masyarakat umum untuk sekadar melintas atau bersandar menjaditerbatas. Jika negara tidak hadir secara fisik melalui pengawasan dan regulasi, pulau-pulau kecil kita akan perlahan berubah menjadi “kerajaan-kerajaankecil” yang tertutup bagi rakyatnya sendiri.
Fenomena ini juga memperlihatkan adanya kesenjangan dalam distribusimanfaat ekonomi. Alih-alih menjadi motor penggerak kesejahteraanmasyarakat lokal, pengembangan wisata eksklusif justru berisiko menciptakanenclave ekonomi—ruang yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi aktor utama dalampembangunan pariwisata justru terpinggirkan, baik dari segi akses, peluangkerja yang layak, maupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
Lebih jauh lagi, persoalan Pulau Umang mengindikasikan lemahnya tata kelola wilayah pesisir secara sistemik. Kasus ini bukan yang pertama, dan besar kemungkinan bukan yang terakhir. Tanpa pembenahan serius, praktikserupa dapat terulang di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia. Hal ini tentuberbahaya, mengingat wilayah pesisir memiliki fungsi strategis, baik secaraekologis, ekonomi, maupun kedaulatan negara.
Ke depan, pemerintah daerah dan pusat tidak boleh hanya bersikap reaktifsaat ada kasus yang viral. Diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruhpulau kecil di wilayah Banten dan Indonesia pada umumnya. Transparansiperizinan, penegakan hukum yang konsisten, serta pelibatan masyarakat lokalharus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan wilayah pesisir. Selain itu, konsep pariwisata yang dikembangkan perlu diarahkanpada prinsip keberlanjutan dan inklusivitas, bukan sekadar eksklusivitas.
Konflik Pulau Umang harus menjadi pelajaran berharga: bahwa profit darikeindahan alam tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum dan pengabaian hak publik. Pembangunan ekonomi dan penjagaan kedaulatanharus berjalan beriringan, tanpa ada satu pun jengkal tanah air yang bolehdianggap sebagai barang dagangan biasa. Dalam konteks ini, keberpihakannegara terhadap kepentingan publik menjadi kunci utama—agar ruang hidupbersama tetap menjadi milik bersama, bukan hanya milik mereka yang mampu membelinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
