Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Zahra

Amsal Sitepu dan Bahaya Hukum yang Salah Arah

Politik | 2026-06-01 06:21:25
Ilustrasi: GptAi

 

  1. Pendahuluan

Kasus yang dihadapi Amsal Sitepu lebih dari sekadar perkara hukum biasa. Kasus ini telah menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap arah penegakan hukum di Indonesia. Ketika seorang videografer terlibat dalam kasus korupsi yang dipersoalkan secara struktural, publik tidak hanya melihat individu yang diadili, tetapi juga sebuah sistem yang menghadapi tantangan serius terkait keadilan dan profesionalisme.

Forum Komisi III DPR RI melalui RDP dan RDPU memberikan wawasan yang lebih luas mengenai isu ini. Apa yang terungkap bukan hanya tentang benar atau salah, tetapi juga tentang bagaimana hukum dapat kehilangan arah jika diterapkan tanpa memperhatikan keadilan yang substansial. Dalam konteks negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari prosedur formal, tetapi juga dari pengaruhnya terhadap rasa keadilan masyarakat.

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022, dengan total anggaran sekitar Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa. Proyek tersebut menjadi masalah setelah ada audit yang menunjukkan dugaan penggelembungan anggaran dengan total kerugian negara sekitar Rp202 juta. Namun, perdebatan muncul karena perhitungan tersebut dianggap tidak mempertimbangkan aspek kreatif dalam produksi video.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berfungsi sebagai alat keadilan, atau telah beralih menjadi alat kekuasaan? Pertanyaan ini menjadi penting ketika masyarakat mulai meragukan objektivitas aparat dalam menangani kasus yang berhubungan dengan sektor non-tradisional seperti industri kreatif.

2. Pembahasan

Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengungkapkan beberapa masalah serius dalam penanganan kasus ini. Salah satu hal yang paling diperhatikan adalah penetapan tersangka yang tidak didukung oleh audit yang solid dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus korupsi, adanya kerugian negara adalah elemen vital dalam pembuktian hukum. Tanpa dasar yang kuat, proses hukum berisiko menjadi tidak sah dan membuka kemungkinan terjadinya ketidakadilan.

Lebih lanjut, masalah utama terletak pada ketidakmampuan otoritas untuk memahami konteks pekerjaan kreatif. Dalam forum RDPU, terungkap bahwa elemen-elemen seperti penyuntingan, pengisi suara, dan ide kreatif dianggap tidak memiliki nilai biaya. Pandangan ini tidak hanya salah secara konseptual, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman tentang ekonomi kreatif yang seharusnya berfokus pada ide, inovasi, dan keahlian.

Dalam rangkaian persidangan, Amsal menegaskan bahwa semua biaya tersebut merupakan bagian yang sah dari proses produksi video. Ia juga menekankan bahwa pekerjaan kreatif tidak dapat dinilai dengan kaku karena tidak ada standar harga yang seragam. Nilai sebuah karya seringkali ditentukan oleh kualitas, pengalaman, serta kompleksitas proses yang dilalui, bukan hanya oleh aspek fisik yang nampak.

Di sinilah terlihat sebuah ironi: negara secara aktif mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan nasional, sambil di sisi lain, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami karakteristik sektor tersebut. Ketidaksesuaian ini dapat memicu konflik antara kebijakan pembangunan dan praktik penegakan hukum.

Kritikan tajam juga muncul terkait kecenderungan pihak berwenang untuk “mencari perkara” demi menunjukkan kinerja institusi. Jika hal ini terus berlanjut, hukum berpotensi beralih dari alat pencari kebenaran menjadi sarana untuk memenuhi target administratif. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat merusak integritas sistem hukum.

Kasus ini juga menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, termasuk indikasi adanya pendekatan terhadap terdakwa yang dapat dianggap sebagai tekanan. Dalam suatu negara yang menjunjung hukum, prosedur merupakan dasar utama keadilan. Apabila prosedur dilanggar, maka keadilan tidak hanya terancam, tetapi juga kehilangan legitimasi di mata publik.

Selain itu, muncul pertanyaan mendasar: mengapa pihak pelaksana teknis menjadi tersangka, sedangkan pihak yang memiliki otoritas anggaran tidak tersentuh? Dalam kronologi yang diberitakan media, proyek ini melibatkan banyak kepala desa, namun proses hukum lebih terfokus pada penyedia jasa. Hal ini memperkuat persepsi bahwa hukum cenderung lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sebuah kritik klasik yang masih relevan hingga saat ini.

Lebih jauh, kasus ini berpengaruh pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ketika masyarakat menyaksikan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus, muncul persepsi bahwa hukum tidak lagi bertindak secara netral. Kondisi ini sangat berbahaya, karena kepercayaan merupakan landasan utama sistem hukum. Tanpa kepercayaan, masyarakat cenderung apatis bahkan berpotensi mengabaikan hukum.

Dari perspektif hukum modern, kasus ini juga menunjukkan bahwa penerapan paradigma keadilan restoratif belum berjalan dengan baik. Dalam RDPU, muncul gagasan agar perkara administratif kecil tidak selalu dibawa ke ranah pidana, melainkan dapat diselesaikan dengan mekanisme yang lebih proporsional. Pendekatan ini penting untuk menghindari overkriminalisasi yang justru dapat merugikan masyarakat.

Bagi para pekerja kreatif, situasi ini menjadi peringatan serius. Tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, profesi kreatif berisiko dikriminalisasi akibat perbedaan penafsiran terhadap nilai karya. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif dan menurunkan minat generasi muda untuk berkarya di sektor tersebut.

 

  1. Penutup

Kasus Amsal Sitepu adalah sebuah cerminan penting bagi sistem hukum di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa isu hukum tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga mengenai bagaimana aparat hukum memahami dan menerapkannya.

Diperlukan penilaian menyeluruh, baik dalam hal profesionalisme aparat, penguatan pengawasan, maupun peningkatan pemahaman tentang sektor ekonomi kreatif. Hukum harus diarahkan kembali pada tujuan utamanya, yaitu untuk menciptakan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh menjadi sumber rasa takut. Hukum harus berfungsi sebagai pelindung. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi dari sistem hukum itu sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image