Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rahmi surainah

PHK Lokal, Asing Malah Disambung Kerja

Rubrik | 2024-10-04 20:54:49

Jumlah orang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat di tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban PHK di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024. Diperkirakan PHK akan bertambah lagi mengingat kehadiran kendaraan bermotor listrik dengan sejumlah komponen industri otomotif akan mati. Jika ini terjadi, kalangan buruh memprediksi akan ada satu juta pekerja terkena PHK. PHK Akibat Sistem Kapitalisme Maraknya PHK adalah akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme.

Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip Kapitalisme dalam bisnisnya. Para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan. Di mana perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi. Artinya modal ditekan agar sekecil-kecilnya sehingga pihak perusahaan tidak mau rugi. Jika terjadi pailit maka rekomendasinya PHK sebagai solusi. Pemerintah tidak bisa ikut campur hanya sebagai regulator.

Apalagi ada UU Omnibus Law Cipta Kerja, perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK, sementara mempekerjakan TKA syaratnya makin dipermudah. Menghimpun data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 121.206 tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun 2023 lalu. Adapun jumlah tersebut terus mengalami kenaikan sejak tahun 2021. Apabila dilihat lebih lanjut, maka mayoritas pekerja asing berasal dari Tiongkok, dengan total 57.738 pekerja. Islam Peduli Pekerja Dalam Islam pemerintah akan menyejahterakan masyarakat termasuk buruh dengan memenuhi kebutuhan mereka.

Sedangkan perusahaan hanya sebagai salah satu wadah yang menyediakan lapangan pekerjaan agar berjalannya kebutuhan pasar di masyarakat. Artinya ketersediaan bekerja akan difasilitasi dengan pemberian modal oleh negara, memberikan tanah mati, keahlian dsb. Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja.

Syariah Islam dalam muamalah menganggap pekerja (ajir) adalah setiap orang yang bekerja dengan gaji (upah) tertentu, baik yang memperkerjakan (musta’jir)-nya pribadi, jamaah, maupun negara. Karena itu pekerja mencakup orang yang bekerja dalam bidang kerja apa pun yang ada dalam pemerintahan Islam, tanpa membedakan apakah pegawai negara maupun pekerja lain. Selain mengatur masalah waktu, Islam pun mengatur masalah upah. Upah dalam Islam disebut ujrah. Upah adalah hak pemenuhan yang harus dikeluarkan dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang memperkerjakan. Dalam hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi: “Berikanlah kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”

Hadits tersebut memerintahkan untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Jika menunda pembayaran gaji padahal mampu maka suatu kezaliman. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja. Islam memberi aturan terhadap pengupahan tenaga kerja secara baik, yakni harus memenuhi prinsip adil dan mencukupi. Selain itu, setiap keputusan penguasa termasuk UU yang dibuat betul-betul akan berlandaskan pada syariat Islam. Islam juga menetapkan bahwa negara atau penguasa adalah pengurus dan penjaga rakyatnya. Dengan penerapan aturan-aturan Islam, celah keburukan, ketidakadilan, kezaliman kepada buruh akan tertutup rapat. Ini karena Islam mengatur sedemikian rupa mekanisme menyejahterakan rakyatnya dengan pengaturan yang sempurna, adil, dan komprehensif.

Islam pun akan mengelola SDAE dengan benar sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat berupa pendidikan, kesehatan dan layanan umum murah bahkan gratis berkualitas. Selanjutnya, penguasa dalam Islam akan menjadi penengah jika terdapat perlakuan yang melanggar hukum Islam terkait muamalah. Demikianlah sempurnanya Islam dalam menyelesaikan persoalan termasuk tentang PHK. Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa hanya Islam solusi atas permasalahan dan menjamin kesejahteraan mereka. Wallahua’lam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image