Dari Khadijah hingga UMKM Hari Ini: Muslimah, Bisnis, dan Jalan Dakwah
Ekonomi Syariah | 2026-10-18 22:20:39
Jauh sebelum istilah women entrepreneur populer, sejarah Islam sudah mencatat sosok perempuan pengusaha yang disegani. Sayyidah Khadijah binti Khuwailid dikenal sebagai saudagar terpandang di Makkah. Kafilah dagangnya menempuh perjalanan jauh hingga ke negeri Syam, dan reputasinya dibangun di atas kejujuran serta kecermatan memilih mitra.
Salah satu mitra yang ia percaya adalah seorang pemuda yang dikenal dengan julukan Al-Amin, yang terpercaya. Pemuda itu kelak menjadi Rasulullah ﷺ. Kisah ini menyimpan pesan yang kerap terlupakan: Islam tidak pernah menutup pintu bagi perempuan untuk berniaga, selama dijalankan dengan cara yang baik.
Perempuan sebagai tulang punggung UMKM
Semangat itu terasa relevan dengan kondisi Indonesia hari ini. Pemerintah menyebut sekitar 64 persen pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan (Republika, 2024). Dari dapur rumah, warung kecil, hingga toko daring, perempuan menjadi penggerak ekonomi keluarga sekaligus ekonomi bangsa.
Di sektor fesyen muslim, peran ini terlihat semakin nyata. Banyak brand hijab dan busana muslim lahir dari tangan perempuan, dirintis dari rumah, lalu tumbuh menjadi usaha yang menghidupi banyak orang. Bagi sebagian dari mereka, berbisnis bukan sekadar mencari penghasilan tambahan, melainkan bagian dari ikhtiar dan ibadah.
Bekerja dengan tangan sendiri adalah kemuliaan
Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap usaha akan dihargai, tanpa membedakan laki-laki atau perempuan. “Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan” (QS. An-Nisa: 32).
Rasulullah ﷺ juga memuliakan orang yang makan dari hasil kerjanya sendiri. “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil kerja tangannya sendiri” (HR. Bukhari). Hadis ini menjadi pengingat bahwa usaha yang halal, sekecil apa pun, memiliki nilai yang tinggi di sisi Allah.
Ketika dakwah dan usaha berjalan beriringan
Hal menarik dari muslimah pengusaha adalah kemampuan mereka memadukan peran. Tidak sedikit di antara mereka yang juga aktif sebagai pengajar, pendakwah, atau penggerak majelis taklim. Usaha yang mereka bangun pun sering kali menjadi perpanjangan dari dakwah itu sendiri.
Rahini Hijab di Prambanan, Sleman, menjadi salah satu contohnya. Brand hijab segi empat ini dirintis oleh Ustadzah Arien Rahini, yang membawa latar belakang dakwahnya ke dalam dunia usaha. Nilai-nilai Islam tidak hanya disampaikan di mimbar pengajian, tetapi juga diwujudkan lewat produk yang membantu muslimah menutup aurat dengan nyaman dan anggun.
Pola serupa dapat ditemukan pada banyak muslimah pengusaha lain di berbagai daerah. Mereka membuktikan bahwa ruang dakwah tidak terbatas pada podium, tetapi juga hadir di etalase toko, di layar siaran langsung, hingga di dalam paket yang dikirim ke pelanggan.
Tantangan yang masih dihadapi
Meski perannya besar, muslimah pengusaha masih menghadapi sejumlah tantangan. Akses permodalan syariah belum merata, literasi digital masih perlu ditingkatkan, dan banyak yang harus membagi waktu antara usaha, keluarga, serta aktivitas sosial.
Di sinilah peran ekosistem menjadi penting. Lembaga keuangan syariah, komunitas pengusaha muslim, kampus, hingga organisasi keagamaan dapat menjadi penopang. Pendampingan yang tepat akan membantu muslimah pengusaha tumbuh tanpa harus mengorbankan nilai-nilai yang mereka pegang.
Meneruskan jejak Khadijah
Sayyidah Khadijah tidak hanya dikenang sebagai saudagar yang sukses, tetapi juga sebagai pendukung utama dakwah Rasulullah ﷺ. Hartanya digunakan untuk menopang perjuangan Islam di masa-masa awal yang sulit.
Teladan itulah yang kini diteruskan oleh muslimah pengusaha di berbagai penjuru negeri. Mereka berniaga dengan jujur, menjaga amanah, dan menjadikan keuntungan sebagai jalan kebaikan. Dari usaha-usaha yang mungkin terlihat kecil, tumbuh harapan besar: ekonomi umat yang lebih kuat, dibangun dengan tangan-tangan perempuan yang berdaya dan beriman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
