Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Odjie Samroji

Ketika Brand Hijab Dibangun di Atas Etika Berniaga Islami

Ekonomi Syariah | 2026-10-15 17:19:53
Foto : Hijab Girl, Sumber : www.pexels.com

Pertumbuhan fesyen muslim di Indonesia kerap dibicarakan dari sisi angka. Laporan State of the Global Islamic Economy 2025 menempatkan Indonesia di peringkat pertama dunia untuk sektor modest fashion. Namun di balik capaian itu, ada pertanyaan yang tidak kalah penting: sejauh mana nilai-nilai Islam ikut mewarnai cara bisnis fesyen muslim dijalankan, bukan hanya produk yang dijualnya?

Pertanyaan ini relevan karena hijab bukan komoditas biasa. Ia berkaitan langsung dengan ibadah dan identitas seorang muslimah. Maka wajar jika muncul harapan agar bisnis yang menjualnya juga dijalankan dengan prinsip yang sejalan.

Etika berniaga dalam Islam

Islam memiliki tradisi panjang tentang etika perdagangan. Rasulullah sendiri dikenal sebagai pedagang yang terpercaya sebelum diangkat menjadi rasul. Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi disebutkan bahwa pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.

Al-Qur'an juga menegaskan pentingnya menunaikan amanah. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" (QS. An-Nisa: 58). Dalam konteks jual beli, amanah dapat dimaknai sebagai kejujuran tentang kualitas barang, ketepatan janji, dan perlakuan yang adil kepada semua pihak.

Rahini Hijab sebagai contoh

Salah satu brand yang secara terbuka menjadikan etika tersebut sebagai fondasi adalah Rahini Hijab. Brand jilbab segi empat yang berbasis di Prambanan, Sleman, Yogyakarta, ini didirikan pada 2026 oleh Ustadzah Arien Rahini, dengan slogan Beauty & Modesty.

Yang membedakan Rahini adalah cara nilai dirumuskan secara tertulis dan dikaitkan langsung dengan nama brand. Enam huruf dalam kata RAHINI dijadikan enam prinsip kerja: Ridha Allah, Amanah, Hidayah, Ikhlas, Nafkah Halal, dan Istiqamah. Masing-masing prinsip dilengkapi rujukan dari Al-Qur'an atau hadis, sehingga nilai tersebut tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi pedoman sikap bagi tim.

Dari nilai ke praktik

Nilai baru bermakna jika diterjemahkan ke dalam tindakan. Pada Rahini Hijab, setidaknya ada tiga praktik yang dapat dibaca sebagai wujud etika berniaga Islami.

Pertama, kejujuran informasi produk. Warna, bahan, dan ukuran disampaikan sesuai aslinya. Praktik ini sejalan dengan larangan menyembunyikan cacat barang dalam fikih muamalah.

Kedua, pengujian bahan sebelum dijual. Setiap kain dicoba langsung oleh pendirinya untuk memastikan kenyamanan dan kualitasnya. Ini dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab atas barang yang ditawarkan kepada pembeli.

Ketiga, doa dalam setiap kemasan. Setiap paket disertai kartu berisi doa bagi penerimanya. Praktik sederhana ini menghadirkan dimensi spiritual dalam transaksi, sekaligus menegaskan bahwa hubungan penjual dan pembeli bukan semata hubungan ekonomi.

Nafkah halal dan kebermanfaatan

Prinsip nafkah halal dalam nilai Rahini juga mencakup perhatian kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai usaha, mulai dari tim, penjahit, pemasok, hingga kurir. Cara pandang ini sejalan dengan semangat ekonomi syariah yang menekankan keadilan dan kebermanfaatan, bukan hanya keuntungan.

Selain itu, nilai hidayah memberi makna tambahan pada produk hijab itu sendiri. Hijab tidak hanya diposisikan sebagai barang dagangan, tetapi juga sebagai sarana yang diharapkan membawa kebaikan bagi pemakainya.

Pelajaran bagi UMKM fesyen muslim

Kasus Rahini Hijab menunjukkan bahwa nilai keislaman dapat diintegrasikan ke dalam identitas brand secara konkret: dirumuskan, dikomunikasikan, lalu diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Bagi UMKM fesyen muslim, pendekatan seperti ini dapat menjadi pembeda di tengah persaingan yang ketat, sekaligus menjaga agar pertumbuhan industri tetap selaras dengan nilai yang diusungnya.

Pada akhirnya, kemajuan fesyen muslim Indonesia tidak hanya diukur dari besarnya pasar, tetapi juga dari seberapa jauh bisnisnya dijalankan dengan kejujuran, amanah, dan keberkahan. (RH)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image