Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahma Dania 28

Transaksi Digital Maqashid Syariah: Antara Kemudahan dan Kemaslahatan

Ekonomi Syariah | 2026-10-18 22:44:23

Teknologi sistem pembayaran digital di Indonesia menunjukkan kemajuan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran berbagai platform e-wallet, fitur QRIS, e-commerce, hingga layanan Paylater telah mengubah tatanan transaksi masyarakat secara signifikan. Aktivitas ekonomi yang dahulu memerlukan tatap muka dan uang tunai, kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan detik melalui genggaman smartphone.

Data Bank Indonesia (BI) mencatat nominal transaksi digital banking mencapai Rp58.478,24 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,48% (yoy), sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan Paylater oleh industri keuangan melonjak hingga Rp28,4 triliun per Juli 2024. Fenomena ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia kian adaptif dan bergantung pada efisiensi ekonomi digital. Mulai dari membeli makanan di warung kelontong, membayar tagihan bulanan, hingga belanja kebutuhan harian, semuanya kini serba praktis.

Namun, di balik segala kemudahan dan kepraktisan tersebut, muncul berbagai tantangan dan persoalan baru dari perspektif hukum Islam. Ketidakjelasan akad (gharar), potensi bunga terselubung (riba), kebiasaan konsumtif akibat kemudahan akses utang (paylater), hingga maraknya kasus penipuan dan kebocoran data pribadi menjadi ancaman nyata bagi para konsumen.

Lantas, bagaimana fenomena transaksi digital modern ini seharusnya dipandang? Di sinilah pentingnya menilai dan menakar perkembangan teknologi keuangan melalui kacamata Maqashid Syariah, guna memastikan bahwa kemudahan yang ditawarkan benar-benar membawa kemaslahatan, bukan justru kemudaratan bagi masyarakat.

Maqashid Syariah merupakan tujuan utama penerapan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Salah satu tujuannya adalah hifzh al-mal, yaitu menjaga harta agar terlindungi dari kehilangan, penyalahgunaan, dan transaksi yang merugikan. Dalam transaksi digital, prinsip ini penting karena teknologi seharusnya memudahkan masyarakat tanpa mengabaikan keamanan dan keadilan.

Dalam fiqh muamalah, hukum asal transaksi adalah boleh selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, penggunaan e-wallet, marketplace, dan layanan paylater tidak dapat langsung dinilai bertentangan dengan Islam. Penilaiannya perlu memerhatikan akad yang digunakan serta mekanisme transaksinya.

Potensi riba, gharar, dan maysir dalam transaksi digital bergantung pada mekanismenya. Pada paylater, yang jelas tergolong riba adalah bunga atas dana yang dipinjamkan. Denda keterlambatan berbeda dari bunga, karena Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 membolehkan denda sebagai sanksi ta’zir bagi nasabah mampu yang sengaja menunda pembayaran dengan besaran yang disepakati saat akad dan dana yang disalurkan untuk kepentingan sosial, sedangkan nasabah yang belum mampu karena force majeure (keadaan memaksa di luar kendali nasabah) tidak boleh dikenai sanksi. Untuk e-wallet, yang terpenting adalah transparansi biaya.

Pada aset kripto, persoalannya ada pada gharar dan maysir. Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021 mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Jual belinya sebagai komoditas juga dinyatakan tidak sah karena mengandung gharar, dharar (bahaya atau kerugian), dan qimar (perjudian). Namun, jual beli itu menjadi sah apabila kripto memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying, dan terbebas dari ketiga unsur tersebut. Harga yang naik turun ekstrem bahkan sampai nol menjadi alasan munculnya unsur maysir ini. Penipuan lewat tautan palsu dan kebocoran data pribadi juga dapat merugikan pengguna secara finansial.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua fatwa tersebut menjadi rujukan dalam menilai kesesuaian transaksi digital dengan prinsip syariah. Dengan demikian, perkembangan teknologi keuangan perlu diiringi dengan penerapan akad yang jelas, transaksi yang adil, serta perlindungan terhadap harta dan hak pengguna.

Analisis dan Pandangan Kelompok

Pertanyaan utamanya, apakah kemudahan transaksi digital sudah berbanding lurus dengan kemaslahatan konsumen? Jawabannya belum sepenuhnya. Dari sisi positif, e-wallet dan QRIS membuat transaksi lebih efisien dan cepat, serta memperluas inklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan. Kemudahan ini sejalan dengan prinsip menghadirkan manfaat dalam bermuamalah.

Namun, kemudahan yang sama juga membuka kemudaratan. Akses utang tanpa agunan melalui paylater mendorong perilaku konsumtif dan berpotensi menjerat pengguna dalam utang akibat denda keterlambatan yang mengandung unsur riba. Ketidakjelasan biaya melahirkan gharar, sementara penipuan melalui tautan palsu dan kebocoran data pribadi dapat menghilangkan harta pengguna. Kondisi ini bertentangan dengan tujuan hifzh al-mal, yakni menjaga harta dari kehilangan dan transaksi yang merugikan.

Karena itu, kelompok kami berpandangan bahwa transaksi digital tidak cukup hanya mudah dan cepat. Meskipun hukum asal muamalah adalah boleh, kebolehan tersebut baru bernilai apabila terpenuhi tiga unsur: keadilan, yakni biaya dan denda yang proporsional serta bebas riba; transparansi, yakni akad dan ketentuan yang disampaikan terang sejak awal; dan perlindungan konsumen, yakni keamanan data serta dana pengguna. Fatwa DSN-MUI yang telah disebutkan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak berhenti pada legalitas teknologinya, tetapi juga pada keadilan dan keamanan bagi penggunanya. Dengan demikian, ukuran keberhasilan ekonomi digital bukan kecepatan transaksinya, melainkan sejauh mana kemaslahatan benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagian ini sudah menyiapkan landasan bagi Anggota 4, yaitu tiga unsur (keadilan, transparansi, perlindungan konsumen) yang dapat langsung dijawab melalui rekomendasi untuk masyarakat, penyedia layanan, dan regulator.

Untuk mewujudkan transaksi digital yang sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak. Masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan digital dan memahami akad sebelum melakukan transaksi. Pengguna juga harus membiasakan diri membaca ketentuan layanan, mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum menggunakan paylater, serta menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penipuan.

Di sisi lain, penyedia layanan digital perlu mengutamakan transparansi dengan menjelaskan akad, biaya administrasi, bunga atau margin, serta denda keterlambatan secara jelas sejak awal. Penyedia layanan juga harus memperkuat sistem keamanan data dan perlindungan konsumen. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perlu menjalankan peran pengawasan, edukasi, dan penyusunan pedoman agar transaksi digital berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta prinsip syariah. Pada akhirnya, kemajuan ekonomi digital tidak cukup diukur dari kecepatan dan kemudahan transaksi, tetapi juga dari manfaat dan keamanan yang dirasakan masyarakat. Maqashid Syariah, khususnya prinsip hifzh al-mal atau perlindungan harta, dapat menjadi pedoman dalam memastikan teknologi keuangan membawa kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu menjadi pengguna yang bijak, jujur, dan bertanggung jawab. Mari manfaatkan kemudahan transaksi digital tanpa mengabaikan nilai-nilai syariah, sehingga perkembangan teknologi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

Kelompok 1:

- Firda Anggraini

-Aisyah sahrani

-Nabila Fayruz

-Rahma Dania

-Thoriq Nadir

-Dahri Mumtaz

-Mutiara Q

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image