Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hanin N Purwanti

Tepi Barat Diklaim Milik Israel: Terbongkarnya Ilusi Solusi Dua Negara

Info Terkini | 2026-10-16 16:42:59
Dunia terus berbicara tentang perdamaian Palestina melalui solusi dua negara. Namun, di saat diplomasi internasional menawarkan janji kemerdekaan bagi Palestina, pejabat tinggi Israel justru menyuarakan klaim yang meniadakan keberadaan wilayah Palestina itu sendiri.

Ketika dunia terus berbicara tentang perdamaian Palestina, para pejabat Israel justru melontarkan pernyataan yang mempertanyakan keberadaan Palestina itu sendiri. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, pada awal Oktober 2026 menyatakan bahwa seluruh wilayah Tepi Barat, baik Area A, B, maupun C, adalah milik Israel. Ia bahkan mengancam akan mendorong pengusiran warga Palestina dari wilayah pendudukan apabila kelak ditunjuk sebagai menteri pertahanan.

Klaim Ben-Gvir menyingkap kontradiksi mendasar: dunia menjanjikan negara Palestina, sementara politik ekspansionis Israel terus menggerus wilayah yang dibutuhkan agar negara itu dapat berdiri.

Pernyataan Ben-Gvir semestinya menjadi alarm keras bagi dunia internasional, terutama negara-negara yang terus mempromosikan solusi dua negara sebagai jalan keluar konflik Palestina. Pernyataannya bukan sekadar provokasi politik. Ketika wilayah yang dihuni jutaan warga Palestina diklaim sebagai milik Israel, atas dasar apa dunia masih yakin bahwa jalan perdamaian dapat menghentikan ambisi ekspansionis tersebut?

Solusi dua negara memerlukan wilayah Palestina yang nyata, tidak terputus-putus, dan memiliki kedaulatan. Tanpa wilayah yang layak, kemerdekaan hanya akan menjadi nama tanpa substansi: sebuah negara yang tidak memiliki kendali efektif atas tanah, perbatasan, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahannya. Karena itu, klaim Ben-Gvir bukan sekadar pernyataan kontroversial. Ia memperlihatkan benturan langsung antara ambisi penguasaan seluruh Tepi Barat dan prasyarat mendasar bagi berdirinya negara Palestina.

Bukan Sekadar Ucapan, Wilayah Palestina Terus Menyusut

Pernyataan Ben-Gvir tidak terpisah dari “perkembangan nyata” di lapangan. Laporan PBB pada September 2026 mencatat perluasan permukiman, penghancuran bangunan, penyitaan tanah, pengusiran, dan pembatasan pergerakan warga Palestina. Dalam periode pelaporan tersebut, ribuan unit permukiman dimajukan atau disetujui, termasuk proyek di kawasan E1 dekat Yerusalem yang mengancam kesinambungan wilayah Tepi Barat.

Pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali memperingatkan bahwa ekspansi permukiman Israel, termasuk rencana kawasan E1, mengancam kelayakan solusi dua negara. Perluasan permukiman tersebut menghambat akses warga Palestina terhadap tanah dan semakin menyulitkan terbentuknya wilayah Palestina yang utuh. Tapi apakah ancaman tersebut membuat Israel berkutik?

Selama puluhan tahun, solusi dua negara terus dipromosikan sebagai jalan menuju perdamaian. Gagasan ini membayangkan Israel dan Palestina hidup berdampingan dalam negara masing-masing. Namun, bagaimana negara Palestina dapat berdiri secara berdaulat jika tanahnya terus dirampas, permukiman terus diperluas, wilayahnya terpecah-pecah, dan pergerakan penduduknya dibatasi? Bagaimana perundingan dapat melahirkan perdamaian yang adil ketika klaim atas wilayah Palestina terus diperluas, bahkan terhadap area yang berada di bawah kewenangan pemerintahan Palestina?

Dunia menjanjikan Palestina sebuah negara, tetapi tanah yang menjadi fondasi negara tersebut justru semakin sulit dipertahankan.

Inilah yang membuat solusi dua negara semakin menyerupai ilusi: selama ekspansi wilayah dan penindasan terhadap rakyat Palestina terus berlangsung dengan ketiadaan usaha untuk menumpas ekspansi yang berjalan, solusi tersebut berisiko menjadi slogan diplomatik yang berulang kali diucapkan, tetapi semakin sulit diwujudkan. Nyatanya, memang seorang pencuri tidak akan bisa berada dalam satu rumah dengan pemilik asli rumah tersebut. Pada akhirnya nanti, akan ada satu pihak yang menduduki. Maka yang sepatutnya menjadi kesadaran bersama adalah, siapa yang berhak menduduki wilayah Palestina? Apakah mungkin si penjajah, atau pemilik asli rumah?

Klaim Ben-Gvir atas seluruh Tepi Barat membuka pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari: apakah solusi dua negara masih layak diupayakan? Umat Islam membutuhkan kesadaran bahwa persoalan Palestina bukan sekadar konflik yang disebut sebagai perang. Di dalamnya terdapat persoalan penjajahan, pengusiran, pelanggaran hak, dan kegagalan tatanan internasional dalam memastikan hukum berlaku secara konsisten. Yang terjadi di wilayah Gaza maupun Tepi Barat adalah penjajahan, yang mana membutuhkan solusi penumpasan penjajah.

Perjuangan membela Palestina harus dibangun secara menyeluruh melalui pendidikan politik (menyadari siapa penjajah dan musuh sebenarnya), syiar dan beropini, serta melakukan tekanan terhadap pihak-pihak yang punya kuasa untuk menumpas penjajah. Dunia internasional harus melampaui pengulangan slogan perdamaian. Negara-negara Muslim harus melampaui kecaman simbolis. Rakyat Palestina sudah berjuang mati-matian dan membutuhkan bantuan dari saudaranya, dan dari seluruh dunia.

Masyarakat dunia perlu terus mendesak agar hak rakyat Palestina tidak dikorbankan demi stabilitas semu. Dunia tidak boleh membiarkan pernyataan politik semacam itu berlalu tanpa konsekuensi. Negara-negara yang mengaku mendukung perdamaian perlu mengambil langkah nyata, mulai dari menolak pengakuan atas pencaplokan wilayah, menuntut penghentian permukiman ilegal, hingga memastikan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terjadi. Solidaritas dari seluruh negara harus melampaui kepentingan masing-masing (tanpa mendiskreditkan sama sekali) dan berada dalam kepentingan yang sama yaitu berpihak pada hak rakyat Palestina.

Palestina membutuhkan keadilan, kebebasan, perlindungan, dan hak menentukan masa depannya sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image