Mendorong Konstitusionalisme Perubahan Iklim
Politik | 2026-02-17 20:01:02
Kalaulah bencana akibat adanya siklon senyar yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu diaminkan semata-mata bencana hidrometeorologi karena adanya siklon senyar tropis, maka kita dengan sangat jelas telah kalah dengan perubahan iklim, bahkan krisis iklim. Tingkat risiko perubahan iklim/krisis iklim tentu akan semakin parah apabila terakumulasi dengan kerusakan ekologis dan rendahnya keinginan politik untuk segera bertindak menghadapi persoalan perubahan iklim/krisis iklim.
Sejauh ini, komitmen untuk menanggulangi dampak perubahan iklim sangat bergantung pada hukum internasional. Hukum lingkungan internasional saat ini gagal mencegah manusia dari menjangkau dan melanggar batas-batas lingkungan, baik di bidang perubahan iklim maupun di bidang lainnya (Rockström dkk, 2009).
Selama kurang lebih 30 tahun terakhir, komitmen internasional telah banyak diciptakan. Sebagai permasalahan global umat manusia, perubahan iklim/krisis iklim harus menghadapi tantangan komitmen hukum negara-negara yang tidak memadai untuk menuntaskan permasalahan tersebut (Boyle, 2012). Situasi ini seolah semakin mempertegas bagaimana sikap pesimistik terhadap hukum internasional yang sejatinya bukan hukum, akan tetapi adalah politik.
Dalam COP 30 Brazil beberapa waktu lalu misalnya. Negosiasi terkait tata kelola transisi energi bersih yang berkelanjutan dari hulu ke hilir harus gagal karena penolakan China. Sikap-sikap banyak negara tidak terkecuali Indonesia terlihat tidak total dalam menangani krisis iklim. Banyak negara termasuk Indonesia lebih memilih menjadi “pedagang” dalam isu lingkungan hidup daripada menunjukkan dan mendorong komitmen atas lingkungan hidup itu sendiri.
Komitmen Hukum
Setelah lahirnya UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, peningkatan komitmen Indonesia untuk menghadapi ancaman perubahan iklim bahkan krisis iklim seolah terhenti. PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, dan Perpres No. 98 Tahun 2021 yang kemudian dicabut dengan Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang lahir belakangan sama sekali tidak melihat persoalan dan jalan keluarnya secara murni. Namun permasalahan, dampak dan solusi atas perubahan iklim bahkan krisis iklim di dalam dua peraturan pelaksana tersebut justru tetap dipandang dari sudut pandang ekonomi.
UU No. 16 Tahun 2016 seakan berjalan sendirian. Walaupun materi muatan dari Paris Agreement dalam UU No. 16 Tahun 2016 memuat hal-hal yang perlu dikritisi, tetapi, eksistensi dari UU No. 16 Tahun 2016 terlihat tidak mampu membendung laju aktivitas ekonomi yang mengabaikan masa depan lingkungan hidup. Seperti UU Cipta Kerja yang kelahirannya justru secara terang-terangan mengangkangi apa yang harus dicapai melalui UU No. 16 Tahun 2016. Terutama untuk agenda-agenda proyek strategis nasional dan investasi yang menyederhanakan proses dan substansi atas persetujuan lingkungan (izin).
Setelah lahirnya UU Cipta Kerja persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL) merupakan produk hasil fast track studies. Jika berkaca pada kajian-kajian terhadap peran organisme (makro maupun mikro) terhadap ekosistem, maka analisis perilaku dan dampak yang ditimbulkan untuk satu spesies tertentu saja bisa memakan waktu yang cukup panjang. Bagaimana mungkin persetujuan lingkungan yang katanya komprehensif yang hanya dalam waktu singkat dapat diberikan. Terutama untuk usaha-usaha yang kooptasi kawasan-kawasan dengan fungsi lingkungan hidup sangat penting bagi kehidupan.
Fast track studies untuk kebutuhan persetujuan lingkungan hanya bisa dimungkinkan terjadi apabila Indonesia telah memiliki semacam “Buku Babon” kehidupan keanekaragaman hayati atau lingkungan hidup. Menjelaskan situasi baik kuatitas maupun kualitas keanekaragaman hayati tersebut dari Sabang sampai Merauke.
Begitu juga dengan keberadaan Pasal 28H UUD 1945 terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sekalipun UUD 1945 perubahan sudah sangat futuristik meletakkan isu lingkungan hidup dalam bab hak asasi manusia, sayangnya ketentuan tersebut seolah sengaja diabaikan. Kalah prioritas dengan semangat mengimplementasikan ketentuan tentang “demokrasi ekonomi” dalam Pasal 33 UUD 1945.
Prinsip Utama
Meskipun Pasal 28H UUD 1945 tidak secara eksplisit menyatakan perubahan iklim/krisis iklim, sejatinya ketentuan tersebut sudah sangat cukup untuk menjadi dasar konstitusional politik hukum penanganan ancaman perubahan iklim/krisis iklim secara nasional. Pengidentifikasian perubahan iklim sebagai masalah hak asasi manusia telah membantu membangun rasa kebersamaan sesama manusia akan ancaman perubahan iklim/krisis iklim.
Adanya konstitusionalisasi rezim perubahan iklim semestinya dapat membantu menghasilkan peningkatan legitimasi dan efektivitas hukum internasional untuk mencapai koherensi dan efektivitas regulasi yang serupa dengan sistem hukum nasional. Hal ini dapat dibangun, seperti yang telah ditunjukkan berdasarkan identifikasi perubahan iklim sebagai keprihatinan bersama, tidak hanya negara tetapi juga individu (Nyca, 2021).
Dalam konteks ini, bagaimanapun komitmen negara lain atau global terhadap mengatasi persoalan ancaman perubahan iklim/krisis iklim, Indonesia seharusnya menunjukan progresi tindakan maupun kebijakan dalam terhadap mengatasi persoalan ancaman perubahan iklim/krisis iklim tersebut. Sebagai bentuk dari mengamalkan paham konstitusionalisme dalam bernegara.
Hari ini, kita mungkin dapat berasumsi bahwa perubahan/krisis iklim telah menguji batas kemampuan hukum kita. Baik karena komitmen maupun keterpenuhan akan kebutuhannya. Dengan telah adanya basis konstitusional yang memayungi isu perubahan iklim/krisis iklim, seharusnya dinamika kebijakan iklim harus menjurus ke arah yang lebih spesifik dan tegas. Mengembalikan semua aspek ke jalur di mana processionary principle (prinsip kehati-hatian) terus hidup hingga ke level aktivitas manusia. Terutama terhadap aktivitas ekonomi tertentu yang selama ini dinilai menjadi penyumbang utama menurun atau rusaknya fungsi lingkungan hidup.
Penulis adalah Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
