Bencana Tahunan dalam Belenggu Kelalaian
Agama | 2026-02-17 14:17:03Januari dan Februari di Indonesia kini telah bergeser maknanya, bukan lagi sekadar tentang aroma tanah basah pasca-hujan, melainkan telah menjadi masa mencekam bagi jutaan rakyat dari ujung Sumatera hingga Papua. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi ancaman mematikan yang menghancurkan harta benda hingga merenggut nyawa, sehingga dalam sebulan terakhir saja Indonesia telah resmi menyandang status "Darurat Banjir".
Kondisi ini membuat kota-kota besar lumpuh, desa-desa terisolasi, dan ribuan orang terpaksa berdesakan di pengungsian di bawah bayang-bayang ancaman penyakit yang mengintai. Fenomena pilu ini diperkuat oleh catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menginventarisir ratusan kejadian bencana hidrometeorologi sepanjang bulan ini, di mana banjir terbukti tidak lagi memandang kasta wilayah.
Baik Jakarta dengan segala kemutakhiran teknologi pompanya, Kalimantan dengan sejarah hutannya yang dulu sangat lebat, hingga wilayah pegunungan yang seharusnya menjadi benteng resapan terakhir, semuanya kini tak luput dari kepungan air yang merusak. Dan BNPB mencatat, selama periode 1-25 Januari 2026, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia (bbc.com, - 27/1/2026).
Data lapangan secara konsisten menunjukkan bahwa intensitas banjir terus meningkat secara mengkhawatirkan setiap tahunnya. Jika dahulu siklus banjir besar terjadi dalam rentang lima tahunan, kini bencana tersebut telah bergeser menjadi rutinitas tahunan bahkan bulanan yang tak terelakkan. Dampaknya sangat masif dengan kerugian materiil yang mencapai angka triliunan rupiah, dimana berbagai infrastruktur yang dibangun dengan susah payah menggunakan hutang negara hancur begitu saja diterjang arus.
Pada akhirnya, kondisi ini meninggalkan rakyat dalam lingkaran kemiskinan yang semakin dalam dan sulit untuk diputus. Di tengah situasi genting ini, pemerintah dan otoritas terkait seringkali mengambil jalan pintas dengan menunjuk perubahan iklim serta cuaca ekstrem sebagai penyebab utama bencana. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa anomali cuaca sedang terjadi, namun terus-menerus menyalahkan faktor alam sebenarnya merupakan bentuk cuci tangan dari kegagalan tata kelola yang nyata.
Secara ilmiah, alam sejatinya memiliki mekanisme regulasi diri atau self-regulation yang sangat mumpuni melalui keberadaan hutan, rawa, dan daerah aliran sungai (DAS), sebagai sistem pertahanan alami untuk mengelola air hujan, Sebagaimana dijelaskan oleh Adi, dkk. (2014) dalam Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam. Banjir hanya akan terjadi ketika kapasitas serap alami bumi tersebut telah hilang sepenuhnya, dan disinilah letak inti masalahnya, yakni bumi Indonesia telah dikuliti secara masif atas nama pembangunan dan kepentingan investasi semata. Perubahan bentang alam Indonesia yang sangat drastis, baik yang terjadi secara legal maupun ilegal, menjadi salah satu poin krusial yang perlu disoroti. Jutaan hektar hutan lindung kini telah berganti wajah menjadi perkebunan sawit skala besar dan konsesi pertambangan, terutama di Kalimantan yang dulunya diagungkan sebagai paru-paru dunia namun kini justru dipenuhi lubang-lubang raksasa tambang batubara yang merusak ekosistem dan hulu sungai.
Fenomena ini diperparah oleh betonisasi di wilayah perkotaan, di mana daerah resapan air atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dikalahkan oleh pemberian izin pembangunan mal, apartemen, serta kawasan industri yang masif. Orientasi pembangunan yang hanya berpusat pada profit ini memastikan bahwa setiap jengkal tanah harus menghasilkan nilai ekonomi, bukannya menjalankan fungsinya untuk menyerap air. Masalah ini kemudian memuncak pada kegagalan sistem drainase yang pembangunannya seringkali hanya bersifat kosmetik dan reaktif tanpa adanya integrasi hulu-hilir yang matang, sehingga air hanya sekadar "dipindahkan" ke titik yang lebih rendah tanpa dikelola secara berkelanjutan. Kerusakan alam ini terus dibiarkan terjadi meskipun dampaknya sudah di depan mata karena adanya peran dominan Sistem Ekonomi Kapitalisme, dimana indikator pertumbuhan ekonomi hanya diukur dari angka investasi dan kenaikan PDB.
Dalam sistem ini, negara cenderung bertindak sebagai fasilitator bagi para pemilik modal atau korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Lahirnya berbagai regulasi yang pro-investasi, seperti UU Cipta Kerja, dipandang sebagai karpet merah yang memuluskan perusakan lingkungan secara legal. Ketika izin usaha pertambangan atau perkebunan diberikan di wilayah yang secara ekologis sangat rapuh, banjir menjadi konsekuensi logis yang harus dibayar mahal oleh rakyat kecil, sementara keuntungan finansialnya hanya dinikmati oleh segelintir elit. Inilah gambaran nyata dari ketidakadilan ruang, di mana korporasi meraup untung sebesar-besarnya, sedangkan rakyat harus bergelut dengan lumpur sisa bencana. Kondisi tersebut semakin diperburuk oleh sistem demokrasi berbiaya mahal yang membuat kepemimpinan cenderung bersifat pragmatis dan berorientasi pada kepentingan jangka pendek.
Para kepala daerah maupun pejabat nasional seringkali terjebak dalam pusaran kepentingan untuk membalas budi kepada para penyokong dana kampanye atau oligarki. Akibatnya, penegakan hukum terhadap perusahaan perusak lingkungan menjadi mandul karena mereka merupakan penyumbang ekonomi atau memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi banjir pun biasanya hanya berupa kebijakan tambal sulam yang muncul saat masa kampanye atau ketika air sudah setinggi dada, sehingga program seperti normalisasi atau naturalisasi sungai hanya menjadi komoditas politik semata ketimbang solusi teknis yang tulus dan berjangka panjang. Sebagai alternatif yang fundamental, pandangan Islam menempatkan kepemimpinan atau Imamah/Khilafah sebagai perisai dan pengurus utama urusan umat, sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda, "Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu adalah perisai, rakyat di belakangnya dan berlindung dengannya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam kerangka ini, status kepemilikan umum sangat dijaga, dimana Islam memandang hutan, air, dan sumber daya alam yang melimpah sebagai hak milik umum yang wajib dikelola oleh negara sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta untuk dieksploitasi secara serakah, sebagaimana Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad 5: 346, dinyatakan sahih oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth).
Selain itu, tata ruang wilayah harus disusun berbasis kemaslahatan dan prinsip pencegahan bahaya atau dharar, sehingga pembangunan di tempat yang berisiko merugikan publik secara hukum adalah terlarang. Seorang pemimpin dalam Islam memikul tanggung jawab moral yang sangat berat, sebagaimana teladan Umar bin Khattab yang senantiasa khawatir bahkan terhadap seekor keledai yang terperosok karena jalan rusak, apalagi terhadap nasib ribuan manusia yang harus tenggelam akibat kebijakan yang salah dan tidak amanah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
