Tragedi di Rel Kereta dan Pentingnya Kesadaran Keselamatan
Info Terkini | 2026-03-10 15:17:44
Madiun - Kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam dengan tiga remaja di jalur rel KM 15+400 kawasan Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Sabtu (7/3/2026) malam menjadi pengingat penting mengenai keselamatan di area rel kereta api. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, sesaat setelah waktu berbuka puasa, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Salah seorang teman korban, Gio, menjelaskan bahwa rombongan mereka yang berjumlah delapan orang berangkat dari Sungai Geringging menggunakan sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB. Tujuan mereka menuju Kota Padang adalah untuk mengikuti turnamen futsal di Lapangan Salingka, Tabing, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 22.00 WIB.
“Rencananya kami mau ikut turnamen futsal di Tabing. Kami berangkat sekitar pukul 17.00 WIB, total delapan orang,” ujar Gio pada Minggu (8/3/2026).
Sesampainya di lokasi kejadian, Gio bersama seorang temannya pergi mengantarkan spanduk panitia, sementara satu rekan lainnya, Ali, pergi mengisi bahan bakar kendaraan. Sementara itu, lima orang lainnya menunggu di sekitar perlintasan rel kereta api.
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika para remaja tersebut duduk-duduk di atas rel kereta api di depan SLB Karya Padang sambil menunggu rekan mereka. Mereka diduga tidak menyadari bahwa kereta api dari arah Padang menuju Pariaman akan melintas di jalur tersebut.
“Mereka tidak sadar kereta api dari Padang menuju Pariaman melintas dan langsung menabrak mereka,” ujar Afrino.
Ilham, rekan korban yang berada di lokasi saat kejadian, juga membenarkan bahwa mereka sempat duduk di atas rel karena mengira tidak ada kereta yang lewat pada malam itu. Tak lama setelah Ilham dan Fauzan memindahkan sepeda motor mereka ke pinggir jalan, KA Lembah Anai melintas dan menghantam tiga temannya.
“Tiba-tiba kereta datang. Saya melihat mereka terlempar setelah tertabrak,” kata Ilham.
Pihak PT KAI Divre II Sumatera Barat menyampaikan bahwa masinis sebenarnya telah memberikan peringatan sebelum tabrakan terjadi. Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebutkan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang kali. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Berdasarkan pendataan petugas kepolisian serta keterangan para saksi, ketiga korban merupakan pelajar asal SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Dua korban bernama Wahyu Rizki Anugerah (18) dan David Ricardo (18) dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Sementara satu korban lainnya, Fazla (17), mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis serta tindakan operasi di RS Hermina Padang.
PT KAI juga menegaskan bahwa area rel kereta api merupakan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) yang tertutup untuk umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang melakukan aktivitas di jalur rel tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api demi keselamatan bersama,” ujar Reza.
Saat ini jenazah kedua korban telah dibawa pulang ke rumah duka dan dimakamkan di Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jalur rel kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas, dan kesadaran terhadap keselamatan menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
