Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Felia Hermayenti

Tragedi Rumah Tangga, Saat Konflik Domestik Menembus Batas Hukum

Hukum | 2026-04-05 12:54:30

Rumah tangga sejatinya adalah tempat berlindung paling privat bagi setiap manusia, sebuah ruang tempat berbagi kasih sayang dan cerita tanpa rasa takut. Namun, ketika benteng keamanan ini retak, rumah tangga bisa berubah menjadi tempat kejahatan yang paling mengerikan dan brutal.

Akhir-akhir ini banyak terjadi persoalan rumah tangga yang melebar dari ranah privat menjadi persoalan hukum yang serius. Dimulai dari isu perselingkuhan yang berakhir pada kekerasan, hingga kekerasan yang melibatkan istri, anak, bahkan orangtua sebagai korban. Fenomena ini bukan sekedar statistik kriminal, melainkan cerminan dari rapuhnya fondasi kemanusiaan dalam relasi kekeluargaan.

Isu kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya isu nasional, melainkan juga isu global. Penelitian global menunjukan kekerasan dalam rumah tangga (intimate partner violence) merupakan persoalan besar dengan prevalensi tinggi, dan bahkan banyak sekali kasus tidak tercatat dalam sistem resmi.

Prevalensi kekerasan dalam rumah tangga telah mencapai titik yang mencemaskan. Merujuk pada kajian meta-analisis Semahegn dkk. (2019), masyarakat di negara berpendapatan rendah-menengah menghadapi risiko kekerasan rumah tangga hingga 55%. Spektrumnya pun cukup luas, dimulai dari intimidasi psikologis yang mencapai 45%, hingga kekerasan fisik dan seksual yang terus membayangi. Tren yang terus meningkat ini menjadi bukti otentik bahwa kekerasan di ruang privat bukan lagi sebuah anomali, melainkan krisis sistemik yang menuntut kehadiran hukum dan kesadaran masyarakat secara nyata.

Mengapa Kekerasan Bisa Menjadi Laris?

Belakangan apabila kita mengamati portal berita dapat diketahui banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mendadak viral dan mencuri perhatian masyarakat.

Beberapa waktu kita juga dikejutkan dengan terbunuhnya seorang ibu (42) ditikam putrinya (12) sendiri yang menurut keterangan kepolisian sang anak melakukan hal tersebut karena korban kerap mengancam dan melakukan kekerasan terhadap pelaku anak, kakak, dan ayahnya.

Pada bulan Maret 2026 di Medan, terdapat juga kasus dimana seorang suami membunuh istri karena telah melakukan penolakan secara berulang untuk berhubungan badan, polisi berpendapat sebelum pembunuhan terjadi pelaku telah melakukan kekerasan terlebih dahulu terhadap korban.

Selain itu, ada pula meninggalnya seorang anak (12) yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Sang anak sempat memberikan pengakuan kalau selama ini mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari sang ibu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Media sosial hadir untuk menggulirkan informasi bermanfaat agar dapat memberikan pengetahuan kepada para netizen, namun belakangan media sosial berubah peran sebagai tutorial kehidupan manusia.

Konten-konten kekerasan dapat diakses dengan mudah oleh siapapun, bahkan oleh anak dan balita sekalipun. Negara hingga saat ini dianggap belum optimal dalam membatasi konten-konten yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Bahkan banyak sekali konten yang dibungkus dengan rapih dalam bentuk “kartun”.

Kasus dibunuhnya seorang ibu oleh anak perempuannya tidak terlepas dari intervensi media sosial dan perkembangan teknologi yang semakin masif. Seorang anak kerap meniru dan memikirkan apa yang mereka lihat secara spontan tanpa berpikir panjang.

Hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, memberikan angin segar terhadap masa depan anak di Indonesia.

Pembatasan usia penggunaan handphone terhadap anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis negara untuk menekan terpaparnya anak dari konten yang tidak pantas dan abnormal. Hal ini tidak hanya akan berdampak pada produktivitas anak, tetapi juga terhadap perilaku mereka yang diharapkan menjadi lebih rasional dan menekan terjadinya tindak pidana.

Terlepas dari hal baik tersebut, kekerasan menjadi laris karena sering kali juga dianggap sebagai aib yang tidak perlu untuk diketahui oleh orang lain bahkan negara. Keutuhan rumah tangga adalah tujuan tertinggi, sehingga hukum sering kali berhenti di depan pintu rumah. Padahal konstitusi menjamin perlindungan setiap individu tanpa mempertimbangkan dimana perbuatan kekerasan itu dilakukan, terdapat negosiasi-negosiasi terhadap huku, yang mana demi menjaga martabat keluarga maka dilakukan pengabaian terhadap hukum. Sangat tergambarkan bahwasanya hak asasi manusia berada dalam urutan nomor kesekian di bawah status perkawinan.

Seharusnya setiap orang berani menyuarakan pelanggaran terhadap hak asasi yang mereka alami, bukan malah menormalisasi hal tersebut. Karena sejatinya kekerasan dapat dipicu oleh berbagai hal, maka dari itu penting sekali untuk mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai manusia yang berakal.

Normalisasi Kekerasan sebagai “upaya mendidik”

Banyak sekali orang tua yang beranggapan kalau kekerasan adalah solusi dari persoalan memiliki seorang anak yang nakal. Kekerasan dijadikan sebagai sebuah alat yang diharapkan dapat membentuk karakter seorang anak agar menjadi lebih baik.

Tidak jarang juga suami yang menggunakan kekerasan dengan dalih mengajari istri agar dapat menjalankan peran yang optimal sebagai seorang istri, kekerasan yang dilakukan beragam, dimulai dari memukul, menyiram. Kekerasan menjadi instrumen "keadilan" yang dianggap paling jujur karena hasilnya langsung terlihat. Inilah yang disebut sebagai kegagalan kontrol sosial formal.

Kebiasaan ini hadir bukan secara tiba-tiba, namun dipraktikan secara turun-temurun dan menjadi lumrah untuk dilakukan oleh masyarakat. Meskipun tidak semua masyarakat mempraktikan hal ini, tetapi ini adalah potret nyata bahwasanya hingga saat ini di Indonesia kekerasan merupakan hal yang lumrah terjadi.

Ketika terjadi pembiaran terhadap kekerasan kecil (seperti tamparan, pemukulan, penyiraman air) atas nama mendidik, maka kita sedang membangun fondasi budaya impunitas. Harusnya perilaku yang baik ataupun disiplin tidak boleh lahir dari rasa takut, karena kepatuhan yang terlahir dari rasa takut adalah bentuk perbudakan mental, bukan pendidikan.

Justifikasi kekerasan sebagai upaya mendidik merupakan bentuk degradasi hukum. Sudah saatnya kita berhenti menggunakan tangan besi dan mulai menggunakan upaya yang lebih humanis dalam mendidik ataupun mengajari orang lain terutama dalam lingkup domestik agar dapat berprilaku dengan baik. Menggunakan kekerasan untuk mendidik bukan hanya merusak integritas individu sebagai makhluk yang mulia, tetapi juga mewariskan 'kerusakan' sistemik yang akan terus menghantui tatanan sosial kita di masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image