Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maghfira Nabilaa

Antara Hak Asasi dan Ancaman Residivis

Hukum | 2026-04-16 10:31:17

Hukuman penjara bukanlah akhir dari segalanya. Didalamnya konsep bebas bersyarat hadir sebagai instrumen hukum yang kerap disalahpahami publik. Banyak yang mengira bebas bersyarat berarti “bebas murni”—padahal ia adalah ikatan tak kasat mata yang terus membungkam driver bahkan setelah tembok penjara ditinggalkan.

Ironi di Balik KebebasanSecara normatif, bebas bersyarat yang diatur dalam KUHP dan UU Pemasyarakatan. Tujuan mulia: mengembalikan masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik. Namun kenyataannya? Data BPS menunjukkan tingkat residivis di Indonesia masih mencapai 30-40 persen. Angka ini adalah output keras bagi sistem masyarakat kita.

Mengapa? Karena bebas bersyarat kerap diberikan tanpa penilaian risiko yang ketat. Narapidana kasus narkoba, kekerasan seksual, atau pembunuhan berencana—yang seharusnya mendapat pengawasan superketat—terkadang melenggang keluar hanya karena memenuhi syarat administratif: telah menjalani 2/3 masa pidana.Padahal, bebas bersyarat bukanlah hadiah. Ia adalah sistem wali—sebuah kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan. Satu kali melanggar syarat (tidak melapor, memindahkan alamat tanpa izin, apalagi berbuat pidana lagi), maka kebebasan itu ditarik paksa. Kembali ke sel. Itulah harga mati yang jarang dipahami.

Titik Buta RegulasiMasalah utama terletak pada pengawasan. UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 memang memperkuat peran Bapas (Balai Pemasyarakatan). Tapi berapa banyak petugas Bapas yang tersedia? Di Jakarta saja, rasio petugas terhadap klien bisa 1:200. Mustahil melakukan pengawasan yang berarti. Akibatnya? Banyak pemandu bebas bersyarat yang hilang radar—tanpa pendampingan, tanpa pekerjaan, tanpa rehabilitasi. Lalu kita bertanya-tanya ketika mereka kembali melakukan tindak pidana?Inilah yang disebut sindrom pintu putar. Masuk penjara, keluar, masuk lagi. Sistem bebas bersyarat yang lemah justru menjadi pabrik residivis.

Kekuatan Kata: Mengubah ParadigmaKita perlu mengubah diksi “bebas bersyarat” menjadi “pengawasan komunitas berbasis risiko”. Karena kata “bebas” memberi ilusi. Padahal esensinya adalah pengendalian dan pemulihan. Negara harus berani mengatakan: “Kami mengecewakan kamu, tapi kami pantau setiap napasmu—secara digital, sosial, ekonomi. ”Di negara maju seperti Kanada dan Jerman, bebas bersyarat dilengkapi dengan pemantauan elektronik (gelang pelacak), jam malam yang ketat, serta program wajib masuk kembali.

Di sini? Masih banyak yang hanya diminta tanda tangan setiap bulan di kantor kelurahan. Itu bukan pengawasan, itu formalitas kosong.Tawaran SolusiPertama, kita butuh reformasi asesmen. Tidak semua syarat layak bebas bersyarat. Pelaku kekerasan berat dan predator seksual harus menjalani evaluasi psikologis independen sebelum direkomendasikan. Kedua, pengawasan digital wajib diterapkan untuk kategori berisiko tinggi. Ketiga, sanksi pelanggaran syarat harus non-negotiable: cabut bebas bersyarat secara otomatis, tanpa sidang panjang.

Keempat, dan yang paling penting: rehabilitasi berbasis komunitas. Bebas bersyarat hanya efektif jika kandidat mendapat pekerjaan atau pelatihan. Tanpa itu, kita hanya menghitung mundur hingga mereka masuk penjara lagi.Kesimpulan: Bebas yang TerkontrolBebas bersyarat bukanlah kelemahan sistem. Ia adalah ujian peradaban—sejauh mana negara mampu menyeimbangkan hak asasi warga binaan dengan perlindungan masyarakat luas. Tapi tanpa pengawasan yang sungguh-sungguh, tanpa kekuatan kata-kata yang jujur, kita hanya berpura-pura memberi kesempatan kedua.Karena kebebasan tanpa kontrol bukanlah rehabilitasi. Ia adalah bom waktu bernama residivis. Dan kita semua—korbannya.

Sumber gambar : Pinterest " hak asasi dan residivis "

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image