Mengapa Islam Menolak Uang Berkembang dengan Sendirinya
Agama | 2026-05-08 05:43:59
Baik buruknya perekonomian suatu negara sering kali diukur dari pertumbuhan angka-angka statistik, tanpa sempat bertanya dari mana angka-angka sebenarnya berasal. Apakah angka-angka tersebut lahir dari aktivitas nyata yang menghasilkan barang dan jasa, atau sekadar dari perputaran uang yang hanya menciptakan pertambahan angka finansial tanpa aktivitas sektor riil?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis ekonomi, tetapi menyangkut fondasi tentang bagaimana kesejahteraan seharusnya diwujudkan. Sebab tidak semua pertumbuhan mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Ada pertumbuhan yang lahir dari sektor riil, dari produksi, perdagangan, dan jasa yang memberi manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat. Namun ada pula pertumbuhan yang hanya bergerak di ruang finansial, memperbesar angka tanpa memperkuat fondasi ekonomi masyarakat. Secara lahiriah keduanya sama-sama menunjukkan pertumbuhan, tetapi secara substansi memiliki dampak yang sangat berbeda.
Al-Qur’an sejak awal telah memberikan panduan yang sangat jelas dalam menjawab persoalan ini. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, Allah menegaskan bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Pernyataan ini tidak berhenti pada penetapan hukum semata, tetapi juga menunjukkan arah bagaimana ekonomi seharusnya dibangun.
Jual beli dalam ayat tersebut bukan sekadar aktivitas transaksi, tetapi representasi dari seluruh aktivitas sektor riil, mulai dari produksi, distribusi, hingga pertukaran barang dan jasa yang memberikan nilai guna. Seluruh aktivitas tersebut menjadi underlying yang memastikan bahwa setiap pertambahan nilai memiliki dasar riil dan lahir dari proses penciptaan nilai tambah yang nyata, sehingga pertumbuhan ekonomi mencerminkan kondisi riil perekonomian. Sebaliknya, ketika ayat tersebut menyebut riba, terdapat larangan arah pertumbuhan yang bergeser dari aktivitas riil menuju pertambahan finansial. Tambahan nilai tidak lagi lahir dari produksi barang dan jasa, tetapi dari kewajiban pembayaran bunga atas penggunaan uang itu sendiri, sehingga angka dapat terus bertambah tanpa diikuti pertumbuhan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Ekonomi yang sehat seharusnya menggambarkan hubungan yang seimbang antara pertumbuhan angka dan pertumbuhan sektor riil. Ketika angka-angka ekonomi lahir dari produksi, perdagangan, dan jasa, maka setiap pertambahan nilai memiliki underlying yang jelas, yaitu adanya barang, jasa, atau aktivitas produktif yang menjadi dasar transaksi. Sebaliknya, dalam sistem berbasis riba, pertumbuhan angka dapat terus berjalan meskipun aktivitas produktif tidak tumbuh. Nilai berkembang, tetapi tidak selalu mencerminkan keadilan dan peningkatan kesejahteraan.
Fondasi ekonomi yang kuat tidak cukup dibangun dari besarnya akumulasi finansial, tetapi dari keterhubungan yang nyata antara sektor keuangan dan sektor riil. Ketika setiap pertumbuhan bertumpu pada underlying yang jelas, maka nilai yang dihasilkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencerminkan manfaat ekonomi yang nyata. Keberadaan underlying memiliki beberapa fungsi penting dalam menjaga kesehatan dan keseimbangan perekonomian.
- Underlying memastikan transaksi memiliki dasar riil berupa barang, jasa, atau aktivitas produktif, sehingga yang dipertukarkan bukan sekadar angka, tetapi nilai yang benar-benar ada.
- Underlying menghubungkan sektor keuangan dengan sektor riil, karena pembiayaan harus mengalir ke produksi, distribusi, dan jasa, bukan sekadar pada spekulasi atau akumulasi finansial melalui bunga.
- Underlying menciptakan distribusi risiko yang lebih seimbang, sebab keuntungan dan risiko mengikuti kinerja aktivitas usaha, berbeda dengan sistem bunga yang menetapkan keuntungan tetap tanpa bergantung pada hasil usaha.
- Underlying mencegah munculnya angka pertumbuhan semu, karena pertambahan nilai selalu terkait dengan kapasitas produksi barang dan jasa yang nyata, bukan angka finansial tanpa ditopang oleh aktivitas ekonomi riil.
Dalam praktik ekonomi modern, bentuk riba yang paling sering diperdebatkan adalah bunga bank. Sebagian kalangan memandang bunga sebagai kompensasi atas penggunaan modal, biaya operasional, atau instrumen penggerak investasi. Namun jika dilihat dari substansi ekonominya, persoalannya tidak terletak pada istilah, melainkan pada mekanisme pertambahan nilainya. Ketika tambahan pembayaran telah ditetapkan sejak awal sebagai kewajiban tetap atas pinjaman uang, tanpa bergantung pada hasil usaha yang sebenarnya, maka pertambahan tersebut memiliki karakter yang sangat dekat dengan riba. Keuntungan lahir bukan dari keterlibatan dalam aktivitas produktif, tetapi dari kepastian imbal hasil atas berjalannya waktu.
Dalam perspektif Islam, uang diposisikan sebagai alat tukar, bukan komoditas yang menghasilkan keuntungan secara mandiri. Rumah dapat disewakan karena memiliki manfaat penggunaan, dan kendaraan dapat disewakan karena memberikan jasa pemanfaatan. Sebaliknya, uang tidak menghasilkan nilai tambah hanya karena dipinjamkan. Ketika keuntungan diperoleh semata dari penggunaan uang, tanpa keterlibatan langsung dalam produksi barang dan jasa, maka pertambahan nilai berpotensi terlepas dari aktivitas sektor riil yang menjadi fondasi aktivitas perekonomian.
Secara teoritis, bunga sering dipahami sebagai instrumen untuk mendorong aliran modal ke sektor riil. Pemilik dana menyalurkan modal, pelaku usaha menggunakannya untuk produksi, lalu keuntungan dibagi melalui mekanisme pembayaran bunga. Namun dalam praktiknya, sistem ini menempatkan dua ruang yang berbeda. Sektor riil bekerja dalam ketidakpastian, usaha dapat untung atau rugi, produksi dapat berhasil atau gagal. Sebaliknya, bunga menetapkan imbal hasil yang pasti tanpa bergantung pada hasil usaha yang sebenarnya. Mekanisme kepastian bunga bertentangan dengan firman Allah, “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok” (Q.S. Luqman: 34).
Usaha selalu berada dalam ketidakpastian. Produksi dapat berhasil atau gagal, pasar dapat menguat atau melemah, dan keuntungan tidak pernah benar-benar pasti. Namun dalam sistem bunga, pemberi dana tetap memperoleh tambahan yang telah ditentukan sejak awal, terlepas dari kondisi usaha yang dijalankan penerima dana. Akibatnya, risiko ekonomi tidak dibagi secara proporsional, tetapi lebih banyak dibebankan kepada pelaku usaha yang menjalankan aktivitas produktif. Ketika usaha berkembang, beban bunga mungkin tidak terasa. Namun saat usaha mengalami kerugian, kewajiban bunga tetap harus dipenuhi. Dalam kondisi seperti ini, sektor keuangan tidak lagi menjadi penopang sektor riil, tetapi justru dapat berubah menjadi tekanan yang melemahkan aktivitas produktif.
Sistem bunga mendorong pergeseran orientasi ekonomi dari produktivitas menuju akumulasi finansial. Ketika keuntungan dapat diperoleh dari perputaran uang itu sendiri, modal cenderung lebih tertarik pada instrumen yang memberikan imbal hasil pasti dibandingkan investasi produktif yang membutuhkan waktu, tenaga, dan risiko lebih besar. Akibatnya, sektor keuangan dapat tumbuh lebih cepat daripada sektor riil, sementara produksi, distribusi, dan penciptaan lapangan kerja tidak berkembang. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan pertumbuhan semu, di mana angka-angka ekonomi tampak meningkat, tetapi fondasi produktif masyarakat justru melemah.
Kondisi tersebut juga memperbesar ketimpangan, karena pemilik modal memperoleh keuntungan yang relatif pasti, sementara pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan menanggung beban tambahan yang terus berjalan. Ekonomi terlihat tumbuh, tetapi tidak selalu menghadirkan pemerataan dan kesejahteraan yang nyata. Dari sudut pandang inilah larangan riba dapat dipahami sebagai upaya perlindungan terhadap keseimbangan dan kesehatan struktur perekonomian. Islam tidak menolak keuntungan, tetapi menempatkan keuntungan sebagai hasil dari aktivitas produktif yang nyata, bukan dari pertambahan nilai yang terlepas dari barang, jasa, dan manfaat ekonomi.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 276 dijelaskan bahwa Allah “memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” Makna “memusnahkan” di sini bisa saja tidak selalu berarti hilang secara kasat mata, tetapi bisa dipahami sebagai hilangnya keberkahan dan keseimbangan. Dalam konteks ekonomi, ini tercermin pada sistem yang tampak tumbuh, tetapi rapuh karena tidak ditopang oleh sektor riil yang kuat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
