Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Indi Pramesti

Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Guru PPPK Paruh Waktu yang Belum Terwujud

Kebijakan | 2026-05-08 18:24:28

Cita-cita utama setiap bangsa adalah menjadi negara yang maju, termasuk Indonesia yang berupaya mencapai kemajuan di berbagai sektor. Salah satu faktor penentu kemajuan tersebut adalah kualitas sumber daya manusia, yang sangat bergantung pada tingkat pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa. Negara-negara berkembang pada umumnya menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama, karena pendidikan menjadi landasan penting dalam membentuk masyarakat yang cerdas, terampil, dan mampu mewujudkan tujuan nasional (Saputra, 2023).

Namun demikian, upaya untuk mencapai hal tersebut tidak terlepas dari berbagai tantangan di bidang pendidikan. Salah satu persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian adalah kesejahteraan guru yang belum sepenuhnya terpenuhi. Meskipun demikian, guru adalah komponen utama dalam sistem pendidikan yang berperan penting dalam menciptakan generasi berkualitas (Hutasuhut et al., 2025). Fenomena tersebut dapat dilihat dari isu yang tengah ramai diperbincangkan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia yang kabarnya belum dibayarkan hingga saat ini.

Gaji PPPK paruh waktu ini berbeda dengan aparatur sipil negara yang gajinya itu bersumber dari (APBN), sedangkan PPPK paruh waktu dalam praktiknya sering kali bergantung pada (APBD), khususnya dari pemerintah kabupaten atau kota. Kondisi ini menyebabkan adanya ketergantungan pada kemampuan fiskal daerah, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam realisasi pembayaran gaji, termasuk keterlambatan atau bahkan ketidakpastian penerimaan penghasilan. Sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik yang memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Namun demikian, pada awalnya kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu disambut positif oleh para guru honorer. Mereka merasa terbantu karena statusnya tidak lagi sebagai tenaga honorer, melainkan telah diakui sebagai bagian dari aparatur negara. Perubahan status ini memberikan harapan akan adanya kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan yang lebih jelas dalam menjalankan profesinya.

Saat ini, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang (ASN). Dalam ketentuan tersebut, PPPK diakui berstatus menjadi bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana mestinya, termasuk hak untuk memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) juga menjadi bukti bahwa status mereka telah resmi dan diakui oleh negara.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi. Keterlambatan pembayaran gaji kepada PPPK paruh waktu menimbulkan ironi, karena di satu sisi negara telah memberikan pengakuan formal, tetapi di sisi lain belum sepenuhnya memenuhi hak dasar mereka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait sejauh mana negara konsisten dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum bagi setiap warga negara yang mengabdi kepada negara, tanpa membedakan bentuk hubungan kerjanya (Assegaf & Nugroho, 2025).

Dalam kondisi tersebut, perlindungan terhadap hak-hak guru menjadi hal yang sangat penting. Hak-hak tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat pada setiap individu dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negara. Di Indonesia, kerangka hukum mengenai HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Selain itu, jaminan konstitusional juga tercantum dalam UUD 1945, seperti Pasal 28A yang menegaskan hak setiap individu untuk hidup secara layak, serta Pasal 28C yang memberikan hak untuk mengembangkan diri, termasuk dalam menjalankan profesi sebagai pendidik.

Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan, upah yang adil, serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja. Dalam konteks ini, guru sebagai tenaga pendidik sudah sepatutnya memperoleh gaji atau upah yang layak sebagai bentuk penghargaan atas peran dan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemenuhan hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kesejahteraan ekonomi, tetapi juga mencerminkan pengakuan negara terhadap profesi guru sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia.

Dalam hal ini, pemberian upah yang layak dan tepat waktu merupakan hal yang tidak dapat ditawar, karena menjadi prasyarat utama agar para guru dapat menjalankan tugasnya secara optimal, profesional, dan berkelanjutan. Kesejahteraan guru tidak hanya berdampak pada kondisi individu, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas proses pembelajaran yang berlangsung di dalam kelas.

Upaya peningkatan kesejahteraan guru pada dasarnya merupakan investasi jangka panjang yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Guru yang sejahtera cenderung memiliki motivasi, dedikasi, dan fokus yang lebih baik dalam mendidik, sehingga mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan berkualitas. Sebaliknya, ketidakpastian kesejahteraan justru berpotensi menurunkan kinerja dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dengan terpenuhinya kesejahteraan guru, sistem pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi yang unggul, berdaya saing, serta siap menghadapi tantangan global. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas penting guna mencapai kemajuan bangsa yang berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pembayaran gaji guru, khususnya PPPK paruh waktu, dilakukan secara tepat waktu dan tanpa hambatan, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil dan menyeluruh.

Referensi

Assegaf, Y. S., & Nugroho, W. C. (2025). Media Hukum Indonesia ( MHI ) Perlindungan Hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Paruh Waktu dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia Media Hukum Indonesia ( MHI ). 4(1).

Hutasuhut, S., Siagian, I., Silaban, H., Sitio, F., Silalahi, H., Silva, H., Naibaho, D., & Lahagu, P. H. (2025). Kesejahteraan Guru di Indonesia. The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3, 227–235.

Saputra, M. A. D. C. (2023). Hak Gaji Guru Honorer Berdasarkan Aspek Keadilan dan HAM. Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 4(1).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image