Proses Diversi Berhasil, Empat Anak di Sukoharjo Kembali ke Orang Tua
Info Terkini | 2026-05-04 15:47:41
Klaten — Proses musyawarah diversi terhadap empat anak yang berhadapan dengan hukum berinisial KJES, DBB, EF, dan J, berhasil dilaksanakan dengan lancar di tingkat penyidikan, Senin (4/5/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Bhayangkari Polsek Baki dengan pendampingan dari Bapas Kelas II Klaten.
Diversi dilakukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses ini melibatkan berbagai pihak, antara lain orang tua dari keempat Anak, orang tua Anak Korban berinisial M.R., penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), penasihat hukum Anak, serta perwakilan dari instansi sosial seperti Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo, dan DP3AP2KB Kota Surakarta.
Dalam musyawarah tersebut, fasilitator membuka pertemuan yang dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari seluruh pihak. Pembimbing Kemasyarakatan turut memaparkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses diversi.
Pihak keluarga anak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, yang kemudian diterima dengan baik. Selain itu, keluarga anak juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan dan kerugian sebesar Rp12 juta kepada pihak korban, dan telah diterima.
Dengan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, proses diversi dinyatakan berhasil. Keempat anak tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan diwajibkan menjalani pelayanan masyarakat di desa setempat di bawah pengawasan Bapas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
