Kekerasan Seksual Verbal di Dunia Pendidikan: Potret Krisis Moral dan Sistem Sosial
Agama | 2026-05-04 18:25:11
Oleh: Nuryati
Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai keprihatinan banyak pihak. Ketua MUI bidang perempuan, remaja, dan keluarga, Dr. Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, tidak dapat dibenarkan menurut norma agama, moral, maupun hukum. Ia juga mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan para terduga pelaku serta mendorong adanya rehabilitasi bagi yang mengalami kecanduan pornografi. Selain itu, ia meminta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, untuk lebih tegas dalam menertibkan situs-situs pornografi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi sekadar kasus individual, melainkan telah menjadi pola yang sistematis. Lebih memprihatinkan lagi, pelakunya sering berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. Hal ini menandakan bahwa sekolah dan kampus belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman. Data menunjukkan bahwa kasus yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (46%), diikuti kekerasan fisik (34%) dan perundungan (19%).
Kondisi ini tidak lepas dari pengaruh sistem sosial yang berkembang saat ini, yaitu kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan publik, sehingga individu merasa memiliki kebebasan penuh dalam bertindak, berpendapat, dan berperilaku selama tidak melanggar orang lain. Namun, kebebasan yang tidak terkendali ini sering kali berujung pada pergaulan bebas dan semakin terpinggirkannya nilai-nilai agama dalam kehidupan sosial.
Di era digital, kebebasan tersebut semakin diperkuat dengan mudahnya akses terhadap pornografi dan pornoaksi. Konten semacam ini tidak hanya sulit dikendalikan, tetapi juga telah menjadi industri yang menguntungkan karena tingginya permintaan pasar. Akibatnya, banyak individu yang terpapar dan mengalami kecanduan.
Paparan pornografi memiliki dampak serius, baik secara psikologis maupun sosial. Dampaknya meliputi penurunan fungsi kognitif, gangguan emosi, depresi, kecemasan, hingga rusaknya hubungan sosial. Pada remaja, dampak ini lebih berbahaya karena dapat menghambat perkembangan otak, menurunkan konsentrasi dan prestasi akademik, serta menyebabkan emosi yang tidak stabil dan kecenderungan menarik diri dari lingkungan.
Meskipun telah ada berbagai peraturan yang mengatur pornografi dan pornoaksi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kasus-kasus yang terjadi ibarat fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terungkap dan baru ditangani ketika viral di media sosial. Fenomena ini dikenal dengan istilah no viral, no justice, di mana perhatian publik menjadi faktor utama dalam mendorong penegakan hukum. Hal ini sering dikaitkan dengan lambatnya respons, kurangnya profesionalisme, bahkan dugaan adanya praktik korupsi dalam penanganan kasus.
Dalam perspektif Islam, setiap perbuatan manusia terikat pada hukum syara’, yang meliputi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Prinsip ini menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam menjaga interaksi sosial. Islam dengan tegas melarang segala bentuk pelecehan seksual, baik verbal maupun fisik, karena hal tersebut merendahkan martabat manusia dan menyakiti orang lain.
Selain itu, Islam juga memiliki sistem pergaulan yang jelas (An-Nizham al-Ijtima’i), yang bertujuan menciptakan masyarakat yang harmonis dan bermartabat. Prinsip-prinsipnya meliputi menjaga pandangan (ghaddul bashar), menutup aurat, menghindari khalwat, serta menjunjung tinggi akhlak mulia.
Dengan penerapan nilai-nilai tersebut, kehidupan sosial diharapkan menjadi lebih aman dan terjaga. Oleh karena itu, solusi terhadap maraknya kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan perbaikan sistem sosial yang berlandaskan nilai moral dan agama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
