Mimpi Kesejahteraan pada RUU Ketenagakerjaan
Ekonomi Syariah | 2026-05-04 18:53:22
Gelaran aksi menjadi agenda rutin tiap tahun yang dilakukan para buruh dalam peringatan May Day. Tiap tahun mereka menyuarakan problem ketenagakerjaan yang mereka rasakan tidak berpihak pada kaum buruh. Di antara tuntutan mereka adalah masalah pengupahan, sistem alih daya, hingga PHK. Bak kaset rusak, problem buruh terus berulang, meskipun aksi demo selalu dilakukan.
Pemerintah tak tinggal diam. Bersama DPR, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, dengan melibatkan aspirasi buruh dan pengusaha. Fokus pembahasan pada perlindungan buruh, penyesuaian upah minimum, dan penyelesaian konflik hubungan industrial. Pata buruh punya harapan besar terhadap RUU tersebut. Namun bisakah RUU ini menjadi jawaban atas problem ketenagakerjaan?
Akar Masalah
Jika kita analisis lebih mendalam, akar dari masalah ini adalah sistem sekuler kapitalisme. Sekularisme meniadakan peran agama dalam pengaturan kehidupan dunia. Agama hanya dipakai untuk ibadah ritual saja seperti sholat dan puasa. Sedangkan aturan untuk perburuhan dibuat berdasarkan akal manusia yang sifatnya lemah dan terbatas. Tak jarang aturan tersebut sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan hanya sebagai regulator yang lebih berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Negara berlepas tangan dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Sehingga buruh merasa semua tanggungan hidup ada di pundaknya, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan energi listrik, BBM, dan LPG. Bagi buruh satu-satunya sumber pemenuhan kebutuhan tersebut adalah upah. Maka jalan keluarnya, buruh menuntut kenaikan upah di tengah harga-harga kebutuhan yang terus meningkat. Dengan kata lain, upah tidak lagi sebagai imbalan kerja, tetapi sekaligus sebagai jaminan kesejahteraan.
Di sisi lain, kapitalisme juga menganggap buruh sebagai faktor produksi. Hubungan kerja dianggap sebatas transaksi ekonomi yang miskin keadilan. Pengusaha bisa menekan upah seminimal mungkin untuk menghindari tingginya biaya produksi. Akibatnya upah sering tidak sebanding dengan pengorbanan yang dikeluarkan oleh buruh. Pengusaha juga bebas mengelompokkan pekerja tetap dan outsourcing (alih daya). Bahkan pengusaha juga bisa melakukan PHK sepihak dengan dalih efisiensi ketika kondisi sedang pailit.
Di sinilah konflik terjadi antara buruh dengan pengusaha. Buruh merasa terzalimi dengan upah yang kurang, sedangkan pengusaha merasa terbebani. Ditambah lagi sistem alih daya dan bayang-bayang PHK yang membuat resah para buruh.
Selama sistem sekuler kapitalisme masih diterapkan, berbagai revisi undang-undang maupun penerbitan UU baru tentang ketenagakerjaan, tidak akan berpengaruh banyak bahkan tidak sampai menyentuh akar masalah yang sedang dihadapi. Karena dari cara pandang terhadap hubungan ketenagakerjaan, upah, bahkan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan buruh pun sudah salah kaprah.
Penetapan UMR tidak akan menjadi solusi pengupahan di tengah situasi ekonomi dan politik nasional maupun global yang senantiasa bergejolak, yang menyebabkan inflasi dan harga-harga naik. Meskipun UMR naik, biaya hidup juga naik lebih tinggi. Maka yang perlu dilakukan adalah mengganti sistem sekuler kapitalisme.
Solusi Tuntas
Allah Swt Dzat Yang Maha Adil sebenarnya telah memberikan aturan lengkap terkait ketenagakerjaan. Hubungan antara pekerja dan majikan terikat dengan akad ijarah, yaitu akad atas suatu manfaat atau jasa dengan adanya imbalan. Objek akad adalah manfaat atau jasa, bukan kehidupan buruh. Islam tidak membebani majikan dengan tanggung jawab atas seluruh beban hidup buruh maupun keluarganya. Jadi, kesepakatan upah harus sesuai dengan balas jasa terhadap kinerja buruh. Majikan tidak boleh mengurangi atau menunda pemberian upah tersebut.
Sedangkan terkait kesejahteraan, Islam mewajibkan negara sebagai penanggung jawab atasnya, per individu. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi para suami atau ayah karena merekalah penanggung jawab nafkah. Laki-laki yang mampu tidak boleh dibiarkan menganggur atau bermalas-malasan. Tujuannya agar mereka dan keluarga yang menjadi tanggungannya bisa mencukupi kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan. Para wanita, anak-anak, dan lansia yang sudah tidak punya wali, maupun fakir miskin, akan dibiayai oleh negara.
Luasnya lapangan kerja akan menjadikan buruh tidak khawatir jika kontrak kerja sudah berakhir. Mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lain lagi. Beberapa cara yang bisa dilakukan negara untuk membuka lapangan kerja yang luas yaitu membuka tanah mati, membuka akses laut seluas-luasnya, memberi bantuan modal maupun keterampilan, mendorong industri barang dan jasa kebutuhan, juga industri berat.
Islam juga mewajibkan negara menerapkan seperangkat sistem ekonomi Islam. Di antaranya kepemilikan umum dikelola sendiri oleh negara. Hal ini akan membuka lapangan kerja yang luas untuk rakyatnya dan hasil SDA bisa menyejahterakan rakyat. Kalaupun negara tidak mampu, swasta boleh diangkat hanya sebagai pekerja, bukan sebagai mitra kerja yang mendapat bagi hasil.
Negara wajib melarang muamalah yang diharamkan, melarang praktek riba, dan transaksi di pasar sekunder penyebab inflasi. Negara hanya membolehkan sektor riil yaitu produksi barang dan jasa saja. Hal ini akan menjaga pasokan barang dan jasa, sehingga harga-harga akan stabil dan tidak tergantung impor. Negara juga wajib menggunakan sistem mata uang emas dan perak yang nilainya stabil mengikuti harga barang secara umum, sehingga tidak tergantung kurs dengan mata uang negara lain.
Seperangkat sistem ekonomi islam ini jika diterapkan oleh negara akan menjaga harga-harga stabil dan murah agar mudah diakses oleh rakyat. Buruh tidak akan khawatir upahnya tidak mencukupi untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya.
Sedangkan kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, maka Islam juga mewajibkan negara untuk menyediakannya secara gratis. Negara tidak boleh mengomersialkan kebutuhan tersebut karena merupakan hak tiap individu baik yang miskin maupun kaya. Berbeda dengan sistem kapitalisme di mana rakyat sendiri yang harus memenuhinya dengan mekanisme iuran sebagaimana BPJS.
Terkait kebutuhan energi BBM, listrik, LPG, dan telekomunikasi, maka islam mewajibkan negara untuk memberikannya secara gratis atau murah sebatas mengganti biaya produksi. Karena sejatinya pemilik energi adalah semua orang.
Maka sejatinya solusi tuntas atas konflik terkait ketenagakerjaan hanyalah sistem Islam Tinggal negeri ini baik penguasa maupun rakyatnya bersedia untuk segera menerapkannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
