Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ghefira Nayla Azzahra

Kejahatan Digital: Ketika Hukum Pidana Berlari Mengejar Hantu

Hukum | 2026-04-16 10:02:59

Peluru yang Tak Pernah Ditembakkan

Dunia maya bukan lagi sekadar ruang tanpa wajah. Ia adalah medan perang baru. Pencurian, penipuan, bahkan teror—semuanya bermigrasi ke layar ponsel. Tapi ada masalah besar: hukum pidana kita bergerak seperti kereta kuda di jalan tol digital.


Setiap hari, data pribadi bocor seperti air dari tangki retak. Deepfake mengubah wajah dan suara. Kripto menjadi sarang pencucian uang. Sementara itu, KUHP yang lahir di era kolonial masih bernapas di banyak pasal. Bukan salah hukum sepenuhnya. Tapi kejahatan telah berubah bentuk menjadi hantu. Dan kita masih berusaha menembaknya dengan peluru karet.


Kejahatan Tanpa Batas Ruang

Dalam hukum pidana klasik, dikenal asas lex loci delicti—hukum di mana kejahatan terjadi. Tapi, di mana persisnya lokasi kejahatan siber? Server di Amerika, korban di Jakarta, pelaku di Rusia. Apakah polisi Jakarta bisa menembus tembok yurisdiksi? Jawabannya: rumit, lambat, dan sering macet.
Contoh nyata: kasus ransomware yang melumpuhkan rumah sakit di Indonesia tahun 2023. Pelaku menuntut tebusan bitcoin. Kepolisian kesulitan melacak alamat dompet digital. Sementara pasien tak bisa dirawat. Di sini, hukum pidana kehilangan kecepatan.


Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, menyebut ini sebagai "krisis pembuktian." Alat bukti digital mudah diubah, dihapus, atau dipalsukan. Sedangkan undang-undang masih sangat bergantung pada barang bukti fisik. Ini celah besar.


Hukum yang Tak Pernah Tidur?

Jangan Tertipu. Kita punya UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016). Kita punya KUHP baru (berlaku 2026). Tapi pertanyaannya: apakah cukup? Jawabannya: belum.


UU ITE sering disebut sebagai "karet" karena multitafsir. Pasal 27 dan 28 soal pencemaran nama baik hingga berita bohong lebih sering dipakai untuk membungkam kritik daripada menjerat penjahat digital sejati. Sementara kejahatan kompleks seperti phishing, identity theft, atau cyberstalking masih sering luput karena lemahnya mekanisme pengaduan dan minimnya spesialisasi penyidik.


KUHP baru memang memasukkan beberapa konsep modern, seperti pertanggungjawaban pidana korporasi dan percobaan tindak pidana siber. Namun, ia belum menyentuh akar masalah: kecepatan evolusi kejahatan. Di saat RUU disusun, metode kejahatan sudah berganti. Hukum selalu ketinggalan satu babak.


Power Words untuk Reformasi

Kita tidak bisa hanya mengeluh. Saatnya power words diubah menjadi aksi.
Pertama, kecepatan. Hukum pidana perlu memiliki mekanisme respons cepat untuk kejahatan siber. Bukan hanya revisi UU, tapi pembentukan unit khusus dengan kewenangan lintas yurisdiksi. Seperti cyber court yang bersifat portabel dan digital-native.


Kedua, kepastian. Jangan biarkan pasal karet mematikan rasa keadilan. Setiap delik siber harus dirumuskan secara jelas, tidak elastis. Ketika orang tahu batasnya, ia akan lebih patuh. Ketika penegak tahu aturan mainnya, eksekusi lebih tajam.


Ketiga, pendidikan. Hukum pidana bukan hanya untuk hakim dan polisi. Masyarakat harus melek bukti digital. Karena korban pertama kejahatan siber adalah mereka yang tak paham cara melindungi dirinya. Maka, literasi hukum pidana digital harus masuk kurikulum. Bukan pilihan, tapi keharusan.


Menembak Hantu dengan Data dan Algoritma

Negara maju seperti Estonia dan Singapura telah menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola kejahatan siber. Mereka juga memiliki perjanjian mutual legal assistance (MLA) yang cepat secara digital. Indonesia baru mulai merintis.


Kita perlu reformasi besar: sistem peradilan pidana yang terintegrasi secara digital. Laporan polisi online, pengumpulan bukti digital terenkripsi, sidang jarak jauh dengan verifikasi blockchain. Ini bukan fiksi ilmiah. Ini kebutuhan.


Tanpa itu, pelaku kejahatan siber akan terus tersenyum. Mereka tahu hukum kita berat ke kanan dan lambat ke kiri. Mereka tahu aparat masih belajar memetakan alamat IP, sementara mereka sudah lari ke dark web.


Kesimpulan: Antara Optimisme dan Realitas

Hukum pidana bukanlah tameng mati. Ia bisa bergerak. Tapi pergerakannya harus berlipat ganda. Kejahatan digital tidak menunggu kita selesai revisi undang-undang. Mereka mengubah kode, mengganti server, memalsukan identitas dalam hitungan menit.


Maka, jangan biarkan KUHP baru hanya menjadi dokumen tebal di rak hakim. Jadikan ia pedang yang diasah setiap hari dengan data, teknologi, dan keberanian untuk keluar dari zona nyaman prosedural.
Menembak hantu digital butuh senjata digital. Hukum pidana kita harus berubah: dari berlari tertatih menjadi terbang. Karena jika tidak, korban berikutnya bisa jadi siapa saja—termasuk Anda, keluarga, atau data paling pribadi yang Anda pikir aman.

sumber gambar : pinterest "kasus ransomware"

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image