Pancasila Sebagai Dasar Negara: Fondasi Kokoh yang Menyatukan Keberagaman Indonesia
Sejarah | 2026-05-17 22:01:29Pancasila Bukan Sekadar Hafalan(?)
Oleh: Intan Febyana Vallen, Saskia Pratiwi Harun, Syafrina Fauzia Wijaya.
Setiap bangsa di dunia memerlukan sebuah fondasi untuk berdiri kokoh. Bagi Indonesia, landasannya adalah Pancasila. Bukan sekedar kumpulan lima sila yang dihafal saat sekolah, Pancasila adalah jiwa, pandangan hidup, dan kontrak sosial tertinggi yang disepakati para pendiri bangsa.
Lahir dari rahim perjuangan yang mempertemukan perbedaan agama, suku, dan ideologi, Pancasila berhasil menjadi titik temu (the common denominator) bagi kemajemukan Nusantara.
Sejarah Singkat Perumusan Pancasila :
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam Badan sidang Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya tentang “ Dasar Negara Indonesia Merdeka ”. Pada saat itu, ia tidak membangun ideologi asing, kecuali menggali akar budaya bangsa: gotong royong, musyawarah, ketuhanan, dan keadilan sosial.
Setelah melalui proses pembekuan dan terbentuknya Panitia Sembilan, rumusan Pancasila disetujui dan secara yuridis formal disetujui sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus1945, bersamaan dengan Dibukanya Undang-Undang Dasar 1945.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Menjadi “ dasar negara ” berarti Pancasila berkedudukan sebagai:
1. Sumber dari segala sumber hukum. Tidak ada satu pun peraturan-undangan di Indonesia yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Norma dasar negara. Pancasila menjadi batu uji (toetsingsnorm) bagi kebijakan pemerintahan dan perilaku warga negara.
3. Pemersatu bangsa. Di tengah ancaman disintegrasi dan polarisasi, Pancasila adalah lem yang menyatukan 1.340 suku dan 700 lebih bahasa daerah.
Implementasi: Lima Sila dalam Kehidupan Berbangsa
Agar bukan sekedar slogan, nilai-nilai Pancasila harus dihidupkan:
• Sila ke-1 (Ketuhanan): Negara menjamin kebebasan beribadah dan tidak memaksakan keyakinan tertentu. Dalam praktiknya, ini berarti menghormati saling menghormati hari raya umat beragamalain.
• Sila ke-2 (Kemanusiaan): Menolak tindakan diskriminasi, intimidasi, atau pelanggaran HAM. Di dunia digital, ini berarti tidak menyebarkan kebencian.
• Sila ke-3 (Persatuan): Lebih memilih produk dalam negeri, bangga menggunakan bahasa Indonesia, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
• Sila ke-4 (Kerakyatan): Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan hakim sendiri di media sosial, serta menggunakan hak pilih dalam Pemilu secara bertanggung jawab.
Tantangan di Era Modern
Di era globalisasi dan digital, Pancasila menghadapi ujian berat:
• Radikalisme dan Intoleransi: Ada yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain yang eksklusif.
• Disrupsi informasi: Hoaks dan isu SARA mudah memecah belah persatuan.
• Kesenjangan ekonomi: Ketidakadilan sosial masih terasa, yang bertentangan dengan sila Kelima.
Oleh karena itu, revitalisasi nilai Pancasila melalui pendidikan, kebijakan publik, dan keteladanan pemimpin menjadi suatu keharusan.
Pancasila bukanlah warisan mati yang hanya dikenang saat upacara bendera. Itu adalah bintang penuntun yang dinamis. Selama Indonesia berpegang teguh pada Pancasila, selama itu pula Indonesia akan mampu melewati badai sejarah. Mari jadikan Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi juga dasar tindakan kita sehari-hari.
“Beri aku 10 pemuda, maka akan kuguncangkan dunia. Beri aku 1 generasi yang mengamalkan Pancasila, maka akan kuselamatkan Indonesia."
— Parafrase dari Bung Karno.
Mulai hari ini, kita harus menerapkan satu nilai Pancasila. Misalnya: berpura-pura adil dengan tidak membedakan teman berdasarkan suku atau agama (sila ke-2), ikut serta kerja bakti membersihkan lingkungan tanpa pamrih (sila ke-3), serta tidak berkomunikasi dengan orang lain saat itu musyawarah (sila ke-4).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
