Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Atiqah Khairunnisa

Kampus dan Ilusi Ruang Aman

Hukum | 2026-04-16 12:18:12
Atiqah Khairunnisa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas YARSI

Kampus sering kali kita imajinasikan sebagai sebuah menara gading. Sebuah mikrokosmos ideal tempat etika dijunjung tinggi, logika dirayakan, dan martabat manusia dihormati di atas segalanya. Namun, ketika tabir percakapan gelap di grup-grup pesan singkat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tersingkap, kita dipaksa menghadapi kenyataan pahit. Ruang yang dianggap paling tercerahkan ternyata bisa menjadi persemaian subur bagi objektifikasi dan pelecehan. Peristiwa ini bukan sekadar kebocoran privasi, melainkan sebuah alarm keras tentang rapuhnya integritas moral di pusat pendidikan calon penegak hukum.

Pelecehan seksual verbal dan non-fisik sering kali dianggap sebagai "kerikil kecil" yang bisa diabaikan. Namun, dalam kacamata hukum dan sosiologi, kata-kata adalah fondasi dari tindakan. Ketika perempuan direduksi menjadi objek bahan lelucon, dinilai berdasarkan atribut fisik, dan dikomentari secara vulgar dalam ruang komunikasi kolektif, saat itulah martabat manusia sedang digerogoti secara sistematis. Situasi ini memicu pertanyaan eksistensial, apakah kampus benar-benar ruang aman, ataukah keamanan itu hanyalah ilusi yang dipoles oleh pretensi akademik?

Budaya Permisif dan Krisis Empati

Secara sosiologis, apa yang terjadi di ruang digital mahasiswa tersebut mencerminkan adanya pola pikir yang problematis yang telah terinternalisasi. Normalisasi menjadi kata kunci yang mengerikan di sini. Ketika sebuah komentar bernuansa seksual dilontarkan dan disambut dengan tawa atau sekadar dibiarkan tanpa koreksi, kelompok tersebut sedang melakukan validasi terhadap penyimpangan. Dalam dinamika kelompok, sering kali terjadi fenomena bystander effect, di mana individu yang sebenarnya merasa risih memilih untuk diam demi menjaga penerimaan sosial.

Ketakutan untuk dicap sebagai "orang yang terlalu serius" atau "tidak asik" membuat ruang kritik menjadi sempit. Akibatnya, perilaku menyimpang bertransformasi menjadi kebiasaan, dan kebiasaan mengkristal menjadi budaya. Inilah krisis kepekaan etis yang nyata. Mahasiswa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia justru terjebak dalam perilaku yang menginjak-injak hak paling mendasar sejawatnya: hak untuk merasa aman dan dihormati.

Perspektif Hukum: Bukan Sekadar Lelucon

Sebagai calon yuris, mahasiswa seharusnya memahami bahwa hukum tidak hanya mengatur apa yang tampak di permukaan fisik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak sejarah yang menegaskan bahwa kekerasan seksual non-fisik adalah pelanggaran hukum yang serius. Pasal 5 UU TPKS secara eksplisit mengatur bahwa tindakan seksual non-fisik yang merendahkan martabat seseorang, termasuk melalui kata-kata atau isyarat di media sosial, memiliki konsekuensi pidana.

Ruang digital seperti grup WhatsApp atau Telegram sering kali disalahpahami sebagai "ruang hampa norma" di mana orang bisa bicara tanpa batas. Padahal, jejak digital bersifat abadi dan dampak psikologis bagi korban sangat nyata. Trauma yang dihasilkan dari pelecehan verbal tidak kalah hebatnya dengan kekerasan fisik. Pelecehan verbal dapat menghancurkan kepercayaan diri, menciptakan rasa tidak aman di lingkungan belajar, dan menghambat produktivitas akademik. Jika di lembaga pendidikan hukum saja nilai-nilai ini diabaikan, lantas bagaimana kita bisa mengharapkan penegakan hukum yang berperspektif korban di masa depan?

Kegagalan Pendidikan Karakter

Fenomena ini mengindikasikan adanya ketimpangan besar dalam sistem pendidikan kita. Selama ini, institusi pendidikan terlalu terobsesi pada pencapaian akademik, indeks prestasi, dan kompetisi intelektual, namun sering kali abai pada penguatan nilai etika dan empati. Kita sedang mencetak individu-individu yang cerdas secara kognitif, namun cacat secara karakter.

Kecerdasan intelektual tanpa integritas moral hanyalah instrumen yang berbahaya. Mahasiswa hukum yang mahir berdebat tentang pasal-pasal keadilan tetapi tetap melakukan objektifikasi terhadap rekan perempuannya adalah bentuk ironi pendidikan yang paling nyata. Kampus harus kembali pada esensinya sebagai ruang pembentukan manusia seutuhnya (humanizing the humans), bukan sekadar pabrik tenaga kerja yang mahir menghafal teori.

Tanggung Jawab Kolektif: Memecah Kebisuan

Menyelesaikan persoalan ini tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku, meski ketegasan institusi adalah sebuah keharusan. Diperlukan sebuah gerakan kesadaran kolektif untuk merombak budaya interaksi di kampus.

Pertama, institusi pendidikan harus memiliki mekanisme pelaporan dan perlindungan korban yang tidak birokratis dan tidak mengintimidasi. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) harus diberdayakan secara maksimal, bukan sekadar menjadi syarat formalitas regulasi kementerian.

Kedua, perlunya edukasi etika berkomunikasi di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus dibatasi oleh penghormatan terhadap hak orang lain. Tidak ada humor yang lucu jika ia harus mengorbankan kehormatan sesama. Kita harus membangun keberanian kolektif untuk melakukan intervensi untuk menegur rekan yang melampaui batas dan menunjukkan bahwa perilaku seksis tidak memiliki tempat di lingkungan akademis.

Menuju Kampus yang Bermartabat

Pelecehan seksual verbal adalah cerminan dari cara pandang yang masih menempatkan perempuan sebagai subordinasi. Jika hal ini terus dibiarkan di lingkungan kampus, maka benih-benih ketidakadilan ini akan terbawa hingga ke dunia profesional dan masyarakat luas. Dampaknya bersifat jangka panjang dan sistemik. Kita merindukan kampus yang benar-benar menjadi ruang aman, tempat di mana setiap mahasiswa, tanpa memandang gender, dapat berdiskusi, belajar, dan berkreasi tanpa rasa takut akan dilecehkan. Keamanan ini tidak boleh hanya menjadi jargon dalam brosur pendaftaran mahasiswa baru. Ia harus hidup dalam perilaku sehari-hari, dalam setiap ketikan pesan di layar ponsel, dan dalam setiap tawa yang kita bagi.

Perubahan tidak akan datang dari kebijakan di atas kertas semata, melainkan dari keberanian setiap individu untuk berkata cukup. Kita harus membuktikan bahwa kampus bukan sekadar tempat mentransfer ilmu, tetapi juga tempat di mana nurani diasah dan martabat dijaga. Jangan biarkan gagasan tentang kampus sebagai ruang aman tetap menjadi ilusi. Saatnya kita bertindak untuk menjadikannya realitas yang bermartabat. Jika bukan para intelektual muda yang memulai perubahan ini, lantas kepada siapa lagi masa depan keadilan bangsa ini akan kita titipkan?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image