Keadilan yang tak Selalu Tampak
Politik | 2026-02-17 07:49:39
Publik kembali disuguhi tontonan lama yang menyakitkan: seorang penegak hukum tertangkap tangan memperdagangkan keadilan. Tagar #BersihBersihYudikatif yang ramai belakangan ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, tapi juga alarm keras bahwa publik mulai kehilangan kepercayaan pada institusi yang seharusnya jadi tempat terakhir pencari keadilan.Namun, salah besar kalau kita hanya menyalahkan oknum. Tertangkapnya jaksa atau hakim hanyalah retakan kecil di puncak gunung es.
Di bawah permukaan yang tenang, ada bongkahan besar patologi hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, peradilan, bahkan intervensi eksekutif yang saling terkait dalam simbiosis korup.Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah (34/100). Korupsi di lembaga peradilan dan penegakan hukum jadi salah satu hambatan utama.
Kasus besar seperti Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga jadi "makelar" kasus bertahun-tahun dengan temuan uang hampir Rp1 triliun, menunjukkan bahwa korupsi yudisial sudah terorganisir, panjang, dan rapi.Hukum Jadi IndustriIndonesia seolah terjebak dalam Positivisme Hukum yang sempit. Menurut Hans Kelsen, hukum harus bersih dari unsur non-hukum. Tapi di sini, “kebersihan” itu justru dimanfaatkan mafia peradilan untuk berlindung di balik prosedur formalitas sambil memperdagangkan substansi.
Hukum diperlakukan mekanistik, di mana keadilan hanya dihitung dari dokumen formal yang bisa dimanipulasi.Penegakan hukum kini seperti industri-Legal Industrial Complex. Perkara diperlakukan sebagai komoditas. Di kepolisian, kasus Teddy Minahasa memperlihatkan barang bukti bisa jadi instrumen transaksi ekonomi. Di kejaksaan, kasus Jaksa Pinangki menunjukkan tuntutan hukum bisa dinegosiasikan di ruang gelap.
Di peradilan, suap hakim agung yang berulang menegaskan bahwa “benteng terakhir” sudah jebol.Hulu yang Keruh: Intervensi EksekutifMasalah sistemik ini bermuara pada hulu: intervensi eksekutif. Fenomena ini disebut State Capture, di mana elit politik memengaruhi hukum dan kebijakan demi kepentingan pribadi.Penunjukan pucuk pimpinan lembaga hukum masih dipenuhi nuansa politik dan “balas budi” ketimbang meritokrasi. Hukum sering jadi alat stabilitas politik atau pukul lawan.
Jabatan strategis yang seharusnya diisi orang berintegritas justru menjadi “hadiah” loyalitas. Akibatnya, penegak hukum merasa berutang budi pada pemberi mandat, bukan konstitusi. Kalau hulu cacat, aliran keadilan di hilir pun tidak akan jernih.Pengawas yang TumpulLembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Kompolnas seolah “macan kertas”. Secara teori mereka pengimbang, tapi di praktik taringnya minim. Rekomendasi sanksi sering membentur birokrasi internal yang kental budaya “melindungi kawan”.
Budaya impunitas membuat pelanggar hukum merasa aman, karena sistem selalu mencari cara “memutihkan” anggotanya.Hukum Progresif Sebagai SolusiSolusinya: paradigma Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Hukum bukan untuk hukum semata, tapi untuk manusia. Jika prosedur formal justru melegalkan korupsi, penegak hukum harus berani menembus batas formalitas demi keadilan substansial.
Reformasi hukum tidak cukup dengan ganti personel atau regulasi baru. Perlu dekonstruksi total. Pertama, digitalisasi sistem hukum (E-Court dan E-Litigasi) menutup celah pertemuan transaksional. Kedua, reformasi rekrutmen pimpinan lembaga hukum dengan panel independen tanpa intervensi politik transaksional. Ketiga, penguatan lembaga pengawas agar rekomendasi bersifat mengikat.Tanpa langkah radikal dan komitmen politik tulus dari pucuk kekuasaan, hukum akan tetap tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak bisa terus memanen “oknum” sementara ladang tetap beracun. Keadilan tidak boleh menunggu sampai gunung es mencair dan menenggelamkan kapal besar bernama Indonesia. Jika hukum runtuh, maka runtuhlah negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
